Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Secara Bersama-Sama Kurniawan Fajri; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.986 KB)

Abstract

Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 372 menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp.900.00 dan terhadap tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama diatur dalam Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana 1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman ataun tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan. Tetapi dalam kenyatannya masih banyak terdapat kasus penggelapan sepeda motor secara bersama-sama di kota Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor secara bersama-sama antara lain karena faktor ringannya hukuman, rendahnya pemahaman tentang hukum, karena adanhya kesempatan, karena kesalahan masyarakat itu sendiri, rendahnya pendidikan. Upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penggelapan sepeda motor secara bersama-sama antara lain melakukan pemberatan hukuman, aparat penegak hukum melakukan berbagai kebijakan non penal yang mendukung upaya penanggulangan kejahatan penggelapan sepeda motor dan memberi respon yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat, baik yang telah menjadi korban maupun masyarakat yang telah mengetahui terjadinya suatu tindak pidana penggelapan sepeda motor. Disarankan kepada pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor untuk tidak mengulangi perbuatannya. Disarankan kepada pihak yang berwenang hendaknya melakukan koordinasi antar penegak hukum, mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana dan menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang.
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Layanan Seks Dalam Tindak Pidana Gratifikasi Muji Dimarza Kesuma; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.122 KB)

Abstract

Tindak Pidana Gratifikasi diatur dalam pasal 12 huruf (b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring  dengan perkembangan nya zaman muncul tindak pidana gratifikasi dalam bentuk pemberian layanan seks yang disebut dengan istilah “gratifikasi seks”. Namun Tindak Pidana Pemberian Layanan Seks tersebut sepenuhnya belum diatur dalam Pasal 12 huruf (b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui dan menjelaskan Tindak Pidana Pemberian Layanan Seks tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui dan menjelaskan urgensi Pengaturan Tindak Pidana Pemberian Layanan Seks termasuk kedalam Gratifikasi. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yaitu Bahan Hukum Primer, Norma (dasar) atau kaidah dasar, peraturan dasar serta Bahan Hukum Sekunder,buku teks, artikel hukum, tesis, jurnal ilmiah, surat kabar. Hasil penelitian dari Tindak Pidana Pemberian layanan Seks bisa di kategorikan ke dalam tindak pidana korupsi karena di dalam Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dikaitkan dengan “fasilitas lainnya” karena pemberian jasa layanan seks oleh wanita kepada penerima layanan seks tersebut yang berhubungan dengan jabatan atau pejabat negara sebagai penerima Pemberian layanan seks. Pengaturan terhadap Pemberian layanan seks penting dimasukan kedalam gratifikasi mengingat latar belakang dan faktor berjalannya hukum. Pemberian layanan seks tersebut sudah menjadi modus baru dalam melobi upaya untuk mecapai tujuan yang berhubungan dengan jabatan pegawai negeri atau penyelanggara Negara. Disarankan kepada pemerintah perlu adanya revisi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (b) mengenai gratifikasi agar Pemberian layanan seks tersebut diatur dengan jelas dan berkekuatan hukum tetap dan para aparat penegak hukum bersungguh-sungguh agar tercapai penegakan hukum yang maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN MARTABAT KEPALA NEGARA DALAM KUHP DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Muhammad Jazuli; Dahlan ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Namun pada kenyataannya, masih ada yang melanggar pasal tersebut.