Pertumbuhan pesat keuangan syariah di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, telah menyebabkan peningkatan sengketa ekonomi syariah, yang membutuhkan mekanisme peradilan yang kuat untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini mengkaji karakteristik dan dasar kontraktual sengketa ekonomi syariah yang diputus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) selama periode 2022–2023, dengan menganalisis 32 perkara untuk menilai konsistensi putusan pengadilan dengan prinsip syariah, termasuk larangan riba (riba), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan tujuan syariah (maqasid syariah). Menggunakan pendekatan yuridis-normatif kualitatif yang diperkaya dengan analisis dokumen empiris dari putusan pengadilan yang bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penelitian ini mengintegrasikan kerangka teori kontrak sosial dalam fiqh muamalah dan teori hukum responsif. Temuan menunjukkan bahwa pada tahun 2022, wanprestasi mendominasi sengketa (43,75%), diikuti oleh perbuatan melawan hukum (37,5%), sedangkan pada tahun 2023, perbuatan melawan hukum menjadi yang tertinggi (37,5%), diikuti oleh wanprestasi (31,25%) dan munculnya sengketa terkait restrukturisasi pembiayaan (12,5%). Akad murabahah paling sering disengketakan (21,88%), didorong oleh ketidakjelasan klausul harga dan tantangan ekonomi pasca pandemi, diikuti oleh asuransi syariah (takaful) (12,5%) dan musyarakah (9,38%). Secara signifikan, 28,13% perkara tidak menyebutkan jenis akad secara eksplisit, menyoroti kekurangan sistemik dalam dokumentasi dan literasi syariah. Dari perspektif fiqh muamalah, sengketa mencerminkan pelanggaran itqan (kesempurnaan akad) dan amanah (kepercayaan), sedangkan teori hukum responsif menegaskan perlunya putusan yang mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi, seperti kesulitan keuangan dan rendahnya literasi syariah. Penelitian ini merekomendasikan templat kontrak syariah standar, program literasi syariah yang ditingkatkan, dan pengawasan yang lebih ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi sengketa dan meningkatkan responsivitas peradilan. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan kerangka hukum ekonomi syariah yang transparan dan adil, sejalan dengan maqasid syariah dan mendukung sektor keuangan syariah yang berkembang di Indonesia.