Claim Missing Document
Check
Articles

Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Immateriil pada Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Kasasi No. 3215 K/PDT/2001) Rai Mantili; Anita Afriana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.86

Abstract

Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 tanggal 30 Agustus 2007 adalah putusan yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat H.M. Soeharto melawan Majalah Times Asia selaku Termohon Kasasi/Tergugat. Putusan Mahkamah Agung tersebut Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar ganti rugi (kerugian immateriil) kepada Pemohon kasasi/Penggugat sebesar Rp 1 Triliun Rupiah. Termohon Kasasi/Tergugat diputus membayar ganti rugi immateriil tersebut atas tindakannya yang memberitakan Pemohon Kasasi/Penggugat disebut sebagai diktator korup di Asia selama 32 tahun. Soeharto menjadi presiden di Indonesia dengan kekayaan ditaksir sekitar US$ 15 miliar yang terbagi atas nama Soeharto dan keenam anaknya. Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat. Gugatan ganti rugi immateriil sering ditemui dalam suatu gugatan, namun, dibeberapa putusan, gugatan ganti rugi immateriil tidak selalu dikabulkan oleh hakim. Artikel ini disajikan secara deskriptif analitis yang mengedepankan data sekunder, yaitu menggambarkan masalah hukum dan gejala lainnya yang berkaitan dengan kasus mengenai gugatan ganti rugi immateriil. Putusan hakim kasasi yang mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1 Triliun memang tidak menyalahi aturan dalam hukum acara karena hakim kasasi tidak melebihi tuntutan gugatan immateriil dari Penggugat sebesar Rp. 189 Triliun, namun, ganti rugi sebesar Rp. 1 Triliun tersebut juga seyogyanya memperhatikan keadilan bagi pihak Tergugat.
MODEL OF BUSINESS ACTIVITIESS OF MICROFINANCE INSTITUTIONS IN INDONESIA Etty Mulyati; Kartikasari Kartikasari; Rai Mantili; Nun Harrieti
Diponegoro Law Review Vol 2, No 2 (2017): Diponegoro Law Review October 2017
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.268 KB) | DOI: 10.14710/dilrev.2.2.2017.82-97

Abstract

Micro Finance Institutions (LKM) as non-bank financial institutions, are growing very rapidly in Indonesia. A very large number and scope of business in villages/sub-districts and sub-districts or districts can play a role in an inclusive financial program. The existence of LKM operation much help expand employment and improve the welfare and improving the economy and productivity of the people, especially low-income communities. The problem is how to model the business activities of LKM in Indonesia. This research will use normative juridical approach method, with analytical descriptive research specification. In an effort to provide financial services, which are intended for low-income communities and do not have access to bank financial institutions. LKM can bridge the problems of micro business access to capital is needed in business development. LKM has a different character with the other financial sector businesses, because it is not solely intended for profit. LKM business activities can be done in a conventional or sharia, includes loan/financing for micro enterprises for capital needs in business development, and management of deposits in an effort to bring awareness to the community's fond of saving, besides that LKM also provide consulting services for the purpose of business development community empowerment. To provide legal certainty for the LKM service user community, LKM institutions are regulated in LKM Laws, according to the law the LKM must be a legal entity of the Cooperative or Limited Liability Company Fostering, regulating, and supervising and licensing of LKM is performed by the Financial Services Authority (OJK). 
The Implementation of Legal Certainty Principles in the Reporting Process of Debtor Bankruptcy Settlement by Curator to Supervisory Judge in Bankruptcy Practice Holyness Singadimeja; Rai Mantili; Ema Rahmawati
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 5, No 3 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.872 KB)

