Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Tinjauan Hukum Moratorium Permohonan Kepailitan dan PKPU serta Asas Kelangsungan Usaha dalam Prespektif Hukum Kepailitan Muhammad Syahri Ramadhan; Mesya Assauma Nurfitrah; Moulyta Elgi Trinanda; Rizha Claudilla Putri
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 6, No 2 (2024): JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v6i2.9102

Abstract

Gagasan moratorium kepailitan dan PKPU muncul dari meningkatnya perkara yang didaftarkan di pengadilan niaga dan dampak ekonomi lainnya, sehingga moratorium sebenarnya bisa dikatakan bukanlah solusi yang tepat. Peninjauan kembali terhadap pembahasan moratorium dapat dilakukan apabila terdapat ketidakpastian dan jika moratorium dilaksanakan maka akan membawa kebaikan dan ketertiban bagi semua pihak. Moratorium perkara kepailitan dan PKPU bukanlah solusi yang efektif, mengingat lembaga kepailitan dan PKPU muncul dari UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU). Artinya, gagasan moratorium harus melalui proses legislasi agar bisa sinkron dengan  UU Nomor 37 Tahun 2004. Mekanisme ini tidak mudah dan memakan waktu lama hingga gagasan moratorium secara teknis menjadi peraturan hukum. Begitu pula dengan gagasan moratorium yang secara teknis hukumnya terkait dengan pembatasan kompetensi peradilan niaga, sehingga diperlukan sinkronisasi fungsi legislasi dan yudikatif. Jika diterapkan, hal ini akan menimbulkan banyak permasalahan sehingga penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien. Penelitian hukum ini adalah jenis penelitian normatif yang mengarah pada penelitian kepustakaan.Debitur pailit dapat mengajukan rehabilitasi yang akan menghilangkan setatusnya sebagai debitur pailit. Prinsip-prinsip bisnis berkelanjutan bersifat luas dan mendasari hukum kepailitan dan pembayaran yang ditangguhkan. Penerapan asas kegiatan ekonomi berkelanjutan tidak hanya sebatas diatur dalam undang-undang saja, namun mempunyai arti yang lebih luas, yang juga mencakup seluruh proses proses kepailitan dan penangguhan pembayaran utang. Penerapan prinsip manajemen berkelanjutan dalam kepailitan dan penundaan pembayaran utang ini dimaksudkan untuk memberikan dampak positif terhadap peningkatan nilai ekonomi perusahaan yang akan digunakan untuk melunasi utang kepada kreditur.
SIGNIFIKANSI ALAT BUKTI TERTULIS SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS KASUS PERCERAIAN: Kajian Putusan Nomor 153/Pdt.G/2021/PN.Yyk Muhammad Syahri Ramadhan; Vegitya Ramadhani Putri; Henny Yuningsih
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 2 (2024): Child Protection
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v17i2.634

Abstract

Tulisan ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 153/Pdt.G/2021/PN.Yyk yang memutus perkara perceraian, yang mencerminkan dinamika kompleks dalam konflik rumah tangga. Penggugat mengalami tekanan psikologis yang signifikan akibat tindakan tergugat, yang mencakup perbuatan tercela seperti perselingkuhan, alkoholisme, dan perjudian. Tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan tergugat gagal memenuhi kewajiban nafkah, tetapi juga merusak kestabilan emosional dan ekonomi penggugat serta anak-anak mereka. Penelitian ini menekankan pentingnya alat bukti tertulis dalam proses litigasi, khususnya dalam pengajuan klaim nafkah anak dan biaya pendidikan, yang merupakan hak asasi fundamental bagi anak-anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif, yang memungkinkan analisis mendalam terhadap ketentuan hukum yang relevan, termasuk undang-undang tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan hakim didasarkan pada ketentuan hukum yang mewajibkan penggugat untuk menyertakan bukti tertulis yang berkaitan dengan pendapatan tergugat sebagai dasar penetapan kewajiban finansial. Penelitian ini menggarisbawahi bahwa alat bukti tertulis memegang peranan sentral dalam pembuktian perkara perdata dan mengonfirmasi perlunya substansi serta legitimasi bukti dalam mencapai keadilan di pengadilan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa penguatan legitimasi dan keabsahan bukti dalam proses hukum sangat penting, demikian pula urgensi bagi para pihak dalam perkara perceraian untuk mempersiapkan bukti yang memadai demi mencapai putusan yang adil.
PENYELESAIAN KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Ummie Tsabita Ananda Afiudin; Neisa Angrum Adisti; Ayu Puspasari; Aimi Aimi; Dewi Indasari; Liza Utama; Muhamad Rasyid; Muhammad Syahri Ramadhan
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 12 No. 1 (2023): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v12i1.2441

Abstract

Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan banyak dampak dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Banyaknya pekerja dipecat oleh perusahaan karena banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan akibat pandemi. Banyaknya pekerja yang tidak mengetahui tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam menyelesaikan masalah ini, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah menetapkan bahwa harus dilakukan dengan konsensus (non-litigasi) terlebih dahulu, tetapi kenyataannya tidak demikian. Pekerja/buruh secara langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial tanpa terlebih dahulu membuat penyelesaian melalui musyawarah dan konsensus. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil diskusi menunjukkan penyelesaian kasus penghentian kerja berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu non litigasi yang berorientasi pada musyawarah dan konsensus serta litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menekankan penyelesaian kasus penghentian kerja harus dilakukan melalui musyawarah konsensus terlebih dahulu, yakni perundingan bipartit. Dengan cara ini, jika kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Dengan cara ini, jika kesepakatan masih belum tercapai, penyelesaian baru menggunakan metode pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ke depan, penulis menyarankan agar upaya dilakukan untuk terus meningkatkan kesadaran hukum para peminat terkait penyelesaian kasus penghentian pekerjaan.