Claim Missing Document
Check
Articles

PERTANGGUNGJAWABAN BANK BCA TERHADAP NASABAH ATAS KELALAIAN BANK MENTRASFER DANA SERTA UPAYA PENYELESAIANNYA Rizky Rizky; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.198-209

Abstract

Dunia Perbankan sangat tergantung pada nasabah yang akan menyimpan dananya di bank dan yang meminjam dana dari bank, karena nasabah merupakan salah satu faktor penting dalam bisnis perbankan. Untuk mendapatkan nasabah tersebut, diperlukan kepercayaan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Bank terhadap nasabahnya. Tujuan penelitian saya yang diangkat dari kasus yang sedang terjadi saat ini yaitu kelalaian yang dilakukan oleh Bank BCA terhadap nasabah atas kesalahan mentransfer dana serta upaya penyelesaiannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum perbankan dalam melindungi dana nasabah, untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Bank BCA terhadap kelalaian yang dilakukan pegawai Bank BCA tersebut.Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan penulisan jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menganalisis hukum yang terjadi dimasyarakat saat ini melalui proses alternatif penyelesaian sengketa dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan menggunakaan teori perlindungan hukum dan teori pertanggungjawaban sehingga dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan dalam penulisan jurnal ini, yang mengenai pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank.Berdasarkan hasil penelitian adalah pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank yaitu dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi nasabah yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Otoritas Jasa keuangan Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana.
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS MEREK Ilham Septian Pratama; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.452-463

Abstract

Tulisan ini membahas Perlindungan Hukum dan Peran Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Penyelesaian sengketa Hak Atas Merek. Dengan adanya aturan pendaftaran atas merek merupakan suatu bentuk perlindungan hukum hak atas merek yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Perlindungan atas pelanggaran hak atas merek memiliki 3 jenis penyelesaian yaitu melalui instrumen Hukum Perdata, Ketentuan Hukum Pidana (Litigasi), dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi) yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peran BANI dalam penyelesaian sengketa Hak Atas Merek adalah untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan untuk memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, dan untuk memberikan pendapat yang mengikat (biding opinion) mengenai suatu hal yang berkenaan dengan perjanjian. penyelesaian melalui (BANI) yaitu Permohonan Arbitrase, Penunjukan Arbiter, Pendaftaran Perkara, Jawaan Termohon, Tuntutan Balik, Upaya Perdamaian, Sidang Pemeriksaan, Penentapan Putusan, Penyampaian dan Pendaftaran Putusan Arbitase, dan Biaya Arbitrase.
EFEKTIVITAS LEMBAGA LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Farida Ika Kristiannty; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.945-954

Abstract

Indonesia adalah negara yang dalam pengembangannya mengedepankan aspek persekitaran. Kerosakan persekitaran yang mempengaruhi manusia, sehingga hak untuk persekitaran yang baik dan sihat diabaikan. Kehidupan manusia dan persekitarannya adalah bahagian yang tidak dapat dipisahkan, seperti dua sisi duit syiling yang saling berkaitan antara satu sama lain. Persekitaran yang baik dan sihat akan baik untuk manusia sendiri. Keadaan persekitaran di dunia, termasuk Indonesia, mengalami penurunan atau kemerosotan kualitas lingkungan. Ini disebabkan oleh manusia dengan merosakkan dan mencemarkan alam sekitar yang memberi kesan negatif kepada manusia lain. Kerosakan dan pencemaran alam sekitar akanmemberi kesan kepada hak terhadap persekitaran yang baik dan sihat. Persekitaran yang menjadi baik atau buruk akan mengganggu susunan sosial itu sendiri. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2000 memberikan dasar hukum untuk penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan yang akan membincangkan keberkesanannya dalam penyelidikan ini.
METODE ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI Dian Nurul Sholihat; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1551-1559

