Penelitian ini menelaah peran intelijen kejaksaan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bali. Tujuan penelitian adalah menguraikan fungsi intelijen, mekanisme kerja, serta hambatan yang mempengaruhi proses identifikasi dan pengumpulan informasi awal. Pendekatan penelitian bersifat kualitatif dengan desain studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara semi-struktural dengan pejabat intelijen dan penuntut umum, kajian dokumen perkara, serta observasi kegiatan terkait. Analisis dilakukan secara tematik untuk mengungkap pola kerja, koordinasi antar-institusi, dan kendala sumber daya serta regulasi. Hasil menunjukkan bahwa intelijen kejaksaan berperan strategis dalam deteksi dini dan penyediaan bahan perkara, namun efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan personel, akses informasi, dan prosedur hukum yang kompleks. Penelitian merekomendasikan peningkatan kapasitas teknis, mekanisme koordinasi terpadu, dan penyusunan pedoman operasional untuk memperkuat kontribusi intelijen dalam pemberantasan korupsi. Rekomendasi diarahkan pada peningkatan sumber daya manusia, akses informasi, dan harmonisasi prosedur antar-instansi penegak hukum untuk hasil yang optimal. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dan praktis bagi penguatan peran intelijen kejaksaan sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.