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui, mengkaji, meneliti dan menganalisis sanksi bagi pelaku penghinaan terhadap Presiden serta perbandingan Tindak Pidana Penghinaan Martabat Kepala Negara dalam KUHP dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, yang mana data diperoleh dengan studi kepustakaan/data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan dan hasil-hasil penelitian sebelumnya.Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengaturan sanksi tindak pidana penghinaan martabat kepala negara yang dilakukan dalam media sosial dapat dihukum pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak 1.000.000.000.00, (satu miliyar rupiah) hal ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 45 ayat (1) dan pada KUHP diatur berdasarkan masing-masing ketentuan, yaitu ketentuan dalam Pasal 134, 136 dan 137 KUHP, dan Perbedaan ketentuan pidana penghinaan terhadap Martabat Kepala Negara dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Di dalam KUHP penghinaan terhadap Martabat Kepala Negara diatur didalam Pasal 134, 136 dan 137 sedangkan di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum lex spesialis derogate legi lex generalis diaturnya mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.Disarankan kepada pemerintah untuk mengawasi pengguna media sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana penghinaan martabat Kepala Negara khususnya yang menggunakan media sosial sebagai sarana dalam melakukan kejahatan serta diharapkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media social
Kajian Yuridis Putusan Hakim Yang Bertentangan Dengan Surat Dakwaan Dalam Perkara Narkotika Siti Wilda Lisma; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.794 KB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 182 Ayat (4) KUHAP seorang Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa haruslah memperhatikan 2 (dua) hal yaitu memutuskan sesuai dengan apa yang didakwakan oleh penuntut umum dan segala yang terbukti dalam persidangan atau berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Akan tetapi pada kenyataannya masih adanya putusan hakim yang dijatuhkan diluar dari dakwaan penuntut umum. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui mengapa hakim menjatuhkan putusan yang tidak di dakwakan jaksa penuntut umum dan untuk mengetahui akibat hukum dari penjatuhan putusan diluar dakwaan tersebut dikaji dari aspek kurangnya barang bukti dan penerapan pasal dalam surat dakwaan yang dianggap terlalu memberatkan. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang diperoleh dari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menujukkan bahwa alasan hakim menjatuhkan putusan diluar dakwaan adalah karena rasa keadilan, dimana terhadap Putusan Nomor 132/Pid.Sus/2014/PN-BNA Hakim berpendapat bahwa jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dianggap terlalu sedikit untuk dijatuhkan hukuman dengan menggunakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menurut Hakim unsur Pasal 127 yaitu unsur penyalahgunaan Narkotikan Bagi Diri Sendiri dirasa lebih cocok untuk untuk diterapkan terhadap terdakwa. Dalam perkara ini jaksa dianggap kurang cermat dalam menerapkan unsur pasal yang tepat terhadap kasus narkotika tersebut. Akibat hukum dari penjatuhan putusan tersebut adalah terdakwa tetap di jatuhkan hukuman penjara dikarenakan seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana tidak mungkin untuk dilepaskan. Disarankan kepada hakim dalam menjatuhkan putusan haruslah memperhatikan surat dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum dan aturan mengenai tatacara pengambilan keputusan sebagai mana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penolakan Permohonan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka dan Penyitaan (Kajian Putusan Nomor 01/Pra.Pid/2016/PN-Mbo) Hendrawan Sofyan; Dahlan Ali; Suhaimi Suhaimi; Mansari Mansari
Media Syari'ah Vol 21, No 1 (2019)
Publisher : Sharia and Law Faculty