Abstract

Pada hakikat nya penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan dua tahapan yakni non litigasi pada luar peradilan dan tahapan litigasi di dalam peradilan. Pada umumnya tahapan litigasi akan memberikan hasil kesepakatan pertentangan yang belum melibatkan kepentingan bersama dikarenakan pentingnya saling bertumpu Penyelesaian sengketa ini memberikan hasil di peradilan yang relatif mengakibatkan permasalahan yang baru mahal memakan waktu lama menimbulkan permusuhan di antara para pihak yang berselisih serta tidak responsif. Dengan tahapan penyelesaian persengketaan pada luar peradilan akan memberikan hasil kesepakatan sama-sama menang atau win-win solution terlindungi dari prosedur administrasi yang sangat lambat, rahasia yang terjamin, terlindunginya dari mekanisme administrasi yang lambat,  hubungan akan terjalin dengan baik di antara pihak yang berselisih juga biaya yang relatif murah. Arbitrase ialah mekanisme penyelesaian sengketa perdata pada luar peradilan umum. Cara penyelesaiannya didasari dalam kesepakatan dan lipase yang disusun dengan tertulis oleh para pihak yang berselisih. Syarat pokok dalam melaksanakan arbitrase  ialah  kewajiban pihak yang berselisih dalam menyusun kesepakatan dengan tertulis atau dalam hal ini disebut klausul arbitrase serta selanjutnya menyepakati prosedur dan hukum tentang seperti apa keduanya menyelesaikan persengketaan. Penuntasan arbitrase banyak dipergunakan pada persengketaan Niaga. Perkembangan keuangan perdagangan atau niaga dan industri skala internasional dan nasional yang semakin meningkat para era globalisasi ini telah membawa kemajuan pada bidang industri dan ekonomi.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN LEASING DIMASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS PT.MNC FINANCE DI KARAWANG) Rivaldo Sanova; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2330-2339

Abstract

Dalam prakteknya seringkali pengunaan leasing dimasyarakat mengalami masalah baik dari nasabah maupun pihak leasing sendiri. Namun seringkali timbul yaitu adanya kredit macet masalah ini dapat diatasi jika kedua belah pihak beritikad baik dalam penyelesaian sengketa nya. Namun dalam kasus yang penulis bahas pihak lessor/kreditur mempunyai respon yang demikian dengan tidak menerima itikad baik dari lesse/debitur untuk membayar setengah dari tunggakkan yaitu 2 bulan dengan alasan yang tidak jelas. Dihubungkan dengan Peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 sudah ditetapkan oleh OJK sebagai peraturan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK No. 11/2020) maka seharusnya pihak lessor/kreditur tidak menolak itikad baik dari lesse/debitur untuk membayar setengah dari tunggakkannya jika keadaan yang dialami oleh lesse/debitur benar adanya. Untuk itu pihak lessor/kreditur seharusnya melakukan self assessment Namun dengan adanya perbedaan prinsip tersebut, pandangan penulis keduanya haruslah berusaha melakukan alternative penyelesaian sengketa selanjutnya melalui mediasi.
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA DI SEKITAR ALUN-ALUN KARAWANG Amaral Devi Pratama; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1335-1343

Abstract

Pedagang kaki lima adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang merupakan kegiatan pada sektor informal. Pertumbuhan kegiatan pedagang kaki lima yang cukup pesat tanpa adanya penanganan yang baik dapat mengakibatkan ketidakaturan tata kota. Oleh karena itu pemerintah melakukan penataan untuk memberikan wadah terhadap keberadaan (PKL). Pedagang kaki lima ada karena banyaknya urbanisasi yang terjadi sehingga kurangnya lapangan pekerjaan dikota membuat orang-orang mencari cara yang mudah untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, salah satu cara dengan modal yang tidak terlalu besar dan lahan yang mudah dicari adalah dengan menjadi pedagang kaki lima. Yang menjadi permasalahan bahwa sekarang ini banyak pedagang kaki lima yang tidak sesuai, mereka berjualan menggunakan barang bergerak atau tidak bergerak tanpa izin menggunakan fasilitas umum, lahan parkir, jalan untuk pejalan kaki/trotoar, bahkan jalan raya, yang menyebabkan terganggunya ketertiban, dan membuat tata ruang kota menjadi berantakan. Oleh karena itu dibentuklah suatu relugasi yaitu PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NO. 4 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA dimana tujuan dari pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, dan aman dengan sarana prasarana kota yang memadai. Yang dijadikan study kasus kali ini yaitu di sekitaran Alun-alun, metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan fenomena yang ada berdasarkan fakta dengan mengadakan observasi langsung terhadap objek penelitian. Efektivitas PERATURAN DAERAH  tersebut terhadap Pedagang kaki lima di sekitaran Alun-alun Karawang jauh dari kata terlaksana, banyaknya jumlah pedagang kaki lima menjadi salah satu bukti nyata tidak adanya efektivitas  dari PERATURAN DAERAH  tersebut terhadap pedagang kaki lima di Alun-alun Karawang
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DILUAR PENGADILAN (NON LITIGASI) MELALUI MEDIASI TERHADAP PEMBLOKADEAN BANGUNAN ( Dijalan Kavling Brebes, Ciledug, Kota Tanggerang Banten) Reni Tri Ambarwati; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.417-428

