Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

Kualitas Pelayanan Publik dalam Bidang Administrasi Kependudukan di Kecamatan Pagedangan di Tinjau dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Fikri Jamal; Bima Guntara
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2020): Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.04 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v3i2.8092

Abstract

It is the obligation of the Government as a public service provider to be responsible and continue to provide the best service for the sake of improving quality public services. Community satisfaction is a measure of the success of public services provided by public service providers. Today quality is an important topic in service delivery, including in government organizations or institutions as public service providers. Quality is a dynamic condition that affects products, services, people, processes and the environment that meet or exceed expectations. Service Quality is all forms of activities undertaken to meet consumer expectations. Service in this case is defined as a service provided in the form of convenience, speed, relationship, ability and hospitality addressed through attitudes and characteristics in providing services for satisfaction. This research is a descriptive study using a qualitative approach to determine the quality of public services in the field of population administration in Pagedangan District. The data collection technique is done by using observation, interview, and documentation techniques. The data analysis technique used is an interactive model. It is expected that the results of this study can be described; (1) Quality of public services in the field of population administration in Pagedangan District. (2) Obstacles to public services in the field of population administration at the Pagedangan District level. (3) efforts to improve public services in the field of population administration at the Pagedangan District level. 
Penerapan Pidana Mati di Indonesia dalam Literatur Hukum dan Hak Asasi Manusia Bima Guntara; Fikri Jamal
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 2 (2021): Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.549 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v4i2.16155

Abstract

Sentencing is an important part of the criminal justice process. The implementation of the death penalty by the state through a court decision means that the state takes the convict's right to life which is a human right that cannot be reduced under any circumstances (non-derogable rights). Therefore, its implementation must pay attention to the human rights of the convict. The purpose of this study is to find out how the death penalty is applied in Indonesia and how to analyze the death penalty in Indonesia in the legal and human rights literature. The research method in this study includes library research, the main method that the author uses in collecting data is documentation. While the primary data is in the form of sources of Indonesian Criminal Law in the form of the Criminal Code and in particular some documentation on human rights and legislation outside the Criminal Code applicable in Indonesia. The secondary data are materials or references obtained from books, articles, journals and from the internet that are relevant to this problem. The regulation of the death penalty in Indonesia is contained in the Criminal Code legislation and outside the Criminal Code. According to statistical data and the hypotheses of several criminologists, the practice of capital punishment in Indonesia has not been proven to provide a deterrent effect to reduce crime rates. In addition to not providing a deterrent effect, the death penalty also violates the convict's right to life. The right to life is guaranteed in several human rights instruments, as stated in several articles of the Universal Declaration of Human Rights, International Covenant on Civil and Political Rights, American Convention on Human Rights, Law no. 39 of 1999 on Human Rights, and the Charter of Fundamental Rights of the European Union. In fact, the right to life is also guaranteed in Indonesia's highest constitution, namely Article 28I of the 1945 Constitution Keywords: Death Penalty, Law and Human Rights
THE COMPOSITION OF HAND LINE CATCHS IN THE AFTERNOON AND NIGHT IN TANJUNG MUTIARA SUB DISTRICT, AGAM REGENCY, WEST SUMATERA PROVINCE Bima Guntara; Arthur Brown; Polaris Nasution
Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Perikanan dan Ilmu Kelautan Vol 5 (2018): Edisi 1 Januari s/d Juni 2018
Publisher : Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Perikanan dan Ilmu Kelautan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTThe study was conducted on July 2017 in Tanjung Mutiara sub-district, Agam regency, West Sumatera Province. This study aims to analyze the composition of catches, determine the type and number of catches during  afternoon and night on fishing equipment hand line. The method used in this study is a participative and research conducted during 20 days of arrest. The catch during the study was 3690.42 kg (15454 fishes). The results of the research composition of hand line shot during afternoon is 825.17 kg (3624 fishes), while at night 2865,25 kg (11830 fishes). The catch consists of eleven species. The night catches bigger than the afternoon catch. Keywords: Hand line, Composition Catch Fish, Afternoon and Night Period, Tanjung Mutiara
SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) Syaifullah Syaifullah; Bima Guntara; Dadang Dadang; Rio Hendra; Ferry Agus Sianipar
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2, No 3 (2021): Edisi Oktober
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i3.13524

