Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali menyasar kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Perkembangan teknologi informasi, terutama media sosial, turut mempermudah modus operandi tindak pidana perdagangan orang, termasuk dalam relasi personal seperti hubungan pacaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang terhadap pacar yang masih di bawah umur melalui media sosial serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, penyalahgunaan relasi personal, dan kemudahan akses media sosial menjadi faktor dominan terjadinya tindak pidana tersebut. Selain itu, pertanggungjawaban pidana pelaku telah diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan memperhatikan prinsip peradilan anak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan perlindungan hukum terhadap anak dan pencegahan perdagangan orang berbasis digital. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perdagangan Orang, Anak, Media Sosial.