Claim Missing Document
Check
Articles

Found 28 Documents
Search

SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN: ANALISIS JENIS SENGKETA, AKAD PERIKATAN DAN TANTANGAN PENYELESAIAN fahmi, Irfan
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 1 (2025): JSER, June 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i1.1033

Abstract

Pertumbuhan pesat keuangan syariah di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, telah menyebabkan peningkatan sengketa ekonomi syariah, yang membutuhkan mekanisme peradilan yang kuat untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini mengkaji karakteristik dan dasar kontraktual sengketa ekonomi syariah yang diputus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) selama periode 2022–2023, dengan menganalisis 32 perkara untuk menilai konsistensi putusan pengadilan dengan prinsip syariah, termasuk larangan riba (riba), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan tujuan syariah (maqasid syariah). Menggunakan pendekatan yuridis-normatif kualitatif yang diperkaya dengan analisis dokumen empiris dari putusan pengadilan yang bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penelitian ini mengintegrasikan kerangka teori kontrak sosial dalam fiqh muamalah dan teori hukum responsif. Temuan menunjukkan bahwa pada tahun 2022, wanprestasi mendominasi sengketa (43,75%), diikuti oleh perbuatan melawan hukum (37,5%), sedangkan pada tahun 2023, perbuatan melawan hukum menjadi yang tertinggi (37,5%), diikuti oleh wanprestasi (31,25%) dan munculnya sengketa terkait restrukturisasi pembiayaan (12,5%). Akad murabahah paling sering disengketakan (21,88%), didorong oleh ketidakjelasan klausul harga dan tantangan ekonomi pasca pandemi, diikuti oleh asuransi syariah (takaful) (12,5%) dan musyarakah (9,38%). Secara signifikan, 28,13% perkara tidak menyebutkan jenis akad secara eksplisit, menyoroti kekurangan sistemik dalam dokumentasi dan literasi syariah. Dari perspektif fiqh muamalah, sengketa mencerminkan pelanggaran itqan (kesempurnaan akad) dan amanah (kepercayaan), sedangkan teori hukum responsif menegaskan perlunya putusan yang mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi, seperti kesulitan keuangan dan rendahnya literasi syariah. Penelitian ini merekomendasikan templat kontrak syariah standar, program literasi syariah yang ditingkatkan, dan pengawasan yang lebih ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi sengketa dan meningkatkan responsivitas peradilan. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan kerangka hukum ekonomi syariah yang transparan dan adil, sejalan dengan maqasid syariah dan mendukung sektor keuangan syariah yang berkembang di Indonesia.
SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN: ANALISIS JENIS SENGKETA, AKAD PERIKATAN DAN TANTANGAN PENYELESAIAN fahmi, Irfan
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 1 (2025): JSER, June 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i1.1033

Abstract

Pertumbuhan pesat keuangan syariah di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, telah menyebabkan peningkatan sengketa ekonomi syariah, yang membutuhkan mekanisme peradilan yang kuat untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini mengkaji karakteristik dan dasar kontraktual sengketa ekonomi syariah yang diputus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) selama periode 2022–2023, dengan menganalisis 32 perkara untuk menilai konsistensi putusan pengadilan dengan prinsip syariah, termasuk larangan riba (riba), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan tujuan syariah (maqasid syariah). Menggunakan pendekatan yuridis-normatif kualitatif yang diperkaya dengan analisis dokumen empiris dari putusan pengadilan yang bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penelitian ini mengintegrasikan kerangka teori kontrak sosial dalam fiqh muamalah dan teori hukum responsif. Temuan menunjukkan bahwa pada tahun 2022, wanprestasi mendominasi sengketa (43,75%), diikuti oleh perbuatan melawan hukum (37,5%), sedangkan pada tahun 2023, perbuatan melawan hukum menjadi yang tertinggi (37,5%), diikuti oleh wanprestasi (31,25%) dan munculnya sengketa terkait restrukturisasi pembiayaan (12,5%). Akad murabahah paling sering disengketakan (21,88%), didorong oleh ketidakjelasan klausul harga dan tantangan ekonomi pasca pandemi, diikuti oleh asuransi syariah (takaful) (12,5%) dan musyarakah (9,38%). Secara signifikan, 28,13% perkara tidak menyebutkan jenis akad secara eksplisit, menyoroti kekurangan sistemik dalam dokumentasi dan literasi syariah. Dari perspektif fiqh muamalah, sengketa mencerminkan pelanggaran itqan (kesempurnaan akad) dan amanah (kepercayaan), sedangkan teori hukum responsif menegaskan perlunya putusan yang mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi, seperti kesulitan keuangan dan rendahnya literasi syariah. Penelitian ini merekomendasikan templat kontrak syariah standar, program literasi syariah yang ditingkatkan, dan pengawasan yang lebih ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi sengketa dan meningkatkan responsivitas peradilan. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan kerangka hukum ekonomi syariah yang transparan dan adil, sejalan dengan maqasid syariah dan mendukung sektor keuangan syariah yang berkembang di Indonesia.
Makna kematian pada Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Khalidiyah Ciamis Jawa Barat Fannaniya, Farisa; Fahmi, Irfan; Supenawinata, Anwar
Jurnal Psikologi Islam Vol. 4 No. 2 (2017): Jurnal Psikologi Islam
Publisher : Asosiasi Psikologi Islam (API) Himpsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (544.207 KB) | DOI: 10.47399/jpi.v4i2.46