Abstract

Domestic violence is an act of violence against women that is often invisible. Along with cases of domestic violence that are increasing day by day, the government issued a Law on the Elimination of Domestic Violence, with the aim that victims of domestic violence, especially women, are expected to obtain legal protection. The problem that arises then is how to protect the law against victims of Domestic Violence (KDRT) to prevent criminal acts of domestic violence. The existence of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence is expected to be able to provide significant legal protection for victims of Domestic Violence (KDRT). The forms of protection regulated in this law are temporary protection from the police, court protection and placement of victims in "safe houses". However, the results of research, both through District Court decisions and informants, show that the form of protection for victims of domestic violence is still dominant through repressive actions (imprisonment sentences) to perpetrators, while temporary protection and permanent protection from the courts are less attention Domestic violence is an act of violence against physical, psychological, sexual and neglect in the family. Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (PKDRT) has regulated the protection for victims, but it does not fully fulfill the rights of victims. Criminal action, which is the goal of the Domestic Violence Law, often has a negative impact on victims, including: divorce and domestic disharmony. In addition, the imposition of a criminal offense is also contrary to other objectives to be achieved by the Act, namely: the maintenance of a harmonious and prosperous household. The PKDRT law provides opportunities for the involvement of the government, victims and the community in accordance with the idea of restorative justice which is already known by the Indonesian people as a form of local wisdom, but the protection of victims has not been fulfilled. Meanwhile, if the crime will be used in resolving domestic violence cases, it must be as selective as possible, especially if the consequences of the acts of the perpetrators of domestic violence will threaten and endanger the survival of the victim. Regarding forms of violence, violence is not merely physical in nature such as: beatings, torture or torture which easily leaves visible evidence. In many ways violence always takes many forms as well as many dimensions. Psychological violence such as constant fear, receiving threats, making someone feel humiliated, is another form that is very difficult to prove but leaves a long imprint on everyone's memory.Keywords:  Violence, Domestic, Legal Protection
LEGITIMASI PENYEBARAN INFORMASI YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PASAL 310 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Bima Guntara
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 4, No 2 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (551.36 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v4i2.y2017.1071

Abstract

Abstrak Keberadaan dunia cyber memberikan pengaruh besar di berbagai bidang kehidupan. Pengaruh tersebut tidaklah selalu berdampak positif tetapi juga negatif. Dampak negatif terwujudkan dengan istilah cybercrime. Perkembangan cyber law mengalami kemajuan pesat sehingga banyak pengaturan pada penggunaan dunia cyber. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui legitimasi pemidanaan penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang tidak dianggap salah oleh peraturan-peraturan lain di Indonesia kecuali oleh Undang-Undang ITE, dan mengetahui ketentuan penyebaran informasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE merupakan pengaturan yang tepat untuk mengendalikan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Hasil penelitian ini adalah legitimasi pemidanaan penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang tidak dianggap salah oleh peraturan-peraturan lain di Indonesia kecuali oleh Undang-Undang ITE. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE merupakan suatu ketentuan yang mengatur penyebaran informasi yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ketentuan penyebaran informasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE belum bisa dikatakan sebagai pengaturan yang tepat untuk mengendalikan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dalam teknologi informasi. Yang menjadi permasalahan bukanlah mengenai rumusan yang tidak jelas dan multitafsir yang terkandung dalam pasalnya, melainkan batasan dari ketentuan tersebut yang bisa dikatakan terlalu luas. Dengan penggunaan konsep penyebaran di dalam Pasal 27 ayat (3), maka setiap orang dapat dikenakan ketentuan tersebut dan dipidana karenanya. Hal ini akan mengakibatkan hilangnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.Kata Kunci: Legitimasi, penyebaran informasi, penghinaan.
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA TRANSPORTASI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Bima Guntara; Dadang Dadang; Pendi Ahmad
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v8i2.y2021.16802

Abstract

ABSTRAKSebagai pengguna jasa dari transportasi online, sudah seharusnya masyarakat mendapat jaminan pelayanan serta perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Namun, tidak sedikit pengguna jasa transportasi online tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum pengguna transportasi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui perlindungan konsumen yang diberikan oleh penyedia jasa transportasi online. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif disebut juga dengan penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis baik hukum sebagai law as it written in the book, maupun sebagai law as it decided by judge through judicial process. Hasil penelitian ini yaitu perlindungan hukum pengguna transportasi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya memberikan perlindungan bagi konsumen dalam segi keamanan, keselamatan dan kenyamanan serta telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan pengenaan sanksi terhadap pengemudi agar pengemudi dapat bersikap hati-hati dalam memberikan pelayanan jasa kepada konsumen, serta perlindungan konsumen yang diberikan oleh penyedia jasa transportasi online bersedia untuk memberikan bantuan keuangan jika pengguna mengalami kecelakaan, menderita cidera atau meninggal saat dijemput oleh penyedia layanan. Tanggung jawab hukum perusahaan aplikasi transportasi online berkaitan dengan prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability). Namun, terhadap tanggung jawab hukum secara pidana dalam bentuk tuntutan dari konsumen transportasi online secara pidana menjadi tanggung jawab dari pengemudi (driver) transportasi online.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Konsumen, Transportasi Online
Perlindungan Konsumen dan Kualitas Pelayanan Transportasi Online di Kota Tangerang Selatan Pendi Ahmad; Bima Guntara; Dadang Dadang
Wajah Hukum Vol 5, No 1 (2021): April
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/wjh.v5i1.294