Abstract

After a debtor is declared bankrupt by Commercial Court, the debtor loses the rights to control and to manage assets. Debtor’s assets is under the management of curator, under surveillance of supervisory judge. Curator has important role in bankruptcy process since curator shall manage and maintain entire bankruptcy assets. Curator is expected to maximize value of bankruptcy assets to fulfill all debt obligations. Article 74 of the Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment, stipulates that curator must submit report to supervisory judge regarding the condition of bankruptcy assets and perform it quarterly. The report is disclosed to the public. The Article 74 is provision for supervisory judge to oversee curator’s performance in debtor’s bankruptcy settlement. Bankruptcy report from curator to supervisory judge in the Commercial Court can provide legal certainty for parties. In good faith, curator carries out duties and authorities to enforce the law on bankruptcy dispute resolution in Indonesia. The process of reporting debtors’ bankruptcy assets, in practice, is not carried out properly since there are no specific standards regarding the report. Further, there are no sanctions for violating curator. Consequently, the regulation cannot perform legal certainty. It is necessary to standardize reports and sanctions for violations because the report an important aspects of bankruptcy process for parties. Furthermore, curator’s responsibility to submit a report to supervisory judge is correlated to the principle of certainty in order to guarantee legal certainty as a principle of debt settlement. In Indonesia, the 1945 Constitution serves as a general ground; and the Law of Bankruptcy and Suspension of Payment functions as specific legal ground. If curator does not perform their duties properly, then they shall be responsible personally.AbstrakSetelah debitor dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan Niaga, maka debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus hartanya, sehingga segala pengurusan harta kekayaan debitor ada di bawah pengurusan kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas. Kurator memiliki peranan yang sangat besar dan sangat penting dalam suatu proses kepailitan karena kurator harus mengelola dan mengurus seluruh harta pailit sehingga nilai harta pailit tersebut dapat dimaksimalkan untuk memenuhi seluruh kewajiban debitor pailit terhadap hak para kreditornya. Berdasarkan ketentuan Pasal 74 UUKPKPU, disebutkan bahwa kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga bulan). Tujuan Pasal 74 UUKPKPU adalah agar hakim pengawas dapat mengetahui sampai mana kinerja kurator dalam hal melakukan pemberesan harta pailit debitor. Adanya laporan pemberesan harta (boedel) pailit oleh kurator kepada hakim pengawas di Pengadilan Niaga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak, dengan itikad baik kurator menjalankan tugas dan kewenangannya guna penegakan hukum penyelesaian sengketa kepailitan di Indonesia. Proses laporan pemberesan harta pailit debitor dalam praktiknya tidak dilaksanakan dengan baik mengingat tidak ada standar khusus mengenai laporan yang dimaksud dan tidak adanya sanksi bagi kurator yang melanggar, sehingga pengaturan mengenai kewajiban tersebut tidak dapat mewujudkan kepastian hukum dalam praktiknya. Oleh karena itu, perlu diatur secara tegas mengenai standar laporan dan sanksi bagi pelanggarannya, mengingat pelaporan atas pemberesan harta pailit ini merupakan salah satu aspek terpenting dalam proses kepailitan baik bagi debitor maupun bagi kreditor. Lebih lanjut lagi, tanggung jawab kurator mengenai laporan pemberesan harta pailit debitor kepada hakim pengawas dihubungkan dengan prinsip kepastian agar dapat menjamin kepastian hukum sebagai sarana penyelesaian utang piutang di Indonesia adalah UUD 1945 sebagai landasan umum dan UUKPKPU sebagai landasan khusus. Apabila Kurator yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau lalai, maka dapat bertanggung jawab secara pribadi.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n3.a6
Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum Rai Mantili; Hazar Kusmayanti; Anita Afriana
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (588.282 KB)

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Tidak berkedudukan sebagai 'lembaga penegak hukum' yang sesungguhnya menyebabkan KPPU tidak memiliki daya paksa dalam hal pemanggilan para pihak maupun dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, banyaknya putusan KPPU yang dibatalkan dalam proses upaya huku (yang disebut sebagai keberatan) yang diajukan pihak pelanggar pada akhirnya menyebabkan tidak terciptanya kepastian hukum bagi para pihak. Tulisan ini berupaya memperlihatkan gambaran pelaksanaan putusan persaingan usaha dalam praktik dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengindentifikasi kendala-kendala dan upaya dalam penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia agar tercipta kepastian hukumThe Problem of Law Enforcement in Business Competition in Establishing Legal CertaintyAbtractThe Commission for the Supervision of Business Competition (Komisi Persaingan Usaha) is a special institution established by Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition for enforcing competition law. Not functioning as a 'law enforcement agency' has led to KPPU to have no power to either forcibly summon the parties or execute its decisions. Moreover, a lot of KPPU's decisions are cancelled due to further legal action filed by the offender and thus undermining the legal centainty for the parties. The purpose of this article is to seek and analyze the enforcement of KPPU's decision in disputes regarding monopolistic practices and unfair competition as regulated in Law Number 5 of 1999. Furthermore, this article also aims to determine the obstacles in setting enforcement of competition law in order to not only establish legal certainty but also to achieve a healthy business climate in Indonesia. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a7
Prinsip Keputusan Bisnis Pemberian Kredit Perbankan dalam Hubungan Perlindungan Hukum Rai Mantili
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.703 KB)

