Claim Missing Document
Check
Articles

Found 27 Documents
Search
Journal : Jurnal Pilar

SUMBER HUKUM DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM Hurriah Ali Hasan
PILAR Vol 12, No 2 (2021): JURNAL PILAR, DESEMBER 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ekonomi Kapitalisme yang menguasai dunia, telah menimbulkan sistem ekonomi sekuler pada masrakakat, di mana sistem ini memisahkan agama dengan kehidupan realitas. Sementara dalam Islam, agama justru menjadi pegangan hidup umatnya dalam kegiatan sehari-hari, termasuk saat bermuamalah. Prinsip-prinsip dari ekonomi Islam terdiri dari prinsip tauhid dan persaudaraan, bekerja dan berproduktif, serta mendistribusikan kekayaan secara adil. Dengan menggunakan metode deskriptif, kajian ini menganalisis sumber-sumber hukum dalam Islam yang mengatur tentang sistem perekonomian yang menjadi pedoman umat Islam dalam bermuamalah. Sumber-sumber hukum Islam, terdiri dari Al Qur’an sebagai sumber hukum yang abadi dan asli. Al-Qur'an sebagai sumber pokok bagi semua hukum Islam telah menjelaskan dasar-dasar hukum, seperti memerintahkan kepada manusia agar memenuhi janji (perikatan) dan menegaskan halalnya jual beli beserta haramnya riba. Sumber hukum kedua adalah As-Sunnah, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. baik berupa ucapan, perbuatan maupun takrirnya. Sumber hukum ketiga adalah Ijma yang merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun dari cendekiawan agama. Sedangkan sumber hukum keempat adalah Ijtihad dan Qiyas. Ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Maka ijtihad mempercayai sebagian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada deduksi analogis dengan penalaran.  Tetapi ketika asas-asas hukum telah ditetapkan secara sistematik, hal itu kemudian digantikan oleh qiyas.Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum. Kata Kunci: Ekonomi Islam; Muamalah, Sumber Hukum
PENDIDIKAN KEWIRAUSAHAAN: KONSEP, KARAKTERISTIK DAN IMPLIKASI DALAM MEMANDIRIKAN GENERASI MUDA Hurriah Ali Hasan
PILAR Vol 11, No 1 (2020): JURNAL PILAR, JUNI 2020
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini menjelaskan tentang pentingnya pendidikan kewirausahaan diberikan kepada generasi muda melalui pendidikan formal, agar mereka dapat membangun kemandirian dalam meningkatkan kesejahteraan. Banyak pihak yang menilai bahwa untuk membangun kewirausahaan, seseorang harus memiliki bakat dan keterampilan, sehingga tidak semua individu dapat terlibat dalam kegiatan kewirausahaan tersebut. Namun dengan semakin terbatasnya lapangan pekerjaan sementara jumlah penduduk usia kerja yang terus bertambah, tidak dapat lagi diserap oleh lapangan kerja yang terbatas. Penyelesaian yang dapat ditawarkan untuk mengatasi masalah lapangan kerja yang sempit dan pengangguran yang tinggi adalah dengan mendorong generasi muda agar terlibat dalam kegiatan kewirausahaan. Karena itu, banyak negara yang telah menerapkan konsep pendidikan kewirausahaan dalam pendidikan formal pada tingkat pendidikan tinggi. Tujuan pendidikan kewirausahaan tersebut adalah membantu individu yang ‘tidak’ memiliki jiwa kewirausahaan, dapat membangun rasa percaya diri, mengembangkan kreativitas dan inovasi serta berani mengambil risiko. Kajian ini menjelaskan konsep pendidikan kewirausahaan pada tingkat pendidikan formal, di mana keterlibatan pendidik sangat menentukan bagaimana proses mendorong minat generasi muda untuk ikut terlibat dalam kewirausahaan.
