Claim Missing Document
Check
Articles

Found 40 Documents
Search

OPTIMALISASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA: PERSPEKTIF KEADILAN SUBSTANTIF DAN EFEKTIVITAS HUKUM ACARA PIDANA Dewa Ayu Kirana Putri; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/4c7z4b83

Abstract

Penelitian ini melihat secara kritis bagaimana metode restorative justice digunakan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana narkotika dengan menitikberatkan pada keadilan substantif dan seberapa efektif hukum acara pidana. Meningkatnya kasus narkotika seringkali menimbulkan masalah hukum dan sosial. Ini adalah latar belakang penelitian. Tujuan utama penulisan adalah untuk melihat bagaimana prinsip keadilan yang berorientasi pada pemulihan dapat dimasukkan ke dalam proses penghentian penyidikan dan sejauh mana penerapan tersebut dapat memberikan keseimbangan antara rasa keadilan para pihak dan kepastian hukum. Penelitian dilakukan menggunakan yuridis normatif. Peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik hukum yang berubah dipelajari sebelum digabungkan dengan analisis konseptual dan penelitian literatur tentang implementasi restorative justice. Penulis berusaha menggambarkan struktur hukum yang memungkinkan penggunaan metode non-litigasi sebagai alternatif untuk penyelesaian perkara narkotika, terutama bagi pelaku tertentu yang dianggap masih memiliki kesempatan untuk direhabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan tindak pidana narkotika dapat memungkinkan keadilan substantif yang mengikuti aturan formal dan mempertimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat secara keseluruhan. Karena mengurangi beban perkara di pengadilan dan mendorong penyelesaian yang lebih humanis, penerapan ini juga dapat meningkatkan kinerja sistem peradilan pidana. Namun, untuk mengoptimalkan ide tersebut, regulasi harus jelas, pengawasan ketat, dan aparat penegak hukum harus sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
KUALITAS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PADA PENERAPAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW Ayunda Mariska Astari; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2650

Abstract

Pada umumnya penyidikan dapat dikatakan sebagai suatu tahapan penyelesaian suatu perkara pidana yang dimana hal ini dilakukan setelah proses atau tahap penyelidikan. Dalam hal diketahuinya suatu peristiwa terdapat tindak pidana (dalam penyelidikan), maka pada saat itulah proses penyidikan dilanjutkan. Penghormatan terhadap hak asasi manusia tersangka harus menjadi prioritas utama dalam proses penyidikan. Sebagai bagian dari proses ini, penting untuk memastikan bahwa tersangka mengetahui hak-hak dan kewenangannya, mampu mendapatkan bantuan hukum, dan aman dari penyiksaan. Khususnya dalam konteks investigasi, prinsip ini membuat sangat jelas bahwa perlakuan istimewa tidak diakui oleh hukum pidana. Perlindungan yang sama di bawah hukum adalah konsep yang fundamental, dan sangat penting untuk memahami bagaimana hal ini diterapkan di Indonesia. Karena adanya potensi pengaruh terhadap komitmen negara terhadap prinsip ini dalam konteks penegakan hukum pidana dan hak asasi manusia, kita perlu memikirkan berbagai hal yang mempengaruhi hasil investigasi dan kualitas investigasi kriminal yang dilakukan oleh penegak hukum. Menggunakan strategi penelitian yang tepat sangat penting untuk menyelesaikan masalah-masalah yang disebutkan di atas. Metode penelitian hukum normatif dan empiris dipilih oleh penulis dalam kasus ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan di Indonesia belum sesuai dengan prinsip Equality Before the Law.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI Putu Khrisna Devi Maharani; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 9 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi September
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/9g1crs57

Abstract

Studi ini ditujukan untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur peran Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengevaluasi sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan mampu menjamin efektivitas peran tersebut dalam mengungkap kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) merupakan metode penelitian yang dipergunakan dalam metode penelitian ini. Hasil studi ini menunjukkan bahwasanya regulasi terkait Justice Collaborator masih tersebar di berbagai instrumen hukum namun belum memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang komprehensif. Perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator masih bersifat parsial dan sangat bergantung pada interpretasi aparat penegak hukum dalam tiap kasus. Akibatnya, posisi dan keberanian Justice Collaborator dalam memberikan keterangan yang jujur dan terbuka seringkali tidak diimbangi dengan jaminan perlindungan yang layak. Maka dari itu, urgensi penguatan regulasi menjadi penting, konsistensi penerapan, serta prosedur perlindungan yang efektif agar peran Justice Collaborator benar-benar dapat dioptimalkan dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia.
PENDEKATAN MULTIDISIPLIN DALAM MENANGANI KASUS CYBERSTALKING: PERLINDUNGAN KORBAN DAN PENERAPAN DOUBLE TRACK SYSTEM TERHADAP PELAKU Kadek Mas Devina Aulia Maharani; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/q54b8s65

