Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Pilar

KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN DANA MEGGUNAKAN AKAD WADIAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM DI BMT Mega Mustika
PILAR Vol 12, No 1 (2021): JURNAL PILAR, JUNI 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu produk tabungan pada koperasi simpan pinjam atau disingkat bait tamwil (BMT) adalah dengan menggunakan akad wadiah. Dengan adanya BMT dapat membantu masyarakat kecil untuk berbisnis, dalam akad akad, melakukan transaksi dengan menggunakan akad wadiah, berangkat dari sini, dalam hal lembaga zakat dalam pelaksanaan hukumnya dapat dipelajari dalam syariat Islam yang berkaitan dengan wadiah. perjanjian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tinjauan Undang-Undang Pengelolaan Dana yang Menggunakan Akad Wadi'ah Pada Produk Tabungan di BMT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas hukum Islam yang menggunakan akad wadiah agar tidak menimbulkan gharar atau ketidakjelasan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum yaitu segala aturan yang mengikat seperti Al-Qur'an, Hadist, dan Ijma Ulama, dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum dan analisis dilakukan dengan menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kajian hukum diperbolehkan karena penggalangan dana atau pemanfaatan dana yang disalurkan kepada nasabah lain semata-mata untuk ta'awun atau membantu rakyat kecil untuk menciptakan perekonomian yang sejahtera.Kata kunci: BMT, simpan pinjam, wadiah
PRAKTEK PEMBERIAN BONUS DALAM PENGHIMPUNAN DANA MENGGUNAKAN AKAD WADIAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI Mega Mustika
PILAR Vol 13, No 1 (2022): JURNAL PILAR, JUNI 2022
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank syariah tidak diperkenankan menggunakan riba. Oleh karena itu, bank mencari alternatif lain yang sesuai dengan prinsip syariah, maka ketemulah yang namanya akad wadiah dalam penghimpunan dana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pemberian Bonus Dalam Akad Wadi’ah Menurut Hukum Islam dan Bagaimana Pemberian Bonus Dalam Praktek Penghimpunan Dana Menggunakan Akad Wadi’ah Pada Bank Syariah Mandiri? Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji dan menggali mengenai, hukum Islam mengatur pemberian bonus dalam akad wadi’ah, sehingga penelitian ini akan melahirkan suatu kejelasan secara hukum serta prakteknya dalam bank syariah mandiri.Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatang perundang-undangan yaitu semua peraturan yang bersifat mengikat, dalam hal ini, bukan hanya berupa perundang-undangan tapi juga Al-Quran, hadits dan ijtihad. Dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum untuk melakukan analisi yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier atau bahan hukum non hukum dan analisis dilakukan dengan menggunakan metode perspektif.Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Pemberian bonus dalam praktek penghimpunan dana menggunakan akad wadiah pada bank syariah mandiri, berdasarkan isi klausla perjanjian pembukaan rekening antara bank syariah dengan nasabah dalam redaksi kata dalam akadnya terdapat kata ’setiap akhir bulan’ kata tersebut seharusnya dihilangkan karena secara syariat membuka celah menuju pada praktek riba, dalam hukum syariat mendekati sesuatu yang haram itu tidak boleh karena membuka celah atau jalan menuju pada praktek haram seperti praktek riba.