Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan Adat Limayya yang merupakan bagian dari struktur lembaga pemerintahan adat Ammatoa Kajang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan analisis sejarah yang terdiri dari empat tahapan yaitu: heuristik, kritik, interpretasi, historiografi. Awal mula berdirinya Adat Limayya karena Ammatoa memerlukan bantuan untuk bekerjasama mengatur dan mengawasi sistem yang mengatur kehidupan masyarakat, meliputi kepercayaan, adat istiadat pergaulan, hubungan kekeluargaan, pertanian dan pemerintahan. Selanjutnya terjadi perubahan kewenangan pada lembaga pemerintahan adat yaitu pada tahun 1985 pada masa Pak Haji Tayyeb menjabat sebagai kepala desa, dimana kepala desa dapat merangkap jabatan sebagai bagian dari anggota Adat Limayya. Alasannya, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk lebih berdaya guna dalam pengelolaan wilayah dan pelayanan kepada masyarakat yang didasari oleh pertimbangan optimalisasi pelayanan dan pengelolaan desa dengan menduduki jabatan Kepala Desa sekaligus menjadi anggota Adat Limayya.