Claim Missing Document
Check
Articles

Found 42 Documents
Search
Journal : NOTARIUS

Perlindungan Hukum Desain Kerajinan Baju Barong Bali Sebagai Desain Tradisional Anak Agung Sinta Paramisuari; Budi Santoso
Notarius Vol 16, No 2 (2023): Notarius
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v16i2.41949

Abstract

AbstractIndustrial design law in protecting traditional design especially barong design on Balinese barong clothes has not been regulated in act number 31 of 2004 on industrial design. This shows that there is a norm void. The purpose of this research are to find out the regulation of Industrial design law in protecting Balinese barong dress craft design as a traditional design and to find out the legal protection effort in protecting Balinese barong dress craft design as a traditional design. This research is using normative legal research method. The results shows that although Balinese barong is included in Traditional Cultural Expressions whose regulated by copyright, but the copyright not precise to protect traditional designs in the industry coverage therefore it is regulated by the Industrial Design Law. Preventive legal protection can be done by revising the Industrial Design Law and providing socialization, whereas repressive legal protection can be completed through the judiciary and dispute resolution outside the court. The conclusion of this research is that the Industrial Design Law has not been able to protect Balinese barong clothes as a traditional design and the form of legal protection that can be done is through preventive and repressive legal protection effort.Keywords: legal protection; traditional design.Abstrak Pengaturan hukum desain industri dalam melindungi desain tradisional khususnya desain barong pada baju barong Bali belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Desain Industri. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan norma pada UU Desain Industri. Adapun tujuan penulisan penelitian ini antara lain untuk mengetahui pengaturan hukum desain industri dalam melindungi desain kerajinan baju barong bali sebagai desain tradisional dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum dalam melindungi desain kerajinan baju barong Bali sebagai desain tradisional. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun barong Bali termasuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional yang pengaturannya diatur dengan hak cipta, tapi UU Hak Cipta dikatakan belum tepat untuk melindungi desain tradisional dalam lingkup industri oleh karena itu hal ini diatur dengan UU Desain Industri. Upaya perlindungan hukum preventif dapat dilakukan dengan direvisinya UU Desain Industri dan pemberian sosialisasi terhadap masyarakat, sedangkan upaya perlindungan hukum represif dapat diselesaikan melalui badan peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Simpulan dari penelitian ini adalah UU Desain Industri belum mampu melindungi baju barong Bali sebagai desain tradisional dan adapun bentuk upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan adalah melalui upaya perlindungan hukum preventif dan represif.Kata kunci: perlindungan hukum; desain tradisional.   
Keabsahan Dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris: Perspektif Cyber Notary Di Indonesia Fabela Rahma Monetery; Budi Santoso
Notarius Vol 16, No 2 (2023): Notarius
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v16i2.41120

Abstract

AbstractCyber notary implies notarial deed made through electronic device or notary, agreement that reads and knows deed isn’t carried out before notary. This writing aims to analyze validity of authentic deed transaction certification carried out with cyber notary and strength of notary deed proof in concept implementing cyber notary in Indonesia. Researchers use legal research methods using normative juridical approach, namely the concept of positivist legis. The certification transactions using cyber notary is legal, it has been regulated in Article 15 paragraph (3) of Law Number 2 of 2014 which authorizes notary to certify transactions in cyber notary manner while still taking into account the elements of an authentic document. Notary document that based on cyber notary in form of an electronic or electronic document, doesn’t or has not fulfilled the conditions as a valid document based on the Act on Changes Notary Position or Law on Information and Electronic Transactions. Thus, power of proof is the same as power of proof letter or document made under the hand. Therefore, preserve the authenticity of deed electronically made using draft of cyber notary that have perfection.Keywords: validity; evidence; cyber notaryAbstrakCyber notary memiliki definisi bahwasanya akta notaris yang diterbitkan menggunakan perangkat elektronik atau seorang Notaris cuma memvalidasi sebuah perjanjian dimana pembacaan serta penandatanganan aktanya tidaklah dikerjakan di depan Notaris. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan sertifikasi transaksi akta otentik yang dilakukan dengan “cyber notary” dan kekuatan pembuktian akta Notaris pada konsep implementasi “cyber notary” di Indonesia. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif. Pensertifikatan transaksi yang memakai cyber notary merupakan hal yang legal sebagaimana diatur di Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang memberi wewenang pada notaris dalam menerapkan pensertifikasian transaksi dengan cara “cyber notary” tanpa mengabaikan unsur akta asli. Akta Notaris yang didasarkan pada konsep “cyber notary” berupa akta elektronik atau elektronik, tidak atau belum memenuhi persyaratan sebagai akta otentik menurut perundang-undangan Perubahan wewenang Notaris atau perundang-undangan Informasi dan Transaksi Elektronik. Kekuatan pembuktian sama kuatnya dengan suatu surat atau akta yang diteken di bawah tangan. Hal tersebut untuk menjaga keaslian akta yang dibuat secara elektronik melalui konsep cyber notary yang memiliki kesempurnaan.Kata kunci: keabsahan; pembuktian; cyber notary
Co-Authors Adelia Dwi Anggraen Adya Paramita Prabandari Agil Febriansyah Santoso Alam, Faris Satria Alya Nuzulul Qurniasari Anak Agung Sinta Paramisuari Anjelina Pratiwi Annisa Fita Cintani Annisa Nur Asrini Arifah Ayundari Dwitriani Arnita Febi Maharani Bagus Rahmanda Bernadete Sonia Surya Santika Bimo Satria Hutomo Cicilia Debby*, Indarja, Fifiana Wisnaeni, Cicilia Debby*, Danti Yudistiara Dewi Ajipawang Setyawati Dewi Sarah Afifah Diannita Anjar Prasomya Dinda Prostina Nukfikhasari Dita Dwinanta Garvania Tumangger Dyah Wijaningsih Edy Sismarwoto Ellena Balqis Sekti Elsya Lucia Gracella Essy Ayudyah Ningputri Fabela Rahma Monetery Fajar Ariyantono Pangestu Fajar Kusuma Pratama Felenvi Olivia Umbas Gabriela Pristya Cahyaningtyas Hari Sutra Disemadi Heni Tri Susilowati Ika Yuliyanti Imroatun Akromah Iqbal Satrio Putra Irawati Irawati Irawati Irawati Irawati Irawati Irma Cahyaningtyas Jaka Sena Prakarsa Kartika Ira Widyanti Katinka Dyah Kusumawati Kornelius Benuf Kusnandi Kusnandi Maharsidewi Kusharyani Marchananda Diva Engracia Muhammad Ilham Rysaldi Muhammad Masudi Mujiono Hafidh Prasetyo Nabella Devy Maharani Nadhila Adani Nadya Fairuz Ghassani Nila Erdiana Oren Basta Anugerah Paramita Prananingtyas Raden Mohamad Herdian Bhakti Raden Raihan Hijrian Rafli Adlana Firstanier Rayshan Mirza El Muhammady Razhez Akbar Wildan Utama Riasti Elsadira Koesnindar Rinda Fitria Tamara Puteri Rinitami Njatrijani Ruri Suci Muliasari Sarah Nabila Satya Lejar Wijaya Selma Azama Shibghatillah Shafira Inan Zahida Sifa Fauziah Sonya Putri Oktavia M Sarno, Thalib, Nur Aisyah Tharra Fariha Waras Putri Andrianti Wizna Gania Balqis Yuliana Duti Harahap Yunanto Yunanto Yurist Firdaus Muhammad Yustina Dhian Novita Yustisiana Susila Atmaja Zeehan Fuad Attamimi