Abstract

Buku ini membahas mengenai persoalan kredit macet dalam masalah dunia perbankan yang dihubungkan dengan pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Buku ini terbagi dalam 6 bab, yang masing mempunyai pembahasan yang berbeda namun saling berkaitan. Bab 1 diberi judul Beberapa Hal dalam Hubungan dengan Kredit Macet, Bab 2 Menelaah Undang-Undang Perseroan, yang dalam hal ini adalah pembahasan dari UUPT, Bab 3 tentang Mengadili Keputusan Bisnis, Bab 4 adalah Pemeriksaan Pengadilan di Amerika dan Jepang, Bab 5 Keputusan Pemberian Kredit yang Memberikan Perlindungan Hukum dan Bab 6 yang merupakan bab terakhir berisi mengenai Intisari dan Saran dari penulis. Buku ini menarik untuk dijadikan bahan ulasan karena pembahasan mengenai dunia perbankan, khususnya masalah kredit macet serta tanggung jawab direksi, selaku organ perseroan yang menjalankan perusahaan, sangat menarik untuk diketahui karena masalah ini dialami oleh hampir setiap negara.  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a11
Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan Ema Rahmawati; Rai Mantili
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.599 KB)

Abstract

Jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang banyak berperan dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Otoritas Jasa Keuangan Indonesia sebagai lembaga independen pengatur dan pengawas di sektor jasa keuangan memiliki salah satu tugas penting untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan, salah satunya dengan mengatur prosedur penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Sebagai tindak lanjutnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Artikel ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana konsep alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di dalam POJK No. 1/2014 dikaitkan dengan sistem penyelesaian sengketa perdata yang ada. Lebih lanjut lagi, akan diuraikan pula Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang telah ditetapkan OJK untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam penyelesaian sengketa dibidangnya masing-masing serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan.Dispute Settlement Mechanism through Alternative Dispute Resolution Institution in the Sector of Financial Services AbstractFinancial service is one of the essential sectors in economic development of a country. Indonesian Financial Services Authority (OJK) is an independent institution which regulates and supervises the financial services sector and has its important role in providing consumer protection in financial services sector, i.e. by regulating the procedure of consumer complaint and dispute settlement in simple, prompt, and affordable manners. Following up such role, OJK issued Regulation 1/POJK.07/2014 regarding Alternative Dispute Resolution Institution in Financial Services Sector. This article is intended to describe the concept of alternative dispute resolution as stipulated in Regulation of OJK No. 1/2014 in connection with the existing private dispute settlement system. Furthermore, this article also describes the institutions of alternative dispute resolution assigned by OJK to conduct their duty and role in dispute settlement for each respective sectors and its challenge to provide consumer protection in financial services sector.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a2 
IMPLEMENTASI PERDAMAIAN (ACCORD) PADA PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DI INDONESIA Anita Afriana, S.H., M.H., dan Rai Mantili, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol 2 No 2 (2017): Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 2 Nomor 2
Publisher : Lembaga Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.207 KB) | DOI: 10.35706/dejure.v2i2.1301

Abstract

ABSTRAKDalam hukum kepailitan juga mengenal istilah perdamaian, perdamaian dalam hukum kepailitan ini merupakan salah satu cara untuk mengakhiri suatu proses kepailitan yang sedang berjalan. Artikel ini dikhususkan pada perdamaian setelah putusan pernyataan pailit, yaitu akan meneliti mengenai implementasi perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta dan meneliti faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi para pihak untuk melaksanakan perdamaian. Artikel ini merupakan bagian dari hasil penelitian yang telah selesai dilakukan, dengan metode yuridis normatif yang tidak hanya terbatas pada penelitan kepustakaan akan tetapi juga memerlukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Data primer diperoleh dari Pengadilan Niaga Jakarta dengan cara wawancara terhadap hakim niaga. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan meneliti bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Berdasarkan hasil penelitian lapangan didapatkan data bahwa mekanisme perdamaian ini jarang sekali dimanfaatkan oleh para pihak, sepanjang Pengadilan Niaga Jakarta berdiri hanya terdapat 2 (dua) perjanjian perdamaian yang disahkan. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam praktik sehingga perdamaian tidak dapat dicapai oleh kedua belah pihak di Pengadilan Niaga Jakarta terdiri dari beberapa faktor seperti tidak adanya peran dari hakim dan lembaga, tidak adanya kewajiban untuk berdamai, faktor para pihak (SDM) yang mencapai kesepakatan, adanya prosedur dan mekanisme tertentu, hasil perjanjian perdamaian yang kurang memberikan akibat hukum sehingga memberikan peluang besar bagi Debitur untuk melanggar kesepakatan yang telah disetujui bersama merupakan kendala yang terjadi dalam praktik sehingga perdamaian akan sulit tercapai dan dimanfaatkan para pihak sebagai suatu prosedur beracara dalam menyelesaikan perkara pailit.Kata kunci: Perdamaian, Kepailitan, Pengadilan NiagaABSTRACTIn bankruptcy law also known terms of peace, peace in bankruptcy law is one way to end an ongoing bankruptcy process. This article aims to know devoted to peace after the verdict of bankruptcy declaration, which will examine the implementation of peace in the Commercial Court of Jakarta and examine the factors that become obstacles for the parties to implement peace. This article is part of the research that has been done, with the normative juridical method that is not only limited to the research of the library but also require field research to obtain the primary data. Primary data were obtained from the Jakarta Commercial Court by interviewing commercial judges. Secondary data were obtained from library research by examining primary, secondary, and tertiary legal materials. Based on the results of field research, it is found that the mechanism of peace is rarely used by the parties, as long as the Commercial Court of Jakarta stands only 2 (two) signed peace treaties. The barriers that occur in practice so that peace can not be achieved by both parties in the Jakarta Commercial Court consists of several factors such as the absence of roles of judges and institutions, the absence of obligation to reconcile, the factors of the parties (HR) to reach an agreement, the existence procedures and mechanisms, the result of a peace agreement that gives less legal effect, thus providing a great opportunity for the debtor to violate a mutually agreed agreement is a constraint in practice so that peace will be difficult to achieve and utilized by the parties as a procedural procedure in solving the bankruptcy case.Keyword: Peace, Bankrupty, Commercial Court
GANTI KERUGIAN IMMATERIIL TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK: PERBANDINGAN INDONESIA DAN BELANDA Rai Mantili
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol 4 No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 4 Nomor 2
Publisher : Lembaga Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/dejure.v4i2.6460

