Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Model Risk-Need-Responsivity (RNR) sebagai sistem perlakuan narapidana tindak pidana narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Model RNR yang berbasis pada tiga prinsip utama yaitu risiko, kebutuhan, dan responsivitas dianggap efektif dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko serta kebutuhan narapidana, juga menyesuaikan intervensi yang diberikan sehingga dapat mengurangi tingkat residivisme. Meskipun prinsip-prinsip RNR telah diterapkan, pelaksanaan di lapas masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, kelebihan kapasitas, dan kurangnya pelatihan bagi petugas pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan petugas lapas, psikolog, dan narapidana, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asesmen risiko dan kebutuhan serta bentuk intervensi telah dilakukan, banyak narapidana yang tidak mendapatkan program rehabilitasi yang sesuai dengan hasil asesmen mereka. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta meningkatkan pelatihan bagi petugas, mendiversifikasi program rehabilitasi, dan memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung penerapan model RNR. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penerapan model RNR dapat berjalan lebih efektif, berkontribusi pada reintegrasi sosial narapidana, dan mengurangi tingkat residivisme di kalangan pengguna narkotika