Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak pidana pembalakan liar dalam perspektif perundang-undangan saat ini, kedua untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum pidana ke depan tentang pengaturan tindak pidana pembalakan liar dalam rangka penegakan hukum pidana. Kemudian perumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini, pertama bagaimana pengaturan tindak pidana pembalakan liar dalam perspektif perundang-undangan saat ini, kedua bagaimana kebijakan hukum pidana ke depan tentang pengaturan tindak pidana pembalakan liar dalam rangka penegakan hukum pidana. Selanjutnya metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini mengkaji mengenai pembalakan liar yang masih massif terjadi di Indonesia sehingga menimbulkan kerusakan hutan. Oleh karena itu, adanya kebijakan hukum yang tegas mengatur penegakan hukum terhadap tindak pidana pembalakan liar. Tetapi, terdapat beberapa ketentuan pidana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan salah satunya yakni Pasal 83 dan Pasal 12 yang merujuk pada Pasal 1 angka 21 mengenai subjek hukum setiap orang pada frasa “perseorangan terorganisasi” yang menjadi multitafsir karena tidak memiliki tolak ukur terhadap batasan perbuatan yang dinyatakan termasuk perbuatan kesengajaan ataupun kelalaian dalam tindak pidana pembalakan liar sehingga saat proses persidangan mengalami ketidaksesuaian dalam penjatuhan ancaman pidana pada pelaku pembalakan liar yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Rekomendasi terkait penelitian ini adalah perlu disempurnakan kembali secara tegas norma pada Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan adanya penambahan aturan kejelasan tolak ukur subjek hukum melakukan tindak pidana pembalakan liar yang membedakan perbuatan kesengajaan dan kelalaian, lalu mengenai sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana pembalakan liar diharapkan mendapat penjatuhan pidana sesuai dengan jenis hal yang dilanggar dan aparat penegak hukum dapat dengan cermat menganalisis perkara sehingga memberikan kepastian hukum. Jadi, sinkronisasi terkait substansi hukum maupun struktur hukum penting untuk mewujudkan landasan pengaturan yang dapat memberikan kepastian hukum khususnya pada tindak pidana pembalakan liar.