Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

Kebijakan Kriminalisasi dalam KUHP Baru: Studi Kritis terhadap Tindak Pidana Penghinaan Presiden Dafa Darmawan; Tongat
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2499

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa konsekuensi besar terhadap pembaharuan hukum pidana nasional. Salah satu ketentuan yang paling menuai polemik adalah kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana termuat dalam Pasal 218 sampai 220. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bertumpu pada analisis terhadap UUD 1945, KUHP baru, putusan Mahkamah Konstitusi, serta instrumen hak asasi manusia internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana dan berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis. Norma yang multitafsir menciptakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan berisiko disalahgunakan sebagai instrumen politik. Oleh karena itu, reformulasi pasal penghinaan Presiden menjadi kebutuhan mendesak agar pembaharuan hukum pidana benar-benar konsisten dengan nilai demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia
Rekonstruksi Pidana Mati Dalam Kuhp 2023: Kajian Normatif Terhadap Death Row Phenomenon Dan Asas Kepastian Hukum Risma Elvariani; Tongat
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2504

Abstract

Pembaruan hukum pidana melalui KUHP 2023 menandai perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan Indonesia, khususnya pidana mati. KUHP 2023 menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif. Rekonstruksi ini mencerminkan orientasi humanistik dan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Penelitian merupakan penelitian doktrinal dengan pendekatan menggunakan perundang-undangan dan pendekatan analitis untuk mengkaji kedudukan pidana mati serta kaitannya dengan asas kepastian hukum dan fenomena death row phenomenon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana percobaan sepuluh tahun memberikan kesempatan bagi terpidana untuk merubah nasibnya sendiri apabila berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya. Penundaan eksekusi yang berkepanjangan berdasarkan KUHP (WvS) menimbulkan penderitaan psikologis bagi terpidana. Ketentuan baru dalam KUHP 2023 memberikan kepastian hukum melalui pengaturan yang jelas mengenai pelaksanaan, evaluasi, dan kemungkinan perubahan hukuman mati menjadi pidana seumur hidup. Pembaharuan ini sebagai langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan mengedepankan kepastian hukum, meskipun perlu diawasi agar tidak menimbulkan kembali death row phenomenon di lembaga pemasyarakatan
Vicarious Liability Dalam KUHP 2023: Implikasinya Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Widharu, Shasa Suta; Tongat, Tongat
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i1.13058

Abstract

KUHP 2023 menandakan evolusi transformatif dalam lanskap hukum pidana dengan mengubah dasar dasar-dasar tanggung jawab hukum, yang sekarang melampaui batas-batas akuntabilitas individu belaka untuk mencakup pengakuan perusahaan sebagai subjek sah yang terlibat langsung dalam kerangka hukum pidana. Prinsip vicarious liability beroperasi sebagai mekanisme penting yang memungkinkan dimasukkannya perusahaan dalam kapasitas derivatif, yang melibatkan mereka melalui tindakan dan keputusan yang dibuat oleh manajer mereka atau perwakilan lain yang bertindak atas nama perusahaan dalam parameter operasi dan kegiatan bisnisnya. Konsekuensi normatif yang timbul dari penerapan prinsip ini mengarah pada pembentukan kerangka kerja yang pada dasarnya membangun persatuan kesalahan, menjalin unsur-unsur kesalahan yang dikaitkan dengan individu dan perusahaan, sehingga merampingkan proses pembuktian hukum, meskipun secara bersamaan menimbulkan tantangan terhadap integritas dan kejelasan doktrin seputar kesalahan perusahaan. Dalam penerapan praktis, pendekatan inovatif ini berfungsi untuk meningkatkan kemanjuran dan potensi inisiatif penegakan hukum dengan memastikan bahwa entitas yang memperoleh manfaat dari kegiatan kriminal bertanggung jawab atas keterlibatan dan tindakan mereka. Meskipun demikian, penting untuk mengakui bahwa rintangan signifikan tetap ada, terutama mengenai pembentukan hubungan sebab-akibat yang jelas dan potensi kesalahan penerapan strategi kambing hitam yang dapat merusak proses hukum yang adil. Oleh karena itu, pengenalan vicarious liability dalam KUHP 2023 menandai kemajuan penting dan signifikan dalam mengejar kerangka kerja yang lebih kuat untuk akuntabilitas perusahaan dalam sistem hukum.