Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Humanika

Potret Budaya Hukum Masyarakat Sederhana Indonesia dalam Merawat Kebhinnekaan Siagian, Amrizal; Rahmanita, Fika
Jurnal Ilmiah Humanika Vol 3 No 1 (2020): Jurnal Ilmiah Humanika: Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora
Publisher : CV. Pena Persada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.533 KB)

Abstract

Masyarakat yang mendiami wilayah Indonesia sangat beragam dan multi etnis. Perbedaan suku, bahasa, dan agama menjadikan masyarakatnya berbhinneka. Kebhinnekaan masyarakat memiliki potret tersendiri, khususnya pada masalah pelaksanaan hukum. Hukum yang terpraktek adalah hukum hidup pada masyarakat, terutama pada masyarakat sederhana yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Dan warisan hukum hidup tadi, tidak tertulis dalam kitab undang-undang, tapi menjadi norma yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Norma hukum itu menjadi budaya hukum masyarakat yang bersandarkan pada sistem budaya parokial. Budaya parokial dapat terlihat pada masyarakat Badui, masyarakat Kampung Naga, dan masyakat Samin. Dan budaya hukum mereka menjadi landasan dan nilai serta menjadi pembatas baik buruknya dalam setiap bertingkahlaku.
SANKSI PIDANA KENAKALAN ANAK SEBAGAI PELAKU BULLIYING MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANAN ANAK Siagian, Amrizal; Kurniawan, Wiwit; Hidayati, Tri
Jurnal Ilmiah Humanika Vol 3 No 3 (2020): Jurnal Ilmiah Humanika
Publisher : CV. Pena Persada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku bulliying. pertanggunjawaban pidana itu diatur dalam undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak. Dasar hukum pertanggungjawaban pemerintah terhadap kejahatan anak termasuk tindakan bulliying disebutkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu mengatur bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut undang-undang ini, pelaku bulliying dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun pelakunya kategori anak-anak. Anak-anak yang dimaksud adalah anak yang berhadapan hukum belum mencapai usia 18 tahun dan dipastikan tetap mendapat perlindungan secara hukum dalam proses pemidanaannya. Untuk mencapai perlindungan terhadap hak anak, diperlukan model penghukuman yang berkeadilan dan berkeseimbangan (restorative justice) antara pelaku dan korban. Dalam upaya melaksanakan proses tata cara pengadilannya pun harus transparan, yaitu proses hukum benar dan adil (due pocces) baik pada proses penyelidikan maupun penyidikannya harus terbuka agar tidak dikategorikan melanggar prinsip due process of law. Dan untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak, semua pihak memiliki tanggungjawab, baik pemerintah, masyarakat maupun keluarga. Pemerintah dapat berperan dengan memberikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat serta tumbuh kembangnya anak-anak dengan menerbitkan model-model inovasi, diantaranya menerbitkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak. Dan pemerintah pun secara khusus mendirikan lembaga KPAI, yang secara independen turut mengurusi hak anak. Keikut sertaan masyarakat memainkan peran kunci mencarikan solusi dengan melakukan pencegahan secara kolektif dan melakukan kontrol terhadap terpenuhinya perlindungan anak. Disamping itu, penguatan fungsi keluarga, terlebih orang tua dalam memberikan rasa kasih sayang dan rasa aman terhadap anak-anaknya menjadi titik awal untuk menanamkan nilai-nilai positif terhadap karakter diri pribadi anak agar selalu menghargai hak nya dan hak orang lain. Dalam melakukan penelitian ini, dilakukan lebih cenderung menggali bahan yang pada awalnya dari bahan data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan terhadap data primer baik di lapangan maupun di masyarakat. Dan tekniknya pun menggunakan studi kepustakaan (library research), yang merupakan suatu teknik (prosedur) pengumpulan atau penggalian data kepustakaan. Dalam mengurai kandungan norma-norma hukum itu maka disusun secara sistematis dengan mengaitkan satu data dengan data lain yang saling terkait.