Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

SISTEM PEMIDANAAN PELAKU KEKERASAN TERHADAP ISTRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004 Aisyah Viran.A; Anggreany Haryani Putri; Ahmad
Bhara Justisia Vol 1 No 1 (2024): June 2024
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/6jv89j24

Abstract

Di Indonesia terwujudnya rumah tangga yang sah terjadi setelah adanya akad nikah atau perkawinan sesuai dengan ajaran agama dan undang-undang. Sementara dikarenakan maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pemerintah membuat aturan dan disahkannya UU No. 23 Tahun 2004. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT dan untuk mengetahui sistem pemidanaan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang dapat memberikan efek jera. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan di bidang teori hukum dan secara khusus dapat membantu pemahaman dalam hal sistem pemidanaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam penelitian yang dilakukan penulis pendekatan penelitian yang dipakai di penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan.  Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian hukum normatif biasanya hanya merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan, perjanjian, teori hukum, dan pendapat sarjana. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif yaitu, suatu metode untuk memperoleh gambaran singkat mengenai permasalahan yang  tidak didasarkan atas kajian yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini bahwa bentuk hukuman dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa sanksi pidana penjara dan sanksi denda. Sistem pemidanaan kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa dualistis, plea bargaining, double track system.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Prostitusi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76I Tentang Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Ekonomi Dan Seksual Nurafni Fatimah Az Zahra; Anggreany Haryani Putri; Ahmad
Bhara Justisia Vol 2 No 1 (2025): June 2025
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/77ps2f19

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi merupakan aspek penting dalam perlindungan anak di Indonesia. Pasal 76I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum untuk melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan seksual. Penelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas pasal tersebut, mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang diatur, dan mengusulkan inisiatif untuk optimalisasi perlindungan anak. Dengan metode Yuridis Normatif, penelitian menemukan bahwa meskipun Pasal 76I memberikan kerangka hukum yang jelas, implementasinya menghadapi tantangan seperti kurangnya sosialisasi, keterbatasan sumber daya, dan stigma sosial. Kesimpulannya, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya untuk meningkatkan kesadaran, memperkuat mekanisme hukum, dan memastikan perlindungan efektif bagi anak korban prostitusi.
Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Amellia Anggraeni; Anggreany Haryani Putri; Indra Lorenly Nainggolan
Bhara Justisia Vol 2 No 2 (2025): December 2025
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v2i2.4463

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada urgensi penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang masih diwarnai berbagai hambatan, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi baru, terbatasnya ruang ramah korban, serta minimnya perlindungan berbasis trauma (trauma-informed approach). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta memanfaatkan data primer dan sekunder untuk mendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, UU No. 12 Tahun 2022 telah menyediakan perangkat hukum yang progresif dan berpihak pada korban, termasuk pengakuan alat bukti elektronik, keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta penyediaan layanan terpadu. Namun, dalam implementasinya, penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual masih menghadapi kendala struktural dan kultural, seperti keterbatasan unit layanan daerah (UPTD-PPA), kurangnya pelatihan aparat penegak hukum dalam pendekatan berbasis gender dan trauma, serta kesulitan pembuktian yang membuat korban rentan mengalami reviktimisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah tersedia, masih diperlukan penguatan institusional, pelatihan aparatur, dan perbaikan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan restoratif dan menjunjung tinggi hak korban.
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja Berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja Fery Firmansyah; Anggreany Haryani Putri; Arifin Arifin
Journal of Industrial Relations Studies Vol. 2 No. 2 (2026): Journal of Industrial Relations Studies April 2026
Publisher : DPPM Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jirs.v2i2.7136

Abstract

Pasal 27 Ayat 2 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states, "Every citizen has the right to obtain employment and a decent living." Occupational safety is a concept and effort to ensure the integrity and perfection of human beings, both physically and spiritually, as well as their work and culture, aimed at the welfare of humanity in general and the workforce in particular.. Furthermore, the company's responsibility for workers experiencing a work-related accident is to provide compensation for transportation costs, examination, medical and/or treatment costs, rehabilitation costs, and monetary compensation. Legal protection for workers in the event of a work-related accident is provided by the Employment Social Security Agency (BPJS Ketenagakerjaan), which provides financial compensation to replace a portion of lost or reduced income and services resulting from a work-related accident