Abstract

Tujuan dari adanya kajian ini adalah menelaah mengenai kasus cyber-stalking, mengenai bagaimana perlindungan terhadap korban nantinya, terutama apabila kejahatan tersebut berkaitan dengan kejahatan berbasis gender online, serta bagaimana tindakan otoritas yang berwenang terhadap pelaku kejahatan cyber-stalking yang mempunyai gangguan jiwa, terutama pada konsep Double Track System yang diregulasikan di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana terbaru, yakni dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kajian ini menggunakan metodologi hukum normatif, dimana interpretasi masalah berlandaskan pada ketentuan hukum atau regulasi yang berlaku. Kajian ini menggunakan pendekatan UU “statue approach” dan pendekatan analisis “Analitical approach”. Metode penelitian hukum normatif dan kedua jenis pendekatan tersebut akan menjawab rumusan masalah yang diteliti dalam studi ini. Temuan dari kajian ini mengindikasikan bahwa menangani permasalahan tersebut, sangat disarankan sekali adanya aturan khusus mengenai cyberstalking dalam hukum positif di Indonesia, kemudian sudah terdapat beberapa aturan mengenai bagaimana perlindungan terhadap korban, diharapkan dengan keberadaan KUHP yang baru, pelaku kejahatan, terutama pada cyberstalking mendapat penjatuhan pidana serta tindakan yang tepat atau yang sering disebut sebagai sistem dua jalur (double track system). Melalui mekanisme ini diharapkan bagi para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman dan tindakan yang tepat agar pelaku dihukum setimpal dan juga tidak memicu terjadinya pengulangan tindak pidana (residive).
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN CHILD GROOMING DARING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA : ANALISIS BERDASARKAN TEORI VIKTIMOLOGI Kadek Ayu Malika Alya Putri; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/j1h10m11