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jms.v21i1.3923

Abstract

Abstrak: Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Meulaboh melalui putusan Nomor 01/Pra.Pid/2016/PN-Mbo telah menolak permohonan praperadilan dengan objek perkaranya penetapan tersangka dan penyitaan. Padahal penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni tidak adanya penetapan pengadilan untuk penyitaan dan tidak adanya bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim menolak praperadilan pemohon dan tinjauan yuridis terhadap penolakan permohonan praperadilan. Penelitian ini ingin mengkaji pertimbangan hakim menolak praperadilan dan tinjauan yuridis terhadap penolakan tersebut. Penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian yuridis normatif atau dokrtinal dengan tujuan mengkaji tentang asas-asas dan kaidah hukum sesuai dengan kajian ilmu hukum. Bahan hukum primer yang digunakan yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Putusan Nomor 01/Pra.Pid/2016/PN-Mbo, Putusan MK Nomor 21/PPU-XII/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menolak praperadilan pemohon yaitu: Pertama, Penetapan tersangka baru menjadi objek praperadilan pada sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan yakni pada tahun 2015 dan penyitaan yang dilakukan oleh Polres Aceh Barat telah memenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perspektif yuridis, putusan hakim Nomor  01/Pra.Pid/2016/PN-Mbo masih banyak kelemahan dan kekeliruan. Pertama, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan sebelum adanya putusan MK, padahal praperadilan diajukan pemohon pada tahun 2016 setelah adanya putusan MK. Kedua, menurut hakim praperadilan penyitaan yang dilakukan telah sesuai padahal tidak adanya penetapan pengadilan untuk dilakukan penyitaan. Ketiga, penolakan praperadilan cenderung melanggar HAM, karena setelah ditolak hingga saat ini tahun 2018 tidak dilimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan sehingga tidak adanya kepastian hukum bagi tersangka.Abstract: The pretrial judge of the Meulaboh District Court through Decision Number 01 / Pra.Pid / 2016 / PN-Mbo has rejected a pretrial application with the object of his case for the determination of a suspect and confiscation. Even though the determination of the suspect is not in accordance with the provisions of the legislation, namely the absence of a court's determination for confiscation and the lack of sufficient evidence to determine it as a suspect. This study aims to determine the consideration of judges rejecting pretrial applicants and juridical review of rejecting pretrial applications. This study wants to examine the consideration of judges rejecting pretrial and judicial review of the rejection. This research belongs to the category of normative or doctrinal juridical research with the aim of reviewing the principles and legal rules in accordance with the study of law. The primary legal material used is Law Number 8 of 1981 concerning KUHAP and Decision Number 01 / Pra.Pid / 2016 / PN-Mbo, Constitutional Court Decision Number 21 / PPU-XII / 2014. The results showed that the judge's judgment rejected the applicant's pretrial, namely: First, Determination of the suspect was only the object of pretrial since the issuance of the Constitutional Court ruling Number 21 / PPU-XII / 2014 which expanded the object of pretrial namely in 2015 and the seizure by the West Aceh Police fulfill and comply with applicable laws and regulations. In a juridical perspective, the decision of judge Number 01 / Pra.Pid / 2016 / PN-Mbo still has many weaknesses and errors. First, the judge stated that the determination of the suspect was not the object of pretrial before the Constitutional Court's decision, even though the pretrial was filed by the applicant in 2016 after the Constitutional Court's decision. Secondly, according to the pretrial judge, the seizure carried out was appropriate even though there was no court ruling for confiscation. Third, pretrial refusal tends to violate human rights, because after being rejected until now in 2018 the case has not been transferred to the Court so that there is no legal certainty for the suspect.
Pencegahan Jarimah Khalwat di Kota Sabang Webby Aditya; Dahlan Ali; Suhaimi Suhaimi
Media Syari'ah Vol 21, No 2 (2019)
Publisher : Sharia and Law Faculty

