Claim Missing Document
Check
Articles

UPAYA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN BENDUNGAN BENER DI PURWOREJO Haykal Okdi Daffa; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.1037-1054

Abstract

Tujuan penulisan jurnal ini adalah Untuk mengetahui, mendeskripsikan dan  imenganalisis tentang upaya alternatif penyelesaianisengketa agrarian dalam  ipembangunan bendungan bener di purworejo. Penulisan jurnal ini memakai metode yurudis hukum normatif serta dengan memaka pendekatan peraturan undang-undang    yang berlaku (statute approach) serta Pendekatan permasalahan  kasus yang  terjadi (case  approach). Hasil penelitian ini ialah bahwa pada penyelesaian sengketa dalam pembangunan bendungan Bener di Purworejo tidak berjalan lancar dikarenakan adanya  benturan-benturan  kepentingan  antara  pihak  yang  hendak  menguasai  tanah  dan  pihak  yang  mempunyai  hak  dan  kepentingan  atas  tanah  yang  juga  dipengaruhi  oleh  peraturan  perundangannya  dan  kebijakan  pemerintah  yang  tumpang  tindih.  Seharusnya, Menyelesaikan  sengketa  pertanahan  yang  penting  adalah  pemahaman  tentang  sumber  hukum,  asas  ketentuan,  serta  penerapan  asas  dan  ketentuan  tersebut  dalam  menyelesaikan  sengketa.  Dalam  hal  ini  perlu  diperhatikan  bahwa  Keppres  55/1993  tentang  pengadaan  Tanah  untuk  Kepentingan  Umurn  dan  peraturan  pelaksanaannya,  sifat  hakikatnya  adalah  suatu  peraturan  intern  administratif yang tertuju  kepada  instansi  pemerintah  yang  memerlukan  tanah  dan  instansi-instansi  yang bertugas membantu dan  melayaninya. 
PERAN PEMERINTAH DAN FUNGSI HUKUM DALAM PENGAWASAN ATAS PEREDARAN PRODUK KOSMETIK BERBAHAYA SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN Ade Nabila Maharani; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1819-1834

Abstract

Pesatnya perkembangan produk kosmetik yang saat ini begitu cepat, ini dapat terjadi  karena kemauan tiap individu untuk soal gaya hidup yang menarik dan terlindungi . Di negara kita saja setiap produk kosmetik yang sudah di edar luaskan harus memiliki nomor izin sebelum beredar dengan adanya pemberitahuan yang telah di sah kan oleh Badan Pengawas Obat serta Makanan guna syarat kalau kosmetik tersebut dapat dipercaya  untuk dipakai.Tetapi belakangan ini sudah ramai berita tentang produk kosmetik yang berbahaya,dimana pemakai dari kosmetik berbahaya ini sangatlah merugikan pihak konsumen. Adanya suatu kasus yang diangkat  ini adalah tentang Perlindungan dari Hukum terhadap pihak Konsumen pada peredaran produk kosmetik yang bahaya, peran untuk melakukan pengawasan pada beredarnya produk kosmetik berbahaya, dan hukuman yang dijatuhkan dari pembuat  atau bisa disebut pelaku usaha produk kosmetik berbahaya bagi pihak konsumen. Adanya akibat penggunan produk kosmetik berbahaya yang akan  menimbulkan efek buruk yang bisa saja berbahaya bagi kesehatan konsumen. Dan dapat menyebabkan kerugian materil maupun moril, Dan dapat merusak citra Badan Pengawas Obat Makanan sebagai  badan yang tertinggi untuk mengeluarkan  izin pengedaran terhadap produk yang akan di edarkan, serta menimbulkan rugi pada negara karena berkurangnya pendapatan negara bukan dari pajak
ARBITRASE SYARIAH SEBAGAI METODE ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Muhamad Rian Mardiansyah; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.862-873

Abstract

Dalam dunia hukum upaya penyelesaian sengketa ada juga yang berupa penyelesaian menggunakan cara penyelesaian perselisihan syariah. Penyelesaian perselisihan syariah ini ada yang penyelesaiannya di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan pengadilan. Perselisihan syariah di dalam pengadilan dilakukan melalui pengadilan agama, dan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan adalah melalui baadan Arbitrase syariah. Di indonesian lembaga yang menyelesaikan perselisihan arbitrase syariah bernama BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), prosedur penyelesaiannya tidak jauh beda dengan prosedur arbitrase pada kebanyakan. Dasar aturan melalui Undang-Undang No 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan penjelesan tambahan mengenai eksekusi putusan arbitrase syariah dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 08 Tahun 2008.
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARALABA Ria Fibriyani; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.767-776