Abstract

The development of the times and the rapid pace of globalization that is getting faster make humans need adequate transportation facilities so that a technology in the field of online-based transportation has developed using an application via a smartphone. Based on the Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number 118 of 2018 concerning the Administration of Rental Vehicles and Regulation of the Minister of Transportation Number 12 of 2019 concerning Safety Protection of Motorbike Users Used in the Interest of the Community, online transportation is now a new and alternative breakthrough in fulfilling the needs of the public. do not have private vehicles as happened to the community in South Tangerang City. However, the presence of online transportation in the community forgets something that is so important, namely its protection as a consumer. This study aims to determine consumer protection for users of online transportation services in South Tangerang City according to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and to determine the quality of online transportation services in South Tangerang City. The research method uses qualitative methods using an empirical juridical approach. Data samples were taken from key informants such as PT. Karya Anak Bangsa (Go-Jek) Application, PT. Indonesian Transportation Solutions (Grab), online transportation drivers, and of course the people of South Tangerang City who are directly involved in the implementation of consumer protection and service activities on online transportation in South Tangerang City. Meanwhile, the supporting informants in this study were the South Tangerang City Police and the South Tangerang City Transportation Agency as government agencies that indirectly knew about consumer protection and the quality of online transportation services in South Tangerang City. The results of the study found that consumer protection for online transportation users in South Tangerang City was quite good, this can be seen from the results of interviews with online transportation service providers such as Gojek and Grab that have implemented SOPs (Standard Operational Procedures) when consumers experience losses both formal and material and also There are no reports from the public to the South Tangerang Police who feel aggrieved as a consumer of online transportation. In addition, the quality of online transportation services in South Tangerang City is quite good, but there are still some consumer complaints such as the driver asking to be canceled, the driver canceling unilaterally, the driver coming too long to pick up, the driver using a different vehicle, and the time to arrive at a different destination. longer than the estimated time in the application.
SOSIALISASI PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DALAM MASA PANDEMI COVID-19 Ferry Agus Sianipar; Bima Guntara; Rio Hendra; Dadang Dadang; Syaifullah Syaifullah
JAMAIKA: JURNAL ABDI MASYARAKAT Vol 2, No 1 (2021): FEBRUARI
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.557 KB)

Abstract

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon serta mengundi nomor urut masing-masing kontestan yang akan berlaga. Sesuai tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Masyarakat sebagai pemilih mesti mengetahui proses yang bakal dilalui para pasangan calon. Hal demikian penting, guna meyakinkan betul siapa yang layak dipilih guna mengisi kursi kepemimpinan berikutnya. Dalam Pilkada ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh para calon peserta Pilkada. Selain para calon peserta Pilkada yang perlu mengetahui tahapan-tahapannya, masyarakat pun juga perlu untuk mengetahui tahapan-tahapan tersebut agar mereka mengetahui proses demokrasi yang sedang berlangsung tersebut. Namun dalam kondisi pandemi Covid-19 ini bisa dibilang Pilkada yang dilakukan ini, akan beresiko menambah kluster Covid-19 ini pada masa kampanye Pilkada, kita mengetahui bahwa dalam peserta demokrasi seperti Pilkada agak susah untuk menertibkan para peserta Pilkada untuk tidak melakukan pengerahan massa dalam melakukan kampanye, karena kampanye adalah salah satu cara bagi para calon Kepala Daerah untuk meraup suara para pemilihnya agar bisa memenangkan Pilkada ini. Perlu adanya solusi yang tepat untuk mencegah menyebarnya Covid 19 ini pada masa Pilkada kali ini, pemerintah dan masyarakat harus bersatu untuk masing-masing menjalankan perannya agar penyebaran Covid 19 tidak semakin parah dalam masa Pilkada. Perlu adanya pemahaman dan sosialisasi yang disampaikan oleh pemerintah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum dan juga Kementerian Kesehatan agar masyarakat tetap menjalankan protokol Kesehatan selama masa Kampanye dan juga pada saat pencoblosan, agar penyebaran Covid 19 ini tidak semakin menyebar dengan adanya pesta demokrasi yang dilakukan diberbagai daerah di Indonesia.
SOSIALISASI PENGGUNAAN INTERNET SEHAT SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Dadang Dadang; Bima Guntara; Rio Hendra; Ferry Agus Sianipar; Syaifullah Syaifullah
JAMAIKA: JURNAL ABDI MASYARAKAT Vol 1, No 1 (2020): FEBRUARI
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (455.749 KB)