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jms.v21i2.2491

Abstract

Abstrak: Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang Dasar Negera Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan hukum tertingi pengakuan wilayah Aceh sebagai daerah Syariat Islam, konsep hukum Islam mulai diterapkan, salah satunya mengenai Hukum Jinayat yang mana terdapat 10 (sepuluh) jenis jarimah yang termuat dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Didaerah Kota Sabang, khalwat merupakan jenis jarimah yang mengalami peningkatan tiap tahunnya. Berdasrkan hasil penelitian setidaknya terdapat 3 (tiga) faktor kendala efetivitas hukum jinayat di Kota Sabang, pertama hukum jinayat yang lemah dalam hal penjatuhan uqubat/sanksi terhadap pelaku jinayah khalwat (tidak memberikan efek jera), dan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum jinayat dapat dieksekusi dengan  hukuman cambuk didepan umum yang dapat mengakibatkan trauma terhadap anak dan mengganggu proses tumbuh kembangnya, serta subjek hukum yang kabur dalam qanun ini. Faktor kedua yang menjadi kendala personel penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang baru 1 (satu) orang, akibatnya proses penegakan hukum menjadi lambat, dan penyidik hanya menangani jarimah khalwat. Faktor ketiga belum terdapat ruang sel tahanan jinayah di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang.  Abstract: Article 18 letters (b) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia become the highest legal basis for the recognition of the territory of Aceh as the area of Islamic Shari’a and the concept of Islamic law came into force, one of which concerns jinayat law in which there are 10 (ten) types of finger which is contained in Qanun Aceh No.6 Year 2014 on Jinayat Law. In the region of Sabang, khalwat is a kind of jarimah that experience increase every year. Based on the result of research there are at least 3 (three) constraints factor of jinayat’s legal effectivity in Sabang City, firstly jinayah law which is weak in the case of sanction/uqubat imposition on khalwat penpetrator (no deterrent effect) and to the chilad with problem jinayat law can be executed with public canning that can lead to trauma to children and disrupt the process of growing up, as well as the legal subjects that are vague in this qanun. The second factor becomes the personal obstacle of the investigator of the Civil Service Police Unit and the Wilayatul Hisbah the new Sabang City 1 (one) person, consequently the law enforment process becomes slow and the investigator only handles khalwat fingers. The third factor has not been contained jinayah prison cell cell in police officers office police station and Wilayatul Hisbah Sabang City.  
Kedudukan Kesaksian Polisi Penangkap Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Teuku Hendra Gunawan; Dahlan Ali; M. Nur Rasyid
Syiah Kuala Law Journal Vol 3, No 1: April 2019
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.104 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v3i1.12530

Abstract

Putusan No. 1531 K/Pid.Sus/2010 Mahkamah Agung memutus bebas terdakwa tindak pidana narkotikabernama Ket San.Salah satu pertimbangan utama Mahkamah Agung adalah perihal kedudukan 2 (dua) orang polisi yang menangkap Ket San yang kemudian juga hadir sebagai saksi dipersidangan. Permasalahan yang perlu dikaji yaitu hubungan antara tersangka dengan polisi penangkapdan pembuktian kesaksian polisi penangkap dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba.Tujuan penulisan untuk mengetahui hubungan antara tersangka dengan polisi penangkap dan bagaimana kekuatan pembuktian saksipolisi penangkap dalam perkara penyalahgunaan narkoba.Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, seseorang yang disangka atau didakwa melakukan sesuatu tindak pidana dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 sampai Pasal 68 KUHAP. Polisi Penangkap boleh bersaksi sepanjang memenuhi kualifikasi saksi sebagaimana diatur Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP dan tidak dapat dipertimbangkan apabila keterangan saksi tersebut bertentangan dengan Pasal 185 ayat (6) KUHAP, secara formal kehadiran polisi penangkap di persidangan pada saat memberi keterangan yang sifatnya verbalisan. Disarankan bagi instansi penegak hukum untuk profesionalisme, wajib menghormati hak orang yang melakukan tindak pidana dalam memperoleh hak-haknya danketerangan saksi yang berasal dari Polisi Penangkap saja dalam satu perkara pidana sebaiknya dihindari kecuali Penuntut Umum memiliki alat bukti lain yang untuk mendukung pembuktian di persidangan.Ruling No. 1531 K/Pid. Sus/2010 Supreme Court break free of narcotics crime defendants named Ket San. One of the main considerations of the Supreme Court is about the position of two policemen who arrested Ket San which is then also present as witness in the courts. Problems that need to be examined are; the relationship between the suspect with police catcher and  the strength of police testimony in the case Crime Catcher drug abuse. The purpose of writing to find out the relationship between the suspect and catcher with the police how the strength of police testimony in the case Crime Catcher drug abuse. The research method used i.e. empirical juridical. The results of the research it is known that during the review process progresses, a person who is suspected or claimed to do something criminal acts are protected by law as set forth in article 50 to Article 68 Code of Criminal Procedure (KUHAP). Police Capture may testify all meet the qualifications of the witness as provided for article 1 numbers 26 and 27 Code of Criminal Procedure and cannot be taken into consideration when the witnesses are contrary to Article 185 paragraph (6) of the Code of Criminal Procedure, formally capture police presence is used at the time of giving the information to its verbalisan. Recommended for law enforcement agencies to work are professionalism, respect the right of the person obligated to perform criminal acts in obtaining his rights. And witnesses who came from the police only Catcher in one criminal cases should be avoided unless the Prosecutor has evidence sufficient to support another proof in court.
Implikasi Putusan Hakim Dalam Penetapan Sanksi Di Bawah Minimum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Endy Ronaldi; Dahlan Ali; Mujibussalim Mujibussalim
Syiah Kuala Law Journal Vol 3, No 1: April 2019
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.966 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v3i1.12152