EKONOMI SYARIAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KEMISKINAN Hurriah Ali Hasan
PILAR Vol 1, No 2 (2010): JURNAL PILAR, DESEMBER 2010
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem ekonomi adalah alat untuk mencapai tujuan kehidupan yang lebih baik bagi suatu bangsa. Setiap sistem ekonomi bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat agar dapat menikmati kekayaan, keadilan, kemakmuran dan kemerdekaan. Sistem ekonomi disusun untuk menghadapi ketidakpastian hidup yang selalu dihadapi oleh umat manusia. Tetapi sampai sekarang, dengan berbagai konsep ekonomi yang ditawarkan dan diterapkan, belum satupun yang dapat menuntaskan permasalahan ekonomi dan segala aspeknya yang dirasakan oleh rakyat Indonesia. Kemiskinan masih membelenggu rakyat dan angka pengangguran yang terus meningkat dan tahun ke tahun. Untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat berdasarkan syariat lslam, sistem ekonomi berbasis syariah adalah peluang yang sangat besar untuk turut serta menciptakan peluang-peluang usaha bagi masyarakat kaIangan bawah. Dan pada akhirnya, peluang usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat akan mampu menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan secara mandiri dan terbuka.Kata Kunci: Kemiskinan, Pengangguran, Ekonomi Syariah
DAMPAK NEGATIF KREDIT MIKRO TERHADAP KELUARGA PEREMPUAN MISKIN Hurriah Ali Hasan; Rozeyta Omar
PILAR Vol 9, No 1 (2018): JURNAL PILAR, JUNI 2018
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perempuan adalah kelomppok masyarakat yang sangat rentan terhadap kemiskinan. Perempuan juga yang paling merasakan dampak kemiskinan yang dialami dalam satu keluarga. Pada kondisi lain, terjadi peningkatan jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga karena alasan perceraian, kematian suami, dan sebagainya, sementara mereka pada umumnya tidak memiliki penghasilan tetap dan menjadi orangtua tunggal yang harus memenuhi dua perannya sekaligus yaitu sebagai pencari nafkah dan pengasuh keluarga. Dalam menyelesaikan masalah keuangan, banyak perempuan memanfaatkan lembaga keuangan mikro untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melalui peminjaman. Namun akibatnya adalah, timbulnya masalah baru yaitu ketidakmampuan dalam mengembalikan pinjaman, yang menyebabkan perempuan miskin yang terlibat dalam kredit mikro, seringkali menjali lebih miskin. Untuk itu, tulisan ini mengkaji dampak-dampak kemiskinan yang semakin dalam di kalangan perempuan miskin, yang dapat ditimbulkan dalam keterlibatan mereka dengan lembaga keuangan mikro.Kata Kunci: Keuangan mikro, kemiskinan, perempuan miskin
DAMPAK TEKNOLOGI DALAM TRANSAKSI BISNIS UMKM Hurriah Ali Hasan
PILAR Vol 11, No 2 (2020): JURNAL PILAR, DESEMBER 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini mengkaji dampak Teknologi Keuangan dalam aktivitas transaksi pada UMKM di Makassar. Studi dilakukan terhadap 60 UMKM di bidang kuliner, fashion dan ritel yang melayani penjualan online, serta secara khusus pada café dan warung kopi yang menerima pembayaran dengan sistem barcode dompet digital. Data dikumpulkan dengan membagikan angket kepada responden pelaku UMKM, dan dianalisis menggunakan statistik inferensial. Studi tersebut mengungkapkan bahwa Teknologi keuangan memiliki pengaruh yang besar terhadap aktivitas bisnis UMKM karena mempermudah proses transaksi. Ini menunjukkan bahwa penggunaan Fintech turut berperan dana pertumbuhan ekonomi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional. Meski sebagian besar UMKM menggunakan Fintech karena menjadi syarat dalam kemitraan dalam bertransaksi online yang menggunakan pihak ketiga. Agar tetap berkelanjutan dan menguntungkan dalam bisnis di masa mendatang, otoritas keuangan dan pemerintah disarankan untuk mulai mendorong UMKM untuk menggunakan Fintech dalam aktivitas bisnis mereka. Hal tersebut dimaksudkan agar UMKM dapat mempersiapkan diri dengan perkembangan global di sektor keuangan yang telah mengalami perubahan sistem transaksi yang memanfaatkan kemajuan teknologi di sektor keuangan. Demikian pula di tingkat masyarakat umum sebagai konsumen, penting untuk mendorong pemanfaatan teknologi keuangan dalam transaksi sehari-hari.Kata kunci: Teknologi keuangan; dompet digital; UMKM
PARIWISATA HALAL: TANTANGAN DAN PELUANG DI ERA NEW NORMAL Hurriah Ali Hasan
PILAR Vol 13, No 1 (2022): JURNAL PILAR, JUNI 2022
