Articles
ANALISIS HUKUM TERHADAP HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL (PEMERKOSAAN)
Irvan Sitorus;
Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2204-2213
Kasus pemerkosaan akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan, hal itu disebabkan oleh banyaknya kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh para korban ke Kepolisian. Tindak pidana pemerkosaan yang sedang ramai terjadi sekarang ini bukan merupakan masalah yang baru, tindakan pemerkosaan ini merupakan hal serius yang harus diambil langkah tegas oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya pidana mati ini tidak bertentangan dengan undang undang, hal ini bisa kita lihat dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 A, karena itu pasal 28 A dan pasal 28 (i) UUD 1945 harus dihubungkan dengan pasal 28 (j) yang merupakan perkecualian dari lex specialis Bagi penentang hukuman mati, mereka melakukan kesalahan fatal yakni ketika mereka membiarkan penjahat kekerasan dan pembunuhan dilindungi oleh hak ini, akan terjadi situasi yang mengerikan ketika mereka menempatkan pembunuh/penjahat kekerasan di dalam fokus dan melindunginya dengan berbicara “hak untuk hidupâ€.
PENYELESAIAN SENGKETA SEBAGAI SALAH SATU ALAT PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS BERDASARKAN KEARIFAN LOKAL DI INDONESIA
Putri Risna Nurrohmah;
Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2566-2574
Konfrontasi yang berlangsung di penduduk pada biasanya bisa dituntaskan lewat 2 jalur, yakni litigasi (majelis hukum) serta nonlitigasi (di luar majelis hukum). Penanganan konfrontasi lewat jalur di luar majelis hukum bisa ditempuh lewat sebagian opsi lain. Penanganan konflik lewat jalur alternatif di luar majelis hukum butuh dikembangkan dengan cara energik cocok dengan transformasi serta keinginan penduduk, dimana pengembangan prosedur alternatif bisa diadopsi dari nilai- nilai serta kebajikan lokal warga yang terdapat, alhasil hasil yang digapai bisa penuhi rasa kesamarataan untuk penduduk. Kebajikan lokal yang diartikan yakni nilai-nilai yang terlihat dalam penduduk adat itu sendiri dengan mengaitkan datuk adat ataupun penduduk dalam daerah adat yang menguasai esensial kasus yang dipersengketakan. Tidak hanya itu, ketentuan tercatat yang legal di kawasan adat pula mempengaruhi dalam cara penanganan konflik ini. pelaksanaan alternatif penanganan konflik berlandas kebajikan lokal bisa diamati dari penanganan konflik di kawasan adat di Indonesia. Â
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN (NON LITIGASI) MELALUI JALUR NEGOSIASI (STUDI KASUS TUMPAH NYA MINYAK DI LAUT KARAWANG)
Komala Sridewi Lestari;
Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i2.651-660
tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui tanggung jawab keperdataan dan ganti rugi dari PT. Pertamina Hulu Energi kepada masyarakat sebagai korban pencemaran lingkungan. Hasil penelitian mengemukakan bahwa Kegiatan pertambangan di Laut Utara Kabupaten Karawang memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan dan negara. Tetapi Akibat pencemaran lingkungan yang terjadi Dari kejadian itu tidak ada lagi keuntungan, melainkan timbulnya kerusakan dan kerugian yang sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai korban pencemaran lngkungan. Maka dari itu penyelesaian sengketa dalam kasus ini adalah (non litigasi) penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui jalur negosiasi. Yang menghasilkan sebuah keputusan adanya konpensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan akibat tumpahnya minyak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang melakukan pengumpulan data dilakukan dengan menginventarisasikan, mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitian di lakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara.Â
UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE
Tasya Adelia;
Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1440-1448
Saat ini belanja melalui online bukan hal asing lagi bagi masyarakat Indonesia, melainkan sudah menjadi gaya hidup. Namun, tidak jarang juga transaksi jual beli ini menimbulkan kerugian serta permasalahan-permasalahan hukum. Transaksi e-commerce adalah kontrak transaksi jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli secara elektronik melalui internet yang memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi pelaku usaha dengan konsumen. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul antara penjual dan pembeli dalam jual beli melalui e-commerce. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non litigasi dan litigasi.
ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA INSES BERDASARKAN UU NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Dhea Yurita;
Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1491-1500
Berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak, penulisan ini bertujuan untuk menggali berbagai komponen perlindungan anak sebagai korban hubungan incest, termasuk (interaksi seksual incest). Artikel ini mengkaji aturan perundang- undangan yang berhubungan pada anak, khususnya yang berhubungan pada anak yang menjadi korban kejahatan seksual seperti pelanggaran inses, dengan menggunakan pendekatan perbandingan (statute method) dan pendekatan penelitian hukum normatif. Karena kami akan membandingkan satu teknik penyelesaian berdasarkan sumber hukum tertulis dengan teknik penyelesaian lain berdasarkan sumber hukum tertulis dalam artikel ini, kami akan mengacu pada "sumber hukum tertulis" di seluruh sisa artikel. Mencermati hasil penelitian, jelaslah bahwa keluarga itu menjadi peranan yang sangat penting dalam tumbuh berkembangnya anak, dimulai dari faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual dalam keluarga, dengan anak khususnya sebagai korban, dan diakhiri dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana inses yang mendasar pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
VALIDITAS PERJANJIAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL MENURUT UU NO.30 TAHUN 1999
Winda Aprilia;
Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i1.443-451
Penanaman modal adalah kegiatan yang sangat penting dilakukan tidak saja oleh suatu badan usaha, perorangan ataupun perusahaan, tetapi juga bagi negara. Terutama bagi negara yang sedang membangun. Berbagai upaya ditempuh oleh negara untuk memperoleh dana bagi kegiatan pembangunan. Modal atau investasi adalah cara bagi suatu negara untuk memperoleh dana segar bagi pembangunan, baik yang berasal dari luar negeri maupun di dalam negeri.Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah yuridis normatif, adalah penelitian hukum yang meneliti serta menelaah bahan pustaka, maupun data sekunder, maka dari itu penelitian ini sering disebut juga sebagai penelitian hukum kepustakaan, dan penelitian hukum teoritis.
METODE PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)
Kharisma Gemilang;
Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i2.703-715
Di dalam ilmu hukum dikenal dua (2) macam hukum, ada hukum publik dan hukum privat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dan negara, sedangkan hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu. Dalam pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai salah satu cabang dari ilmu hukum privat yaitu hukum perlindungan konsumen. Hukum perlindungan konsumen diatur di dalam undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hukum perlindungan konsumen ini diciptakan karena ketidakseimbangan kedudukan antara produsen dan konsumen, konsumen memiliki posisi yang lebih rendah dibandingkan dengan produsen, maka dari itu Undang-undang No 8 Tahun 1999 ini hadir untuk membuat keseimbangan kedudukan antara konsumen dan produsen agar terciptanya keadilan.
PERAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR NON-LITIGASI
Novaldi Puji Hartanto;
Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i2.839-847
Di Indonesia penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui jalur persidangan pengadilan. Akan tetapi, ada juga jalur yang biasa disebut jalur arbitrase (diluar pengadilan). Salah satunya adalah ADR (Alternative Dispute Resolution) menurut Priyatna Abdurrasyid menyatakan bahwa arbitrase merupakan suatu usaha perdamaian atau wadah untuk menylesaikan sengketa yang muncul di masyarakat dan berkeputusan tetap. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif sehingga data yang diperoleh berdasarkan norma-norma hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun Internasional. Ada berbagai macam peranan pengadilan dalam arbitrase terdiri dari: UNCITRAL Model Law, England Arbitral ACT 1996, atau disebut dengan AA 1996, ICSID, RV, dan UU Arbitrase. Peran pengadilan dalam menentukan kelayakan kewenangan majelis arbitrase untuk mengadili sengketa yang diajukan kepada pihak yang terlibat berdasarkan permintaan dalam penyelesaian sengketa. Dasar yang digunakan pihak dalam bersengketa untuk mengajukan permohonan ini ke pengadilan yang diatur sesuai dengan pasal 32 ayat 2 AA 1996. Sebelum terlaksananya proses penyelesaian sengketa, ICSID tidak dicantumkan dalam ketentuan.
BIAYA ARBITRSE ‘MAHAL’ MENJADI KELEBIHAN DARI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Yuliani Uswatun Hasanah;
Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1293-1300
Sengketa merupakan permasalahan yang sudah tidak asing dalam aktivitas sehari-hari dan bermasyarakat. Masalah sengketa biasanya terjadi ketika terdapat suatu pihak yang merasa tidak diuntungkan atau merasa tidak cocok dengan pihak lainnya.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami mengenai Arbitrase dan mengapa Arbitrase menjadi pilihan dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa, padahal biaya yang dikeluarkan lebih mahal. Arbitrase merupakan salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Proses atau tata cara dalam Arbitrase dimulai dengan tahap persiapan, yaitu pemberitahuan dan memberi jawaban kepada para pihak, kemudian para arbiter dipilih dan diangkat, dan akhirnya ditinjau dan diputuskan.Keuntungannya para pihak dapat dengan bebas memutuskan arbiter, karena penyelesaian sengketa dilakukan secara tertutup, sehingga kerahasiaan para pihak terjamin.
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK MELALUI ARTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MEDIASI
Habibah Mutiara Zahra;
Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i2.889-897
Sengketa Medik ialah sengketa yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, dimana pihak yang dirugikan memiliki kerugian yang sangat besar terutama dalam bidang Kesehatan. Dalam sengketa medik ini akan banyak sekali efek yang akan didapat dari pihak tergugat. Dalam hal ini jika para pihak ingin mencapai kata sepakat dan nama para pihak yang bersengketa tidak ingin tercemar maka solusinya ialah menggunakan penyelesaian melalu alternatif penyelesaian sengketa, bisa berupa mediasi, konsiliasi, ataupun arbitrase dimana penyelesaian sengketa tersebut sudah diatu dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternative Penyelesaian Sengketa, ada beberapa Undang-undang yang mengatur tentang pelindungan terhadap sengketa medik ini, misalnya Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang penyelesaian sengketa malptaktik medis melalui mediasi, dan beberapa aturan lainnya.