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa sehingga menjadi prioritas pemerintah untuk diperangi. Penanggulangan tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu pengaturan dalam undang-undang tersebut adalah pemberian sanksi di bawah minimum melalui putusan hakim. Sebagaimana kasus yang terjadi dalam Putusan Nomor 64/PID/2012/PN Sigli, Putusan No. 1/pid.sus/2016/PN Cag. (narkotika) dan Putusan No. 14/pid.sus/2016/PN Cag. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu faktor penyebab hakim memutuskan sanksi di bawah minimum kepada pelaku narkotika dan implikasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan mengkaji aspek normatif atas permasalahan yang dikaji. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kasuistik dengan menelaah putusan pengadilan. Putusan pengadilan dengan penetapan sanksi di bawah minimum disatu sisi bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Sehingga hal ini diakomodir dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2015. Narcotics crimes are extraordinary crimes so that become government priorities to be minimized. Tackling narcotics crime is regulated in Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. One of the regulations in the law is to impose sanctions below the minimum through a judge's decision. As the case with is the Decision Number 64/PID/2012/PN Sigli. The problems studied are the factors that cause the judge to decide the minimum sanctions for narcotics and their implications. The research method used is a normative juridical method by examining the normative aspects of the problem under study. The approach taken is a casuistic approach by examining court decisions. Court decisions with the determination of sanctions below the minimum on the one hand are contrary to the principle of legality in criminal law. So that accommodated in the Supreme Court Circular No. 3 of 2015.
Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 oleh Penyidik dan Jaksa Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh Eddi Maulizar; Dahlan Ali; M. Jafar
Syiah Kuala Law Journal Vol 3, No 1: April 2019
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.2 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v3i1.12086

