Claim Missing Document
Check
Articles

PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM PENGUNGKAPAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN TINGGI BALI) Ni Putu Ayu Christy Ivyana Agung Dewi; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/dvrthm29

Abstract

Penelitian ini menelaah peran intelijen kejaksaan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bali. Tujuan penelitian adalah menguraikan fungsi intelijen, mekanisme kerja, serta hambatan yang mempengaruhi proses identifikasi dan pengumpulan informasi awal. Pendekatan penelitian bersifat kualitatif dengan desain studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara semi-struktural dengan pejabat intelijen dan penuntut umum, kajian dokumen perkara, serta observasi kegiatan terkait. Analisis dilakukan secara tematik untuk mengungkap pola kerja, koordinasi antar-institusi, dan kendala sumber daya serta regulasi. Hasil menunjukkan bahwa intelijen kejaksaan berperan strategis dalam deteksi dini dan penyediaan bahan perkara, namun efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan personel, akses informasi, dan prosedur hukum yang kompleks. Penelitian merekomendasikan peningkatan kapasitas teknis, mekanisme koordinasi terpadu, dan penyusunan pedoman operasional untuk memperkuat kontribusi intelijen dalam pemberantasan korupsi. Rekomendasi diarahkan pada peningkatan sumber daya manusia, akses informasi, dan harmonisasi prosedur antar-instansi penegak hukum untuk hasil yang optimal. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dan praktis bagi penguatan peran intelijen kejaksaan sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
DISKRESI JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN ASAS KEMANFAATAN DAN KEPASTIAN HUKUM Joghinanda Raihan Febrianto; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/g1f6ss61

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis diskresi jaksa dalam penanganan perkara pidana, dengan focus pada dialektika antara asas kemanfaatan dan kepastian hukum. Diskresi jaksa merupakan kewenangan penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) konseptual (conceptual approach), dan analitis (analytical approach) untuk mengkaji bagaimana jaksa menyeimbangkan kedua asas tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kemanfaatan mendorong jaksa untuk mempertimbangkan dampak sosial dan rehabilitative, seperti dalam kasus diversi pada anak, sementara asas kepastian hukum menuntut konsistensi dan akuntabilitas. Ketegangan antara kedua asas ini Adalah inti dari tantangan dalam praktik kerja jaksa. Penggunaan diskresi yang tidak seimbang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sementara kekakuan tanpa kemanfaatan dapat mengabaikan keadilan substantif. Maka dalam penelitian ini, terdapat hasil analisis dimana keseimbangan harmonis antara kemanfaatan dan kepastian hukum adalah kunci untuk menciptakan penegakan hukum yang adil dan responsif. Untuk mencapai keseimbangan ini, diperlukan penguatan kapastias jaksa melalui pelatihan, standardisasi pedoman yang lebih transparan, serta optimalisasi mekanisme dari pengawasan kinerja baik secara internal dan eksternal. Kejaksaan dapat mengadopsi pendekatan holistic yang tidak hanya berpegang pada teks hukum akan tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial untuk mencapai keadilan yang lebih komprehensif.
Co-Authors A.A Istri Agung Nindasari Trisnawijayanti A.A. N.Y. Darmadi Aditya Wisnu Prabowo Wahyono Anak Agung Gede Bagus Widiadi Putra Anak Agung Mas Iswari Trisnawathi Angga Rizaldi Arisani, Luh Dela Yuni Astra Wiguna, I Made Agus Bayu Mahendra, I Putu Cokorda gede agung tri Palguna pemayun Cornelius, Rocky D. G.P. Yustiawan D.G.P. Yustiawan Darmawan, I Gede Aditya Lucky Debora Novayanti, Hasibuan, Ester Taruli Diah Ratna Sari Hariyanto fey, nisa br sibarani Gede Narendra Harry Pramudya Gita Wangsa, Anak Agung Istri Agung Haloho, Elisa Satriani Br I Dewa Gede Pradnya Yustiawan I Gusti Agung Bagus Oka Wijana I Gusti Ayu Shabaina Jayantari I Kadek Andi Pramana Putra I Ketut Tjukup I Made Ade Irmawan I Nyoman Wahyu Ariartha I Putu Gede Titan Bismantara I Putu Rasmadi Arsha Putra I.P.R.A. Putra Ida Ayu Sri Dewi Kusuma Ida Bagus Dwi Cahyadi Putra Ida Bagus Wisnuputra Raditya Ivo Valensio Weston Sitinjak Jessyca Br Nainggolan Joghinanda Raihan Febrianto Josep Linsaner Diadema Joshua Habinsaranni Rezky Silaban K. A. Sudiarawan Ketut Ria Wahyudani Oktavia Khrisni Vashu Devi, Kadek Bhagawati Kirana, Kadek Andra Fadly Komang Panji Jayawisastra Luh Putu Pasek Indira Mahaputri Astika Made Julia Mahayanti Mahayasa, I Nengah Budha Maria Margareta Alahcoq Aping Mian Martalena Josephine Nababan Natasya Nur Daniah Nathan Christy Noah Rantetandung Ni Kadek Erna Dwi Hapsari Ni Kadek Lidya Yurisvina Arianto Ni Luh Wira Pramesthi Cahyani Ni Made Mira Junita Ni Nengah Adiyaryani Ni Putu Ayu Christy Ivyana Agung Dewi Ni Wayan Rina Pramesti Wahyundari Ni Wayan Suma Wardhani Parani, Made Vanessa Surya Puspitaningtyas, Sagung Agung Diah Prameswari Putra, Putu Agus Risma Nanda Putu Tania Liemena Ravindo Agung Darmawan Ricky Sitanggang Saputra, I Made Bayu Saputra, Niko Julian Sedana, Luh Made Pasek Selisca Prabawati Tarigan, Egya Ridhona Wardah Berby Namirah Wulandari, Kadek Ayu Yasa, Komang Danan Prayudhi Dharma Yoga, Dewa Putu Putra Pradnya