Abstract

Perusahaan sebagai kontrak bisnis antara franchisor dan frachisee yang dalam persiapannya sebagian waktu meminta penyelidikan. Penyelidikan terjadi mengingat cara keuntungan dan tanggung jawab mereka tidak terpenuhi. Asosiasi penyelesaian diskusi dapat memilih ketua yang sah atau pembentukan pemimpin yang tidak sah. Bagaimanapun juga, mengingat kesesuaian bisnis, diskusi harus diselesaikan sehingga masing-masing pihak dapat memenuhi kebutuhan mereka untuk menangani penyelidikan. Isu-isu dalam penilaian ini adalah komponen-komponen yang dapat muncul membahas landasan dan kecukupan pengambilan keputusan tujuan inkuiri untuk memutuskan landasan inkuiri. Jenis penilaian yang digunakan oleh peneliti adalah normalisasi investigasi yang sah. Penilaian semacam ini adalah investigasi ekspresif. Kelengkapan pemeriksaan ini adalah komponen-komponen yang didasari pertanyaan penjelasan adalah adanya hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi dan dipenuhi, dan umumnya terjadi karena pengawasan dan penghentian yayasan yang diakui tidak memberikan keuntungan atau menyebabkan salah satu get- bersama. Demikian juga, ada hasil yang diharapkan dari tidak menjaga kepastian yang telah diambil sebelumnya.
KEKUATAN PERJANJIAN SERTA HAK PARA PIHAK DALAM PERUBAHAN PUTUSAN ARBITRASE SENGKETA BISNIS Yoshua Yoshua; Herlin Sobari; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2236-2253

Abstract

Tujuan dari penelitian ini memiliki maksud untuk mengetahui serta menjabarkan bagaimana kekuatan perjanjian arbitrase dalam segketa bisnis dan mengenai batalnya perjanjuan arbitrase, untuk mendapatkan suatu data dalam penulisan ini, maka dilakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah literatur pustaka yang berkaitan dengan masalah penelitian baik yang bersifat normatif berupa karya ilmiah. Pemerintah mengesahkan UU Nomor 30 Tahun 1999 pada tanggal 12 Agustus 1999, sehingga ketentuan arbitrase di IR, Rv dan RBg dinyatakan tidak berlaku, seperti perjanjian hukum lainnya, perjanjian arbitrase hanya bisa diubah atau ditambahkan oleh kedua belah pihak atau lebih, pihak dalam perjanjian. Perjanjian antara pihak dalam perjanjian. Perjanjian antara para pihak dalam perjanjian. Perjanjian antara para pihak dalam perjanjian bisa dimodifikasi dan ditambahkan setiap saat sebelum arbiter mengambil keputusan. Arbiter tidak memiliki hak untuk mengubah konten perjanjian. Segala perubahan dan amandemen harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak, dan jika kesepakatan dicapai dalam bentuk kontrak, maka amandemen dan amandemen tersebut juga harus menjadi kontrak untuk kegiatan komersial, para pelaku usaha telah mulai mengantisipasi atau setidaknya mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa.
ANALISIS SENGKETA KEPEMIMPINAN PARTAI DEMOKRAT Akmal Latansha Effendi; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.430-435

Abstract

Dalam kajian ini menunjukan bahwa, pertama, konflik internal yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat dimulai dengan adanya informasi terkait isu pengambilalihan kepemimpinan partai yang diterima oleh Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat. Hal tersebut ia sampaikan kepada publik sembari menyebutkan bahwa ada beberapa pihak yang berasal dari internal partai, dan ada pihak eksternal yang berada di lingkaran Istana (pemerintah). Kedua, terjadi perpecahan dalam tubuh Partai Demokrat yang membagi kubu kedalam 2 golongan, yakni pihak yang tetap mendukung Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, dan pihak yang mendukung Ketua Umum hasil pemilihan pada KLB di Serdang; Moeldoko. Ketiga, mengenai mekanisme pengadaan Kongres Luar Biasa menurut AD/ART yang berlaku didalam partai demokrat. Keempat, bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa menurut AD/ART dan Undang-undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas  Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik
PELAKSANAAN MEKANISME ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI ARBITRASE Tiyas Amelina; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2508-2517