Abstract

Pasal 109 ayat (1) KUHAP menyatakan “dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Dalam penjelasan pasal ini tidak ditentukan jangka waktu yang pasti kapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) harus diserahkan penyidik kepada Jaksa. Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No.130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan korban dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui implementasi Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 terkait SPDP pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Metode yang digunakan yaitu pendekatan penelitian hukum yuridis empiris dan yuridis normatif, dengan lokasi penelitian pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sumber data adalah data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara wawancara, serta data skunder dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan awal implementasinya sering ditemukan penyerahan SPDP yang melebihi waktu tujuh hari sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan. Setelah setahun berjalan, penyerahan SPDP melebihi waktu tujuh hari masih ada, tetapi sedikit jumlahnya, bukan karena penyidik telah sepenuhnya menerapkan putusan MK tersebut, akan tetapi selain untuk melaksanakan penegakan hukum, juga untuk menghindari praperadilan yang bisa saja dimohonkan terlapor dan korban.Article 109 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code stated that “in term of the investigator has started the investigation of the case which is a criminal act, the investigator notifies the public prosecutor about it”. In the explanation of this article, there is no definite period of time when the Notification Letter of Commencement of investigation must be submitted by the investigator to the prosecutor. The Constitutional Court in its decision No. 130/PUU-XIII/2015 of January 11, 2017 stated that Article 109 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code is contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and does not have binding legal force if the phrase “the Investigator notifies the public prosecutor about it” it is not meant that the investigator is obliged to notify and submit SPDP to the public prosecutor, the reported person and the victim no later than seven days after the investigation warrant was issued. The purpose of this study is to understand about the implementation of Constitutional Court Decision No. 130/PUU-XIII/2015 of January 11, 2017 regarding the SPDP in legal jurisdiction of  Banda Aceh District Court. The purpose of this study is to understand about the implementation of Constitutional Court Decision No. 130/PUU-XIII/2015 of January 11, 2017 regarding the SPDP in legal jurisdiction of  Banda Aceh District Court. The method used in this research is empirical juridical and normative juridical legal research approach, with the research location at Aceh High Prosecutor's Office and Banda Aceh District Attorney’s office. The sources of data are primary data that is obtained through field research by conducting the interviews and secondary data that is obtained by conducting library research. The results of this study shows that in the initial implementation, it is often found that the submission of the SPDP is more than seven days after the issuance of the investigation warrant. After a year of its implementation, the submission of the SPDP over a seven days period still exists, but few in number, it is not because the investigators have fully implemented the Constitutional Court Decision, however in addition to implementing law enforcement, it is also to avoid pretrial that may be filed by the reported person and victim.
Kewajiban Notaris Melaporkan Transaksi Mencurigakan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Teuku Ulya Murtadha; Dahlan Ali; Mohd Din
Syiah Kuala Law Journal Vol 3, No 3: Desember 2019
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.694 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v3i3.12486

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum bersifat mandiri dalam menjalankan tugasnya tanpa dicampuri oleh instansi manapun. Notaris memiliki Kewenangan yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta kewenangan yang ditentukan dengan undang-undang lainnya. Kenyataannya secara normatif bahwa notaris dalam melaksanakan kewajiban lainnya wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan yang diawasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Perluasan kewajiban tersebut juga tidak diikuti dengan kewenangan yang memadai untuk dilaksanakan secara optimal sehingga terkesan absurd. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis norma hukum pelaksanaan kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan dalam penggunaan jasa notaris terhadap independensi notaris sebagai pejabat umum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Menganalisa kewenangan notaris dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penetapan notaris sebagai pihak pelapor tidaklah mengganggu independensi notaris namun dalam pelaksanaan kewajiban melaporkan tersebut notaris tidak diberikan kewenangan yang memadai dan kewajiban-kewajiban tambahan tersebut dianggap terlalu jauh bagi notaris untuk melaksanakannya. Penetapan notaris sebagai pihak pelapor harus diikuti dengan amandemen Undang-undang Jabatan Notaris dan pemberian kewenangan yang jelas dan pasti.Notary is a public officer that has to be independent in performing it's duties without getting intervened by any other institution. Notary possesses the authority regulated in act number 30 year 2004 concerning notary office and other authorities regulated by other regulation. The normative reality shows notary in the extention of it's duty stated to submit suspicious transaction supervised by report and analysis center of finance transaction. Moreover the extention of the duty is not followed by sufficient authority to perform optimally so that seem to be absurd. The purpose of the research mainly to analize legal norm in performing suspicious transaction report's  obligation of notary service demand toward notary's independency as a public officer, notary's obligation generally and notary's authority in law and human right ministery regulation Number 9 year 2017 principle implementation of client identify for notary. The output reveals that notary settlement as a whistleblower may not interupt notary's independency however in that particular obligation notary was not given such adequate power and those extentional obligations seems to be too far for notary to perfom it. Notary settlement as a whistleblower has to be followed by amandement of act of notary office and clear, sufficient authority distribution.