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan ekonomi Islam telah mempengaruhi permintaan masyarakat akan produk-produk halal yang sesuai dengan hukum Islam. Hal ini tercermin dengan berkembangnya sektor pariwisata jenis baru, yang disebut sebagai pariwisata halal atau wisata Islami. Kajian ini memberikan penjelasan yang komprehensif tentang pariwisata Islam dan prospeknya di masa depan, serta perkembangan pasar pariwisata halal saat ini di tingkat internasional. Terutama setelah masa pandemi Covid-19, kebutuhan kegiatan pariwisata oleh masyarakat dunia semakin tinggi, dan permintaan di industri pariwisata Islami juga sangat tinggi. Wisata syariah tidak hanya mencakup keberadaan tempat wisata ziarah dan religi tetapi juga mencakup ketersediaan fasilitas pendukung, seperti restoran dan hotel yang menyediakan makanan halal dan tempat ibadah yang memadai. Selain syarat pemberlakukan aturan Islam, stabilitas keamanan, politik dan ekonomi merupakan salah satu komponen paling mendasar dari proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, yang ikut menentukan perkembangan daerah tujuan wisata halal.Kata Kunci: pariwisata islami; syariat Islam; wisata halal
FOREX TRADING MENURUT HUKUM ISLAM Ulil Amri; Hurriah Ali Hasan
PILAR Vol 12, No 1 (2021): JURNAL PILAR, JUNI 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Forex adalah pasar paling likuid dan terbesar di dunia yang beroperasi 24 jam, bergerak dari satu zona ke zona lainnya di berbagai pusat keuangan dunia. Perputaran uang di pasar Forex adalah sekitar 3,8 triliun USD per hari. Pada umumnya banyak masyarakat muslim di dunia dan di Indonesia khususnya yang memperdagangkan valuta asing secara online. Gambaran Umum Hukum Islam Pada Bisnis Perdagangan Valas Dengan Sistem Kontrak Online Perdagangan valuta asing, yang termasuk dalam kegiatan perdagangan valuta asing antar negara di dunia , saat ini menjadi perbincangan hangat karena belum mendapatkan status hukumnya dalam pandangan Islam. Jadi ekonomi Islam sebagai salah satu instrumen ekonomi yang merupakan sistem ekonomi berdasarkan hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah sebagai pedoman yang harus dapat memberikan jawaban tentang status perdagangan valas dalam pandangan hukum ekonomi Islam. penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data tertulis dari pelaku usaha perdagangan valas dan platform aplikasi transaksi valas online. Tulisan ini mencoba menganalisis praktik perdagangan atau penjualan mata uang asing secara online untuk mengetahui bagaimana operasi perdagangan valas online sesuai dengan prinsip-prinsip Sharf. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi online majelis akad telah memenuhi unsur-unsurnya yaitu pertemuan dua pihak dalam satu wadah atau fasilitas on-line sebagai sarana penyampaian pesan dalam transaksi. Walaupun dalam hal ini kedua belah pihak tidak bertemu secara fisik, namun yang terpenting maksud dan tujuan mereka dalam bertransaksi tersampaikan dengan jelas dan tepat sehingga dapat melakukan transaksi secara tunai dan memenuhi ukuran yang sama jika kedua barang tersebut adalah barang jenis yang sama..Kata kunci: Forex, Hukum Islam, Transaksi
ANALISIS PELUANG, TANTANGAN DAN STRATEGI INDUSTRI HALAL DI INDONESIA (PADA MASA PANDEMIC COVID-19) Sitti Saleha Madjid; Hurriah Ali Hasan
PILAR Vol 13, No 1 (2022): JURNAL PILAR, JUNI 2022
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini sebenarnya dapat menjadi potensi  bagi Indonesia  untuk mengembangkan industri berbasis halal. Agar mampu bersaing dalam pasar indutri halal di dunia.  Tentu jalannya tidak mudah, beberapa kendala yang harus dihadapi Indonesia. Salah satu kendala adalah Pandemic Covid-19.  Penelitian ini menganalisis bagaimana peluang, hambatan dan strategi   industri halal food yang dapat dilakukan. Hal ini  mengingat populasi penduduk muslim terbesar di dunia yang seharusnya Indonesia pengembang industri halal terdepan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode kepustakaan dengan data sekunder yang didapatkan melalui artikel ilmiah maupun dokumen lainnya yang relevan. Hasil penelitian peluang industri halal di Indonesia yaitu; industri halal merupakan kebutuhan dan gaya hidup, beragamnya variative produk halal food, terdapat peratutan yang mengaturnya, merupakan kebutuhan eksport.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM KASUS PEMBATALAN TRANSAKSI PADA APLIKASI BELANJA ONLINE Reski Padila; Hurriah Ali Hasan
PILAR Vol 13, No 2 (2022): JURNAL PILAR, DESEMBER 2022
