Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Dan Pencegahan Perdagangan Orang Husni, Lalu; Munandar, Aris; Suryani Hamzah, Any
Private Law Vol 5 No 1 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i1.6397

Abstract

Penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri mempunyai korelasi langsung,hal ini disebabkan karena melalui pengiriman pekerja migran ke luar negeri muncul perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan tumbuh kembang sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia.Praktek-praktek perdagangan kian marak dalam berbagai bentuk baik berupa penempatan pekerja migran di Luar Negeri, eksploitasi seks komersial, kerja paksa, pengatin pesanan, pelacuran yang terorganisir, penjualan bayi dan penjualan organ tubuh. Yang istilah lainnya adalag perbudakan modern. Penempatan pekerja migran di Indonesia menjadi idola bagi bagi masyarakat di  desa pada umumnya ,merupakan cita – cita serta harapan yang membuat masyarakat seringkali terbius dengan janji-janji yang ditawarkan. Tidak jarang janji jani tersebut membuat masyarakat terlena sering terjebak dalam perdagangan orang. Persoalan perdagangan orang saat ini sangat penting mengingat korban perdagangan orang semakin meningkat dan korban seringkali tidak bisa mengakses hak-haknya baik secara social maupun secara hukum karena kasus perdagangan orang di daerah khususnya propinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses hukum pelaku ( trficker) dibebaskan walaupun telah terbukti pelaku melakukan TPPO. Hal ini meniombulkan dampak yang sangat signifikan dalam masyarakat yaitu korban akan terus bertambah karena seolah-olah tidak mudah menjerat pelaku perdagangan orang. Undang Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu UU No 21 Tahun 2007 mengatur tentang peran  jawab serta tanggung seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. ppencegahan perdagangan orang memerlukan keterlibatan masyarakat karena persoalan ini muncul dalam kehidupan masyarakat terutama berkaitan dengan penekana hukum  dan budaya hukum masyarakat. Desa  Pemenang Barat merupakan salah satu daerah yang rentan akan perdagangan orang karena banyak arganya menjadi pekerja Migran Indonesia dan juga merupakan daerah transit pariwisata menuju dan kembali dari tiga gili yaitu trawangan,gili air dan gili meno.
Aspek Hukum Perlindungan Pasien Dalam Telemedicine MALA APRIANA; Apriana, Mala; Husni, Lalu
Private Law Vol 5 No 3 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/wphjz134

Abstract

  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien dalam telemedicine dikaji berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 20 tahun 2019 dan untuk menegetahui bentuk tangung jawab malpraktik dalam telemedicine. Perkembangan pesat, Telemedicine menghadapi tantangan, terutama dalam hal perlindungan pasien. Pasien yang menggunakan layanan ini memiliki hak yang sama dengan pasien yang mendapatkan pelayanan tatap muka, sehingga perlindungan hukum yang memadai sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan mereka. Lemahnya posisi pasien, kurangnya pengetahuan tentang layanan, risiko, dan hak-hak mereka, serta variasi kualitas pelayanan antar penyedia layanan. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian hukum normatif yaitu melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 20 Tahun 2019 tidak secara khusus mengatur Perlindungan hukum terhadap pasien dalam Telemedicine, hanya mengatur hak dan kewajiban pemberi dan peminta pelayanan Telemedicine yang terdapat pada pasal 18 ayat (1) dan (2) hal ini tentu bisa menjadi rujukan perlindungan hukum bagi pasien yang melakukan konsultasi secara online atau telemedicine. Adapun bentuk tanggung jawab malpraktik dalam telemedicien dapat berupa pertanggung jawaban perusahaan sebagi penyedia platfom telemedicine bertanggung jawab dalam menghindarkan setiap penggunanya supaya terhindar dari kerugian sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 15 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Pasal 39  Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sedangkan bentuk tanggungjawab hukum dokter dalam kesalahan diagnosis dalam layanan kesehatan dapat berupa pertanggung jawaban perdata, pidana, dan administrasi.
Analisis Kebijakan Pembayaran Uang Kompensasi Bagi Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Suryani, Any; Husni, Lalu
JATISWARA Vol. 40 No. 3 (2025): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah pada saat ini diwujudkan melalui penyempurnaan regulasi di bidang ketenagakerjaan, yang ditandai dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Kebijakan ini memberikan bentuk perlindungan khusus berupa kewajiban bagi pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, memahami, dan menganalisis apakah ketentuan mengenai uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT, serta untuk menilai implementasi pemberian kompensasi tersebut dalam praktik. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis yuridis. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakjelasan mengenai sumber pendanaan kompensasi serta mekanisme pemberiannya masih mengandung unsur diskriminatif dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi tersebut menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk membayar kompensasi kepada pekerja PKWT dalam bentuk upah, yang dapat terdiri atas gaji pokok atau gaji pokok yang digabungkan dengan tunjangan tetap, sesuai dengan struktur upah yang diberlakukan perusahaan. Pembayaran kompensasi wajib diberikan pada akhir masa PKWT, atau secara proporsional sesuai dengan masa PKWT yang telah dijalani apabila hubungan kerja berakhir sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.