Abstract

Pada umumnya setiap individu menghindari bahasan kematian karena terkait dengan adanya konflik psikologis yakni keinginan untuk terus hidup bertentangan dengan kenyataan harus menghadapi kematian sehingga cenderung takut terhadap kematian. Berbeda dengan kelompok Tarekat Naqsabandiyah Khalidiyah Ciamis Jawa Barat yang justru berbeda dan cenderung tidak memandang kematian sebagai hal yang menakutkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana makna kematian jamaah Tarekat Naqsabandiyah Khalidiyah Ciamis Jawa-Barat dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Subjek adalah 4 orang dari jamaah dengan beberapa ketentuan tertentu. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara semi terstruktur dan observasi participant. Adapun guideline wawancara berdasarkan aspek-aspek makna kematian personal (personal meaning of death) dari Cicirelli (1998) yang diperluas dengan pemahaman Al-Ghazali (1963) yang terdiri dari death asafterlife, legacy, exitance, motivation, dan makna kematian diantara khauf dan raja’. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jamaah tarekat Naqsabandiya Khalidiyah Ciamis Jawa Barat memaknakan kematian sebagai suatu jalan untuk memenuhi rasa cinta dan rindunya kepada Allah Swt dimana kematian menuntun subjek kepada kehidupan setelah kematian (afterlife, kematian dimaknai di antara khauf dan raja’, motivation. Faktor-faktor yang mempengaruhi makna kematian pada subjek yaitu religiusitas, usia, pengalaman yang berkaitan dengan kematian.
Peran Mediasi dalam Perceraian dan Nafkah Anak : Perspektif Psikologis, Sosiologis, dan Hukum Keluarga Islam Apriyanita, Triana; Supriatna, Encup; Fahmi, Irfan
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Pelita November 2024
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jh.v5i2.5201

Abstract

Mediasi dalam perceraian memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik antara pasangan dan mengurangi dampak negatif terhadap anak-anak. Artikel ini mengkaji peran mediasi dari tiga perspektif utama: psikologi, sosiologi, dan Hukum Keluarga Islam. Dari sudut pandang psikologis, mediasi membantu mengurangi stres emosional dan trauma yang dialami anak, serta menciptakan ruang dialog yang lebih kondusif bagi orang tua. Dalam perspektif sosiologi, mediasi berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan struktur keluarga, membantu mencegah keretakan hubungan sosial yang berdampak pada anak dan orang tua. Sementara itu, dalam Hukum Keluarga Islam, mediasi mencerminkan prinsip musyawarah, keadilan, dan kesejahteraan anak, serta memberikan pendekatan yang lebih damai untuk menyelesaikan perselisihan keluarga. Artikel ini menyimpulkan bahwa mediasi adalah metode efektif yang mampu mengurangi dampak negatif perceraian, melindungi hak anak, dan menjaga hubungan keluarga yang sehat pasca-perceraian
Maqashid Masa Iddah dan Dampaknya Dalam Psikologi Perempuan Ahsin, Moh; Sholahuddin, Erfan Shofari; Supriatna, Encup; Fahmi, Irfan
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Pelita November 2024
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jh.v5i2.5217

Abstract

Masa iddah adalah aturan dalam Islam yang mengharuskan wanita menunggu selama jangka waktu tertentu setelah perceraian atau kematian suami. Dalam hukum Indonesia, aturan ini tertuang dalam UUP No. 1 tahun 1974 pasal 11, PP No. 9 tahun 1975 pasal 39, dan Kompilasi Hukum Islam pasal 153-155. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan melaksanakan penelusuran terhadap bahan-bahan pustaka, undang-undang dan literatur lainnya Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengeksplorasi pemahaman perempuan terhadap tujuan masa iddah dari aspek spiritual, emosional, dan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid masa iddah bertujuan untuk melindungi kehormatan perempuan, menjamin kejelasan nasab, dan memberikan waktu untuk pemulihan emosi dan mental. Dampak psikologis dari masa iddah bervariasi tergantung pada dukungan sosial, pemahaman agama, dan konteks sosial-budaya. Penelitian ini menekankan bahwa masa iddah tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap kesejahteraan psikologis perempuan. Pemahaman menyeluruh dan dukungan sosial yang memadai menjadi penting agar perempuan dapat menjalani masa iddah dengan lebih baik.
Perlindungan Anak dan Perempuan Atas Perkawinan Di Bawah Batasan Usia Kawin Berdasarkan Perspektif Gender, Psikologis dan Demografis di Indonesia Wulandari, Septiayu Restu; Sudrajat, Helby; Supriatna, Encup; Fahmi, Irfan
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Pelita November 2024
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jh.v5i2.5219

