Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Cakrawala Informasi (JCI)

Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya Jawade Hafidz
Jurnal Cakrawala Informasi Vol 1 No 2 (2021): Desember : Jurnal Cakrawala Informasi
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) - Institut Teknologi dan Bisnis Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (788.813 KB) | DOI: 10.54066/jci.v1i2.147

Abstract

Cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan sarana internet di ruang media sosial. Dampak cyberbullying terhadap korban tidak hanya merugikan secara psikis tetapi juga fisik. Menerapkan etika dalam mempergunakan media sosial merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan, selain menjaga kehormatan diri dan orang lain, juga dapat terhindar dari hal-hal negatif dan terhindar dari jerat hukum. Pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis digunakan dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cyberbullying terjadi karena kurangnya etika di dalam menggunakan media sosial. Etika dalam bermedia sosial (netiquette) diterapkan agar tidak terjadi missing information dan missunderstanding, yang dapat menimbulkan konflik. Cyberbullying merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain dan melanggar hukum. Bagi pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan orang lain. Tindakan perundungan di media sosial atau yang dikenal dengan cyberbullying mempunyai dampak yang lebih buruk daripada tindakan bully yang dilakukan secara langsung oleh pelaku di depan korban. Tidak sedikit cyberbullying yang akhirnya dibawa ke jalur hukum oleh korban, karena sudah termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana. Ketentuan cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, diantaranya termasuk dalam bentuk tindak pidana, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], pemerasan dan/atau pengancaman [Pasal 27 ayat (4)], ujaran kebencian dan permusuhan [Pasal 28 ayat (2)], serta pengancaman dengan kekerasan atau menakuti-nakuti [Pasal 29]. Sanksi pidananya cukup berat, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.
Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya Jawade Hafidz
Jurnal Cakrawala Informasi Vol 1 No 2 (2021): Desember : Jurnal Cakrawala Informasi
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) - Institut Teknologi dan Bisnis Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54066/jci.v1i2.147

Abstract

Cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan sarana internet di ruang media sosial. Dampak cyberbullying terhadap korban tidak hanya merugikan secara psikis tetapi juga fisik. Menerapkan etika dalam mempergunakan media sosial merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan, selain menjaga kehormatan diri dan orang lain, juga dapat terhindar dari hal-hal negatif dan terhindar dari jerat hukum. Pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis digunakan dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cyberbullying terjadi karena kurangnya etika di dalam menggunakan media sosial. Etika dalam bermedia sosial (netiquette) diterapkan agar tidak terjadi missing information dan missunderstanding, yang dapat menimbulkan konflik. Cyberbullying merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain dan melanggar hukum. Bagi pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan orang lain. Tindakan perundungan di media sosial atau yang dikenal dengan cyberbullying mempunyai dampak yang lebih buruk daripada tindakan bully yang dilakukan secara langsung oleh pelaku di depan korban. Tidak sedikit cyberbullying yang akhirnya dibawa ke jalur hukum oleh korban, karena sudah termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana. Ketentuan cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, diantaranya termasuk dalam bentuk tindak pidana, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], pemerasan dan/atau pengancaman [Pasal 27 ayat (4)], ujaran kebencian dan permusuhan [Pasal 28 ayat (2)], serta pengancaman dengan kekerasan atau menakuti-nakuti [Pasal 29]. Sanksi pidananya cukup berat, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.
Co-Authors A. Saiful Aziz Achmad J Pamungkas, Achmad J Achmad Sulchan Adhitya, Bakhtiar Satria Aditya Noviyansyah Agung Widodo Agus Prasetia Wiranto Ahmad Masdar Tohari Ahmad Mujib Rohmat Ahmed Kheir Osman Amalia Chusna Chusna Amalia Fitri, Dini Amigdala, Zenith Amin Purnawan Anak Agung Putra Dwipayana Andi Hikmawanti Andi Irawan Haqiqi Andi Kusuma Mapareppa Anis Mashdurohatun Apromico Apromico Ardau, Faisal Arif Rakhman Arifullah, Achmad Arigonnanta Bagus Wicaksono Arum Kurnia Sari Ary Yuniastuti Aryani Witasari Asmak UI Hosnah Avia Surya Ningrum Ayu Kartika Dewi, Kadek Bagas Aditya Kurniawan Bambang Sunoto Bambang Tri Bawono Baryadi Baryadi Benseghir, Mourad Cahyowati, Yeti Carki Carki Danang Prasetya Nugraha Denny Suwondo Dian Laras Sukma Dian Yustisia Nabila Didik Sudarmadi Dimas Pratama Yuda, Dimas Doni Cakra Gumilar Dwi Margono Eko Soponyono Soponyono Endah Wahyuningsih, Sri Entin Sholikhah Erwin Chan Esti Ningrum Fadhilah Sundah Fitriani Akrima Ganis Vitayanty Noor Gerin Prayoga Gunarto Gunarto Halim Ady Kurniawan Hendy Hendariyadi Hengki Irawan Heri Mulyono Hikmatul Mahfiyyah Ikayanti Ikayanti Indra Jaya Syafputra Indra Muliawan Indriyanto Dian Purnomo Ira Alia Maerani Ira Alia Maerani Ismail, Moch Taufiq Joko Hermawan Sulistyo Khairul Iman Susanto Khalam Faozy Komarudin Komarudin Kukuh Sudarmanto Alugoro, Kukuh Sudarmanto Laksamana Bagas Dewandaru Lathifah Hanim Latifah Hanim Lely Yuliana Lilis Wardani, Lilis Lita Ardita Putri Widyantoro M Madaninabawi M. Rizal Bagaskoro M. Zaenal Arifin Mahmutarom Harun Rasyid Makmaker, Petronela Yosinta Kelyombar Martin Anggiat Maranata Manurung Maryanto Maryanto Muhammad Azam Muhammad Dias Saktiawan Muhammat Teguh Safi'i Mursito, Bambang Nanang Sri Darmadi Ngadino Ngadino Norma Sari Nuni Trianingrum, Nuni Nur Amanah Amanah Nurul Fuji Sri Hastuti Paruhum, Raja Toga Peni Rinda Listyawati Prasetia Wiranto, Agus Priyantono Priyantono Ranto Cahyoko, Ranto Ridwan, Nanang Rifka Annisa Apriana Riftia Anggita Wulan Sari Rizky Adi Prinandito Robertus David Mahendra Saputra Rois Harliyanto Saddam Hussein Saija, Jovita Agustien Sarbudin Panjaitan Satria, Moh. Pandu Putra Satria, Rifai Ermin Sebastian Wibisono Sefin Anggi Riyantika Setiyawan, Deni Sheila Indah Kurnianingsih Siswanto, Moh. Aris Siti Rohaeti Soegianto Soegianto Sri Endah Wahyuningsih Sri Endah Wahyuningsih Sri Endah Wahyuningsih Sri Kusriyah, Sri Subiyanto Subiyanto Sukatendel, Reggy Permana Suryandari, Marnita Eka Suwono Suwono Syaeful Bahri Syahputra, Maulana Juardi Tabah Ikrar Prasetya, Tabah Teguh Anindito Tri Handayani Virginia Puspa Dianti Wahid Mahbub Wahyu Hidayat Wahyu Ismail Widayati Widayati Widhi Handoko Wilddan Auliya Winanda, Gustian Wiranto, Agus Prasetia Wulansari, Restu Tri Yeremias Tony Putrawan Yogi Setiyo Pamuji Yunianto Wahyu Sadewa Yustisianto, Dwi Zamaludin Zamaludin Zufriansyah, Mohammad Zulkifli, Muchlis