Abstract

Permasalahan tanah saat ini menjadi isu yang sudah menjadi skala prioritas untuk diselesaikan, ketidakmampuan lembaga peradilan untuk menyelesaikan berbagai sengketa bidang pertanahan, membuat kepercayaan masyarakat menjadi berkurang. Oleh sebab itu diperlukan bentuk lain (sebuah alternatif), untuk mengatasi berbagai sengketa pertahanan di bumi ini. Yaitu dengan penyelesaian diluar pengadilan ( non litigasi), kabupaten ujungberung, daerah Provinsi Bandung. berbagai persoalan khususnya dibidang pertanahan, Ketidak mampuan lembaga Kantor pertanahan Kabupaten, untuk mengatasi dengan segera persoalan tersebut menambah persoalan menjadi semakin sulit. Menggunakan pendekatan Yuridis normatif, pendekatan ini membahas dengan cara mengkaji Undang-undang yang terkait dalam kasus dipenellitian ini. Yang digunakan adalah Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Permasalahan bidang pertanahan di wilayah Kabupaten Ciledug Tanggerang, Banten, dipengaruhi berbagai faktor, karena wilayah ini satu-satunya wilayah Kabupaten yang berbatasan langsung dengan pusat pemerintahan, pusat pembangunan dan pusat pengembangan ekonomi dan pendidikan, sehingga kebutuhan akan tanah menjadi hal yang tidak bisa dihindari, hal ini mengakibatkan permasalahan dibidang pertanahan menjadi eskalasi tinggi. Salah satu bentuk permasalahan yang umumnya terjadi di Kabupaten Cileduk adalah penutupan akses jalan suatu rumah oleh tetangga sendiri, sehingga membuat pemilik rumah menjadi terhambat melakukan aktifitas di luar rumah. Berbagai cara oleh pihak masyarakat untuk mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat diatasi, harapan persoalan selesai maka tanah dapat dimanfaatkan secara ekonomi. Salah satu solusi alternatif untuk menyelsaikan sengketa pertanahan ini dengan melalui Mediasi, yang difasilitasi oleh kantor pertanahan kabupaten, tujuan dari pada penyelesaian melalui Mediasi ini adalah selain permasalahan sengketa pertanahan dapat diselesaikan, disisi lain hal tersebut dapat dilakukan secara efektif dan efisien, dengan biaya murah, waktu singkat, dengan sebuah syarat bahwa para pihak dalam sengketa pertanahan dapat menerima dengan rasa keadilan.
KETENTUAN DAN AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BAGI TENTARA NASIONAL INDONESIA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN WARGA SIPIL Dede Santi Fatimah; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.417-429

Abstract

Fenomena perceraian yang terjadi semakin meningkat dari waktu ke waktu. Oleh karena itu penulis mengkaji ketentuan dan akibat hukum perceraian bagi PNS, anggota TNI dan warga biasa. Penelitian ini menggunakan metode deksriptif kualitatif dengan mengkaji fenomena dalam masyarakat dan menganalisisnya dengan peraturan yang ada melalui metode yuridis normatif dan yurisid empiris. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa terdapat ketentuan khusus yang mengatur prkawinan, perceraian dan rujuk bagi PNS dan anggota TNI. Ketentuan perceraian bagi PNS terdapat dalam PP No. 45/1990 tentang perubahan atas PP No. 10/1983. Sedangkan ketentuan khusus bagi perceraian anggota TNI dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertahanan No. 23/2008 dan Peraturan Panglima TNI No. 11/2007. Akibat hukum dari perceraian bagi PNS adalah adanya ketentuan pembagian gaji bagi mantan istri dan anaknya sebanyak 1/3 dari gaji suaminya.
MENGENAL DAN MEMANFAATKAN JALUR ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA UNTUK MENINGKATKAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT Rani Apriani; Devi Siti Hamzah Marpaung; Asep Rozali; Jafar Sidik; Kuswara S. Taryono
GERVASI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 10 No. 1 (2026): GERVASI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM IKIP PGRI Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31571/gervasi.v10i1.9973

Abstract

Akses terhadap keadilan sering terhambat oleh proses litigasi yang panjang dan berbiaya tinggi, sehingga diperlukan mekanisme alternatif yang lebih efisien. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) merupakan salah satu solusi, namun pemanfaatannya masih terbatas akibat rendahnya literasi hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan praktis peserta dalam memanfaatkan ADR (mediasi, negosiasi, dan arbitrase). Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukasi dan pelatihan partisipatif berbasis Problem-Based Learning kepada 150 civitas akademika Universitas Singaperbangsa Karawang. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan, dimana jumlah peserta yang memahami mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan meningkat dari 105 orang (70%) sebelum sosialisasi menjadi 150 orang (100%) setelah kegiatan. Selain itu, pemahaman peserta terhadap aspek teknis penyelesaian sengketa non-litigasi juga naik dari 112 orang (75%) menjadi 150 orang (100%). Simpulan menunjukkan bahwa kegiatan ini efektif dalam meningkatkan literasi hukum peserta serta mendorong pemanfaatan ADR sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan menjaga hubungan para pihak.