Abstract

Perkembangan teknologi informasi di era digital membawa kemudahan sekaligus ancaman baru, salah satunya melalui fenomena child grooming. Kejahatan ini merupakan bentuk manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dengan cara membangun kedekatan emosional untuk tujuan eksploitasi seksual. Di Indonesia, meskipun telah tersedia sejumlah instrumen hukum seperti UUPA, UU ITE, serta UU TPKS, namun belum ada pengaturan yang secara tegas mengkategorikan child grooming sebagai tindak pidana kekerasan seksual non-fisik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan teori viktimologi untuk menilai efektivitas perlindungan hukum terhadap korban child grooming dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban belum berjalan optimal akibat kekosongan norma hukum, rendahnya pemahaman digital aparat penegak hukum, serta terbatasnya dukungan pemulihan psikologis bagi anak korban. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang secara eksplisit mengatur child grooming, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dengan perspektif viktimologis, serta penguatan peran lembaga seperti LPSK, KPAI, dan Kominfo dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi korban anak.
KEWENANGAN PIHAK NON-ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA Ni Putu Ari Diah Prabawati; I Dewa Gede Dana Sugama
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 4 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel studi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan pihak non-advokat dan peranannya dalam melakukan bantuan hukum di Indonesia yang ditinjau dari pengaturannya. Artikel ini disusun berdasarkan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil studi yang ditemukan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan dari pihak ‘pemberi’ ‘bantuan’ hukum oleh seorang ‘non-advokat’ secara konseptual telah diatur dalam berbagai pengaturan di Indonesia yakni dalam ‘UU 16/2011 tentang Bantuan’ Hukum dan Permenkumhan 3/2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan dan PP 42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Pada dasarnya ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait kewenangan bantuan hukum yang dilakukan oleh pihak non-advokat memang telah sesuai dengan UU Bantuan Hukum sebagai tonggak dasar pemberlakuannya. Akan tetapi, kewenangan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada pihak non-advokat tersebut tidaklah sama dengan advokat karena kewenangan para pihak non-advokat dibatasi pada ruang lingkup non-litigasi saja yang mana hal tersebut dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan UU 8/2003 tentang Advokat. Walaupun begitu, dengan adanya kemunculan ‘pihak’ ‘non-advokat’ dalam layanan ‘bantuan’ hukum di Indonesia dianggap sudah menjadi langkah penting untuk mewujudkan kualitas bantuan hukum yang lebih efisien karena kurangnya persebaran advokat diseluruh wilayah iandonesia.   This study article aims to determine and examine the authority of non-advocates and their role in providing legal aid in Indonesia, reviewed from its regulations. This article is compiled based on normative legal research through a statutory approach. The results of the study found in this study indicate that the authority of the 'provider' of legal 'aid' by a 'non-advocate' has been conceptually regulated in various regulations in Indonesia, namely in 'Law 16/2011 concerning Legal Aid' and Permenkumhan 3/2021 concerning Paralegals in Providing Assistance and PP 42/2013 concerning the Terms and Procedures for Providing Legal Aid and Distribution of Legal Aid Funds. Basically, the provisions of the laws and regulations in force in Indonesia regarding the authority of legal aid carried out by non-advocates are in accordance with the Legal Aid Law as the basic milestone for its implementation. However, the authority to provide legal aid given to non-advocates is not the same as advocates because the authority of non-advocates is limited to the scope of non-litigation only, which is intended not to conflict with Law 8/2003 concerning Advocates. Even so, the emergence of 'non-advocate' parties in legal 'aid' services in Indonesia is considered to be an important step to realize a more efficient quality of legal aid due to the lack of distribution of advocates throughout Indonesia.
EFEKTIVITAS PENERAPAN PERAMPASAN ASET DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS KORUPSI I Putu Aris Perdana Putra; I Dewa Gede Dana Sugama
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Studi ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana efektivitas kebijakan perampasan aset dalam mendukung upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tulisan ini menerapkan metode normatif dengan pendekatan berbasis peraturan perundang-undangan serta konsep hukum. Hasil studi menunjukan bahwa Korupsi telah menjadi kejahatan transnasional yang mempersulit upaya pemulihan aset karena masalah yurisdiksi. Indonesia's Corruption Perception Index (CPI) turun secara signifikan pada tahun 2022, yang mengindikasikan strategi anti-korupsi yang tidak efektif. Pendekatan perampasan aset yang saat ini bergantung pada putusan pengadilan dinilai belum memadai. Studi ini mengeksplorasi perampasan aset tanpa melalui proses peradilan, dengan fokus pada penelusuran dan penyitaan aset yang diperoleh secara koruptif. Konsep ini bertujuan untuk mendukung strategi follow the money & follow the asset dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Model yang diusulkan ini bertujuan untuk meningkatkan mekanisme pemulihan aset di Indonesia, mengatasi kelemahan dalam undang-undang yang ada, dan meningkatkan upaya antikorupsi secara keseluruhan. Kata Kunci: Efektivitas Kebijakan, Perampasan Aset, Pemberantasan Korupsi ABSTRACT This study aims to analyze the effectiveness of asset forfeiture policies in supporting efforts to eradicate corruption. This paper applies a normative method with a legislation-based approach and legal concepts. The study results show that Corruption has become a transnational crime that complicates asset recovery efforts due to jurisdictional issues. Indonesia's Corruption Perception Index (CPI) dropped significantly by 2022, indicating an ineffective anti-corruption strategy. The current approach to asset forfeiture that relies on court decisions is considered inadequate. This study explores non-judicial asset forfeiture, with a focus on tracing and seizing corruptly acquired assets. The concept aims to support the follow the money & follow the asset strategy while respecting human rights. The proposed model aims to improve asset recovery mechanisms in Indonesia, address weaknesses in existing laws, and enhance overall anti-corruption efforts. Key Words: Policy Effectiveness, Asset Confiscation, Eradication of Corruption
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS MALPRAKTIK OLEH DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA PADA TAHAP PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN Alodya Pramiswari Zaqy; I Dewa Gede Dana Sugama
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 16 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menelaah pertanggungjawaban pidana dalam kasus malpraktik medis yang dilakukan oleh dokter, khususnya pada tahap penyidikan dan pembuktian, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi korban. Prosedur penelitian yang dipakai merupakan penelitian hukum normatif dengan strategi perundang-undangan dan konseptual, yang menitikberatkan dalam kajian norma hukum tertulis serta prinsip-prinsip regulasi hukum praktik kedokteran  dan perlindungan pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahanisignifikani denganipembentukan MajelisiDisipliniProfesi (MDP) sebagai lembaga yang berwenang menilai pelanggaran disiplin tenaga medis. Namun, terdapat potensi tumpang tindih kewenangan antara MDP dan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pada tahap pembuktian, pembuktian tindak pidana malpraktik dilakukan melalui dua metode, yakni pembuktian langsung menggunakan tolok ukur 4D (Duty, Dereliction of Duty, Direct Causation, Damage) dan pembuktian tidak langsung melalui doktrin Res ipsa loquitur. Perlindungan hukum bagi korban malpraktik medis belum diatur secara khusus, namun dapat ditemukan dalam KUHP, UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, serta berbagai regulasi terkait lainnya. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi peraturan dan penguatan mekanisme perlindungan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban. Kata Kunci: Malpraktik Medis, Penyidikan, Pembuktian, Perlindungan Hukum.   ABSTRACT This research explores the topic of legal responsibility in instances of medical negligence by doctors, emphasizing the phases of inquiry and evidence collection, along with the extent of legal safeguards available to the victims. The findings reveal that Law Number 17 of 2023 concerning Health introduces significant reforms through the establishment of the Professional Discipline Council (Majelis Disiplin Profesi/MDP), which is vested with the authority to assess violations of professional conduct by medical practitioners. However, overlapping jurisdictions between the MDP and law enforcement investigators, as provided under the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), create potential conflicts that may hinder the effectiveness of criminal justice processes. In the evidentiary phase, acts of medical malpractice may be proven through two approaches: direct evidence applying the 4D standard (Duty, Derelictioniof iDuty, Direct Causation, and iDamage) and indirect evidence based on the doctrine of res ipsa loquitur. Currently, there is no comprehensive statutory framework specifically regulating the legal protection of victims of medical malpractice; instead, relevant provisions are dispersed across the Criminal Code (KUHP), the Health Law, the Medical Practice Law, and other related regulations. This study underscores the urgent need for regulatory reform and harmonization to ensure equitable justice for victims.   Keywords: Medical Malpractice, Criminal Liability, Investigation, Evidence, Legal Protection.
PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Violine; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 1 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/g4cjs207