Abstract

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini akan dilakukan dengan membuat kegiatan sosialisasi tentangInternet Yang Baik Bagi Anak dan Remaja Di Sekolah Guna Mencegah Terjadinya Kejahatan SeksualAnak Online. Meningkatnya jumlah pengguna Internet di Indonesia membuat celah yang besar untukterjadinya kejahatan kepada anak dan remaja di Indonesia. Dari hasil survei yang di lakukan oleh AsosiasiPenyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2018, deitemukan ada sekitar 171 juta orangIndonesia yang menggunakan Internet. Jumlah ini terus meningkat dari tahun 2017 yang hanya mencapai134 juta orang yang menggunakan Internet. Banyak bentuk kejahatan yang bisa terjadi pada anak di duniamaya, salah satunya adalah kejahatan seksual anak online dan Cyber Bullying. Kejahatan ini bisa terjadikarena banyak faktor, dan salah satunya adalah ketidaktahuan dari remaja dan anak-anak terkait dampakyang akan timbul bila mereka menjadi korban kejahatan eksploitasi seksual online seperti pornografi danCyber Bullying, seandainya mereka tahu dampaknya mungkin angka kejahatan di dunia maya bisadikurangi. Adanya PKM ini adalah untuk mensosialisasikan tentang bagaiamana cara yang baik dan benarmenggunakan Internet dan Media Sosial yang sedang digandrungi oleh para remaja dan anak di Indonesia.Kami juga berharap bahwa sosialisasi ini menjadi suatu awal untuk menyebarkan Informasi terkaitdengan penggunaan Internet yang baik dan benar serta bertanggung jawab oleh remaja dan anak dilingkungan sekolah, lingkungan tempat tinggal dan di dalam keluarganya sendiri. Dalam kegiatan inikami akan melakukan sosialisasi sebuah sekolah di wilayah Tangerang Selatan, yaitu SMA Negeri 6Tangerang Selatan. Dengan adanya sossialisasi ini di sekolah tersebut maka diharapkan anak-anaktersebut bisa menjadi agent of changes dalam mencegah teman-teman sebaya mereka menjadi korban daripenyalahgunaan Internet yang bisa berakibat fatal bagi mereka di kemudian hari dan juga menjadi korbandari para predator seks anak-anak. Kami juga berharap pihak sekolah juga ikut peduli terkait permasalahyang kami sosialisasikan di sekolah mereka, dengan mebuat kebijkan-kebijakan yang melindungi anakdari penyalahgunaan Internet yang bisa berdampak buruk bagi anak-anak tersebut.
SOSIALISASI DAMPAK DAN BAHAYA DARI BERITA BOHONG (HOAX) BAGI GENERASI MILENIAL DI INDONESIA Rio Hendra; Bima Guntara; Dadang Dadang; Ferry Agus Sianipar; Syaifullah Syaifullah
JAMAIKA: JURNAL ABDI MASYARAKAT Vol 1, No 3 (2020): OKTOBER
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.159 KB)

Abstract

Pada masa ini, kemajuan Ilmu pengetahuan dan Ilmu teknologi sangat pesat sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses segala hal salah satunya informasi. Seiring perkembangannya, kemajuan teknologi ini tidak hanya memberikan dampak positif tetapi juga memberikan dampak negatif. Dalam mengakses informasi saat ini, penyampaian akan informasi sangat mudah dan  cepat. Dimana seseorang dengan sangat mudah memproduksi informasi dan membagikannya lewat media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Google, Youtube ataupun pesan genggam seperti WhatsApp, LINE, BBM (Blackberry Messenger) dan lain sebagainya yang tidak dapat disaring dengan baik.Media sosial merupakan media bersifat Online Tools yang memfasilitasi interaksi antar penggunanya dengan cara pertukaran informasi, pendapat dan permintaan. Melalui media sosial dan alat elektronik seperti Smartphone, informasi  yang dikeluarkan oleh perseorangan maupun badan usaha sangat mudah tersebar dan dibaca oleh banyak orang. Informasi yang telah dibaca dapat mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran bahkan tindakan baik individu maupun kelompok. Sangat disayangkan apabila media sosial digunakan untuk memperoleh dan memberikan informasi yang tidak akurat apalagi sampai menjadikan media sosial sebagai alat penyebaran berita bohong (hoax) dengan menggunakan judul yang sangat memprovokasi untuk mengarahkan para pembaca kepada opini publik yang negative. Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya pertunjukan sulap; dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar sedang dibohongi, sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya ditipu. Berita bohong (hoax) perlu mendapatkan perhatian serius pada saat ini karena hoax sendiri adalah “Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain untuk membuat keadaan menjadi tidak teratur dan memicu pertengkaran, perdebatan serta perpecahan bagi seseorang, kelompok ataupun bangsa dan negara. Hal ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan baik secara psikologis maupun keuntungan finansial.