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perihal dampak psikologis terjadinya perkawinan dibawah batasan usia kawin dan mengetahui adanya faktor diskriminasi gender dan demografis sehingga terjadi perkawinan di bawah batasan usia kawin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang diambil dari beberapa daerah di Jawa Barat yaitu Indramayu, Garut dan Cianjur yang dilakukan menggunakan pengumpulan data maupun wawancara terhadap korban. Perubahan Undang Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 telah jelas dan mutlak menyatakan bahwa batasan usia kawin adalah 19 (Sembilan belas) tahun, baik laki laki maupun perempuan. Namun fenomena yang terjadi hingga kini adalah semakin maraknya perkawinan dibawah batas usia kawin. Adapun faktor yang mempengaruhi adalah adanya budaya lokal yang masih hidup berdampingan dan berkelanjutan. Budaya yang pada dasarnya mendiskriminasi gender bahwa memiliki anak perempuan menjadi janda lebih membanggakan dibanding memiliki anak perempuan yang belum menikah, walaupun usianya masih usia sekolah. Faktor lain yang diteliti oleh penulis yaitu faktor demografis. Bahwa kondisi geografis suatu daerah memang ternyata melatabelakangi terjadinya tingkat perkawinan dibawah batas usia yang tinggi. Selain itu, penulis juga memfokuskan pada akibat yang terjadi pada perkawinan dibawah batasan usia kawin ini dari perspektif psikologis, bahwa seorang anak yang menjadi istri, tidak berarti mentalnya akan menjadi dewasa, melainkan akan tetap pada usia, keinginan bahkan angan angan masa anak anak
Analysis of Hybrid Warfare Elements in the 2023 Asymmetric War between Hamas and Israel Fahmi, Irfan; Sutanto, Rudy; Ulhaq M, Faiq Dhiya
Indonesian Journal of Interdisciplinary Research in Science and Technology Vol. 2 No. 4 (2024): April 2024
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/marcopolo.v2i4.8718

Abstract

The conflict between Hamas and Israel has created a complex asymmetric warfare environment, giving rise to elements of hybrid warfare involving both military and non-military tactics. Hybrid warfare is not a new idea. The focus is primarily on the ability to target distant objects and processes through unconventional military methods, especially for state and military functions. Hybrid warfare, known as an asymmetric approach, seeks to achieve major impact using simple methods, such as stopping an enemy's military operations or cutting off public political support. The operational environment of hybrid warfare consists of a series of interrelated areas of conflict, such as military, economic, social, information, diplomatic, trade, science, and technology. Since states involved in hybrid war do so by undertaking centralized actions in all areas of conflict subject to a single goal, it follows that the actions undertaken by states involved in hybrid war must also be centralized in all areas. Hybrid warfare requires both conventional and unconventional instruments of power and means of subversion. This research aims to analyze the elements of hybrid war in the context of an asymmetric war between Hamas and Israel in 2023.
Pelimpahan Kuota Haji Jamaah Wafat: Tinjauan Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Psikologis Mulyadi, Kiking; Supriatna, Encup; Fahmi, Irfan
Dialog Legal: Jurnal Syariah, Jurisprudensi dan Tata Negara Vol. 2 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Wal Aqidah Ash-Shofa Manonjaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64367/dialoglegal.v2i1.109

Abstract

The transfer of Hajj quotas for pilgrims who pass away before departure raises debates from both Islamic law and Indonesian positive law perspectives. This study aims to analyze the issue through three dimensions: Islamic legal views, the maqāṣid al-sharī‘ah framework, and the psychological implications for the deceased pilgrim’s family. Using a qualitative, literature-based approach, the findings indicate that quota transfer is permissible as an administrative right, not an inheritable one, provided it is implemented fairly and transparently. From the maqāṣid al-sharī‘ah perspective, such a policy supports the preservation of religion (ḥifẓ al-dīn) and life (ḥifẓ al-nafs), as long as it does not harm other pilgrims in the waiting list. Psychologically, it offers comfort to the bereaved family but requires strict supervision to prevent perceptions of injustice. Therefore, the transfer of Hajj quotas should be regulated and monitored carefully to align with justice and public welfare principles.