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu bentuk kejahatan terorganisir yang tumbuh sejalan dengan meningkatnya kerumitan sistem keuangan kontemporer. Kejahatan ini berorientasi pada upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana, sehingga tampak seolah-olah diperoleh secara sah menurut hukum. Kajian ini menguraikan pengaturan hukum acara pidana terkait TPPU yang ada di negara Indonesia dan menyoroti peran strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada kegiatan pencegahan serta penindakannya. UU Nomor 8 Tahun 2010 dijadikan pijakan yuridis utama untuk merumuskan unsur-unsur TPPU, tata cara penyidikan, serta jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. Dalam kedudukannya sebagai Financial Intelligence Unit, PPATK diberi kewenangan untuk menghimpun dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, kemudian menyampaikan hasil analisis tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Tujuan penulisan ini adalah untuk mencari tahu berbagai kasus yang berkaitan dengan pencucian uang di lingkup nasional serta efek yang ditimbulkan dari praktik tersebut. Oleh karena itu, penulis mengharapkan agar tulisan ini dapat memberikan sumbangan positif dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta pengawasan yang lebih ketat dalam upaya tindak pidana kasus pencucian uang di lingkup nasional negara Indonesia.
The Urgency of Considering Age and Psychological Maturity in Applying Indonesian Juvenile Criminal Responsibility System I Made Agus Astra Wiguna; I Dewa Gede Dana Sugama
Equality : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 1 (2026): Penguatan Prinsip Tanggung Jawab dan Perlindungan Hak dalam Sistem Hukum Indonesi
Publisher : Yayasan Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Sisi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69836/equality-jlj.v3i1.541