Abstract

Indonesia sebagai negara yang terus mengembangkan pembangunan nasional baik di bidang perekonomian, sosial, maupun budaya nya. Perbankan merupakan salah satu bentuk perkembangan Indonesia di bidang perekonomian antara nasabah dengan pihak bank untuk bersaing dalam permodalan nasabah. Di dalam dunia perbankan pasti proses kegiatannya tidak selalu berjalan dengan baik, ada saja hambatan dalam proses kegiatan nya yang biasa disebut dengan sengketa. Penyelesaian sengketa dalam dunia perbankan terutama perbankan syariah dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi, namun pada kenyataannya masyarakat lebih memilih jalur non litigasi yaitu melalui arbitrase. Untuk itu, artikel ini memiliki tujuan untuk para pembaca mengetahui terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa perbankan secara non litigasi khususnya melalui jalur arbitrase sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain itu, artikel ini juga bertujuan agar para pembaca mengetahui dan Memahami terkait kekuatan hukum pada putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Metode yang digunakan penulis dalam penulisan artikel ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif, dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam dunia perbankan disini sangat cocok, karena selain menjaga kerahasiaan bagi pihak yang bersengketa juga efisien dan efektif pelaksaannya. Juga putusannya tersebut memiliki kekuatan hukum yang besifat final dan mengikat.
PERAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA Natasha Orista Valencia Budiman; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Selama bertahun-tahun, arbitrase telah menjadi salah satu metode penyelesaian sengketa yang paling populer dalam dunia perdagangan internasional karena mampu menyediakan solusi yang lebih cepat, efektif, dan final tanpa melibatkan sistem peradilan negara yang formal. Penelitian ini dilakukan untuk mengeksplorasi fungsi arbitrase dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional dengan memfokuskan pada pelaksanaan dan masalah yang dihadapi di Indonesia. Penulis menganalisis sejumlah kasus sengketa internasional yang melibatkan pihak Indonesia, baik yang diselesaikan melalui arbitrase domestik maupun internasional. Dalam penelitian ini, pendekatan kualitatif digunakan untuk melakukan analisis dokumen hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase menawarkan beberapa keuntungan dalam penyelesaian sengketa, seperti fleksibilitas dan kerahasiaan. Mereka juga memungkinkan untuk memilih arbitrator yang ahli di bidang mereka. Meskipun arbitrase memiliki banyak keuntungan, ada beberapa masalah yang perlu ditangani. Ini termasuk pelaksanaan arbitrase yang belum sepenuhnya efektif di Indonesia dan kemungkinan munculnya ketidakpastian hukum karena tidak memahami mekanisme acak di komunitas bisnis dan organisasi terkait. Selain itu, meskipun Indonesia meratifikasi konvensi internasional seperti Konvensi New York 1958 yang mendukung arbitrase internasional, masih ada masalah dalam menerapkannya.   
MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE Warnah Warnah; Devi Hamzah Siti Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.812-827

Abstract

Teknologi memberi pengaruh besar teradap suatu aktifitas  jual beli yang dilakukan  dengan cara online.Tujuan dari menuliskan jurnal keilmiahan ini adalah untuk mengetaui perlindungan hukum terhadap pembeli atas perkara wanprestasi yang dilakukan  penjual dalam perdagangan online serta untuk mengetahui suatu pembuatan  penyelesaian dengan cara sengketa yang dilakukan melalui mediasi terhadap perkara wanprestasi dalam suatu persetujuan Perdagangan onlinne. Pengelolahan dasar hukum adalah Aktifitas keilmiahan yang didasarkan suatu metode, sistem, dan,gagasan tetentu beserta tujuan  mempelajari penomena hukum dalam analisis.  Sesudah ditulis dengan penulis, bisa disimpulkan bahwa huruf b dan g UU Perlindungan Konsumen No 9 Tahun 1999, huruf f Pasal 8(1) UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 28(1) UU No. UU ITE Pasal 49 (3) PP PSTE PP 2012 No.82, Pasal 1233 KUHPerdata.
PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG MELALUI ARBITRASE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 Hanifah Isyana Maulidina; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.475-487

Abstract

Perkembangan teknologi informasi sudah menjadikan dunia sebagai pasar bersama sehingga merek mempunyi peran yang penting. Permasalahan yang akan dibahas dan dianalisa pada jurnal ini yaitu bagaimana upaya perlindungan hukum bagi pemegang merek dagang karena pelanggaran merek dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa merek dagang melalui arbitrase berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Metode penelitian hukum yang dipakai pada penelitian ini yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa merek ialah suatu bentuk karya yang diciptakan oleh seseorang dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Negara akan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar maupun kepada konsumen. Jika terjadi persoalan sengketa merek dagang dapat diselesaiakan melalui litigasi dan non litigasi. Para pengusaha banyak menggunakan jalur non litigasi khususnya arbitrase dalam menyelesaikan sengketa karena ada beberapa hal yang menjadikannya lebih efektif dibandingkan dengan metode penyelesaian sengketa lainnya.