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transaksi jual beli saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, dimana pekembangan transaksi jual beli harus mengikuti perkembangan zaman. Saat ini, Indonesia sedang marak dengan hadirnya toko Online yang berbentuk pasar Online (Marketplace). Marketplace ini merupakan tempat berkumpulnya penjual dan pembeli dalam sebuah situs website atau aplikasi Online. Saat ini, marketplace sangat digemari oleh masyarakat Indonesia karena memberikan banyak pelayanan dan kemudahan bagi konsumennya untuk berbelanja. Akan tetapi, dengan hadirnya Marketplace ini tidak menutup kemungkinan adanya kerugian yang ditanggung oleh konsumen akibat kesalahan dari pelaku usaha. Maka sehubungan hal tersebut, terdapat pelindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan dijelaskan secara rinci dalam Hukum Islam.  Rumusan masalah dalam penelitian ini ada tiga yaitu: (1) Bagaimana Mekanisme Transaksi Pada Aplikasi Belanja Online? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan terhadap pembatalan transaksi jual beli oleh aplikasi belanja online berdasarkan Hukum Islam? (3) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan terhadap pembatalan transaksi jual beli oleh aplikasi belanja online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999?. Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji dan menggali mengenai, perlindungan Hukum bagi konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan dalam aturan Hukum Islam, sehingga hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli onine tetap terjaga. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum untuk melakukan analisi yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa transaksi jual beli dalam aplikasi jual beli online terjadi sesuai degan kesepakatan antara dua belah pihak, perlindungan Hukum bagi konsumen pada dasarnya telah dijelaskan dalam persyaratan dan ketentuan layanan pada aplikasi Jual Beli Online, dengan penyelesaian pengembalian barang dan pengembalian dana. Dalam Hukum Islam, perlindungan hak konsumen telah diatur dengan adanya hak Khiyar, yaitu dengan pengembalian barang dan pengembalian dana. Berdasarkan Hukum Positif bentuk perlindungan hak konsumen telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999, tetapi masih ada aturan yang kurang sesuai terkait dengan pemberian informasi yang kurang jelas terhadap konsumen, sehingga terdapat aturan yang prosedurnya sulit dilaksanakan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen; Transaksi Online; perlindungan Hukum
Analisis Perilaku Keuangan Masyarakat dalam Pemanfaatan Produk Perbankan Islam Hurriah Ali Hasan
PILAR Vol 14, No 1 (2023): JURNAL PILAR, JUNI 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini menganalisis perilaku keuangan yang Islami ditinjau dari perspektif perilaku konsumen. Kajian ini meninjau faktor-faktor yang mempengaruhi sikap dan niat konsumen terhadap keuangan yang Islami di Indonesia. Dari hasil analisis yang dilakukan, diketahui bahwa sikap, motivasi agama dan kesadaran merupakan faktor penting yang mempengaruhi keinginan masyarakat dalam menggunakan produk perbankan syariah. Perbankan Islam pertama kali diperkenalkan pada awal 1970-an, sebagai alternatif keuangan yang tidak menggunakan sistem bunga.Konsep utama perbankan Islam yang diperkenalkan adalah prinsip berbagi risiko, bebas dari eksploitasi, dan kegiatan keuangan yang tidak mengandung unsur riba. Dengan demikian, perbankan Islam menawarkan alternatif yang berbeda dibandingkan perbankan konvensional. Dengan menekankan prinsip Islam dalam perbankan Islam, ikut menentukan perilaku keuangan pada sisi nasabah sebagai konsumen produk keuangan. Perilaku keuangan bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bagaimana perilaku manusia dalam mempertimbangkan kerugian dan keuntungan dalam menggunakan produk keuangan. Perilaku ini juga terkait pada bagaimana mereka membuat keputusan dalam mengejar keuntungan yang diinginkan. Bagaimanapun, kegiatan dalam investasi keuangan memiliki risiko yang tinggi terhadap risiko kerugian. Sehingga nasabah akan berusaha menghindari risiko. Faktor psikologis menjadi fokus penting untuk diperhatikan dalam perilaku keuangan masyarakat yang akan berinvestasi dengan uang mereka, khususnya pada perbankan Islam. Hasil analisis dalam kajian ini menjelaskan perilaku masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait keputusan dalam menggunakan produk bank Islam, dibandingkan dengan bank konvensional. Kata Kunci: Bank Islam; Perilaku Keuangan; Risiko Keuangan