Abstract

The determination of criminal responsibility for juvenile offenders remains a complex legal issue, particularly when assessments rely primarily on chronological age without sufficient attention to psychological maturity. Such an approach risks imposing sanctions that are disproportionate to a child’s emotional and cognitive capacity, potentially undermining the rehabilitative purpose of juvenile justice. This study examines how juvenile criminal liability should be determined by integrating both age and psychological maturity within the Indonesian juvenile justice system. Employing a normative juridical method, this research applies statutory and conceptual approaches to analyze relevant legislation, legal doctrines, and theoretical frameworks governing juvenile justice. The findings demonstrate that Indonesia’s juvenile justice system is grounded in the principle of individual accountability, whereby children may be held responsible for criminal acts based on their personal capacity and developmental stage. The system adopts a dual-track sanction model that combines criminal penalties with educational and rehabilitative measures, reflecting an effort to balance accountability with the child’s need for guidance and development. The establishment of a minimum age of criminal responsibility serves as an essential safeguard, preventing children who lack sufficient emotional and cognitive maturity from facing legal consequences they cannot fully comprehend. Ignoring psychological maturity risks distorting the objectives of juvenile justice and may result in negative developmental consequences. Therefore, this study underscores the importance of a holistic assessment that integrates legal age and psychosocial development, supporting a more humane, educational, and rehabilitative approach that enables juvenile offenders to reform, reintegrate, and grow into responsible members of society.
Co-Authors A.A Istri Agung Nindasari Trisnawijayanti A.A. N.Y. Darmadi Aditya Wisnu Prabowo Wahyono Alodya Pramiswari Zaqy Anak Agung Gede Bagus Widiadi Putra Anak Agung Mas Iswari Trisnawathi Angga Rizaldi Arisani, Luh Dela Yuni Astra Wiguna, I Made Agus Ayunda Mariska Astari Bayu Mahendra, I Putu Cokorda gede agung tri Palguna pemayun Cornelius, Rocky D. G.P. Yustiawan D.G.P. Yustiawan Darmawan, I Gede Aditya Lucky Debora Novayanti, Hasibuan, Ester Taruli Dewa Ayu Kirana Putri Diah Ratna Sari Hariyanto fey, nisa br sibarani Gede Narendra Harry Pramudya Gita Wangsa, Anak Agung Istri Agung Haloho, Elisa Satriani Br I Dewa Gede Pradnya Yustiawan I Gusti Agung Bagus Oka Wijana I Gusti Ayu Shabaina Jayantari I Kadek Andi Pramana Putra I Ketut Tjukup I Made Ade Irmawan I Made Agus Astra Wiguna I Nyoman Wahyu Ariartha I Putu Aris Perdana Putra I Putu Gede Titan Bismantara I Putu Rasmadi Arsha Putra I.P.R.A. Putra Ida Ayu Sri Dewi Kusuma Ida Bagus Dwi Cahyadi Putra Ida Bagus Wisnuputra Raditya Imanuel Putra Hasiholan Nainggolan Ivo Valensio Weston Sitinjak Jessyca Br Nainggolan Joghinanda Raihan Febrianto Josep Linsaner Diadema Joshua Habinsaranni Rezky Silaban K. A. Sudiarawan Kadek Ayu Malika Alya Putri Kadek Mas Devina Aulia Maharani Ketut Ria Wahyudani Oktavia Khrisni Vashu Devi, Kadek Bhagawati Kirana, Kadek Andra Fadly Komang Panji Jayawisastra Luh Putu Pasek Indira Mahaputri Astika Made Julia Mahayanti Mahayasa, I Nengah Budha Maria Margareta Alahcoq Aping Mian Martalena Josephine Nababan Natasya Nur Daniah Nathan Christy Noah Rantetandung Ni Kadek Erna Dwi Hapsari Ni Kadek Lidya Yurisvina Arianto Ni Luh Wira Pramesthi Cahyani Ni Made Mira Junita Ni Nengah Adiyaryani Ni Putu Ari Diah Prabawati Ni Putu Ayu Christy Ivyana Agung Dewi Ni Wayan Rina Pramesti Wahyundari Ni Wayan Suma Wardhani Parani, Made Vanessa Surya Puspitaningtyas, Sagung Agung Diah Prameswari Putra, Putu Agus Risma Nanda Putu Khrisna Devi Maharani Putu Tania Liemena Ravindo Agung Darmawan Ricky Sitanggang Saputra, I Made Bayu Saputra, Niko Julian Sedana, Luh Made Pasek Selisca Prabawati Tarigan, Egya Ridhona Violine Wardah Berby Namirah Wulandari, Kadek Ayu Yasa, Komang Danan Prayudhi Dharma Yoga, Dewa Putu Putra Pradnya