Abstract

Article 1365 of the Civil Code states that an unlawful act that carries a loss to another person obliges the person who because of his mistake to issue the loss, compensates for the loss. The formulation regarding unlawful acts is not explained and only provides a basis for submitting compensation based on unlawful acts. The forms of loss in cases of acts against the law usually consist of two forms, namely material losses and immaterial losses. The research method in this research is normative juridical. Through the research outlined in the form of this article, it is hoped that the concept of immaterial compensation in Indonesia can be formed in order to create legal certainty in a court decision. The results of the study confirm that the absence of regulation regarding compensation for immaterial losses against the law causes different interpretations in the judge's decision. What will be explained in this article is about the regulation of immunity compensation in cases of illegal acts in practice in Indonesia and regarding the regulation of immunity compensation in acts against the law in the Netherlands.
TANGGUNG JAWAB RENTENG GANTI KERUGIAN IMMATERIIL ATAS PERBUATAN MELAWAN DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM Rai Mantili
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 4 Nomor 1 September 2019
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pada beberapa praktik di pengadilan, banyak terjadi perkara perbuatan melawan hukum yang meminta ganti kerugian immateriil selain juga ganti kerugian materiil. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel dan Putusan Mahkamah Agung No. 957 K/Pdt/2006 memiliki persamaan perkara, yaitu mengenai perkara perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat secara tanggung renteng. Perbedaan pada kedua kasus tersebut adalah mengenai tanggung jawab ganti kerugian yang harus dipikul oleh para tergugatnya. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel memutus tanggung jawab tanggung renteng pada pihak tergugat, sedangkan pada putusan Putusan Mahkamah Agung No. 957 K/Pdt/2006 pembagian tanggung jawab telah jelas disebutkan pada putusannya. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah kedua putusan hakim tersebut telah memenuhi asas kepastian hukum dan bagaimana konsep tanggung renteng dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Disimpulkan bahwa dihubungkan dengan asas kepastian hukum, putusan Mahkamah Agung No. 957 K/Pdt/2006 lebih memenuhi asas kepastian hukum karena adanya kepastian tanggung jawab. Konsep tanggung jawab gugatan ganti kerugian immateriil pada perbuatan melawan hukum sebaiknya menggunakan model proporsional karena model tanggung-renteng berpotensi menimbulkan masalah dan sengketa baru diantara para tergugat. Hal ini mungkin terjadi karena dengan tidak menetapkan beban uang pengganti kepada masing-masing tergugat dapat menimbulkan permasalahan baru pada pelaksanaan eksekusi. Kata kunci: gugatan; kepastian hukum; perbuatan melawan hukum; tanggung renteng. ABSTRACT It is evident in many cases that the plaintiff seek compensation for their material and immaterial damage. The compensation types may be different one case with another. As illustrates in the South Jakarta District Court Decisison No. 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.nSel and Supreme Court Decision No. 957 K/Pdt/2006. The two cases concerned about unlawful act that born a duty to pay compensation. The deffendant were sued jointly and severally liable for the damages. However, defendant(s) in the cases have to pay different tipes of compensation. Decision of South Jakarta District Court stated that all the deffendaants are responsible jointly, while in the decision of the Supreme Court, the judges celearly stated the fractures of responsibility for each deffendants in the verdic. The legal problem from the two cases is whether the two decisions satisfied the fulfillment of the principle of legal certainty. The concept of responsibility has to be linked to the principle of legal certainty. This article argues that between the two decisions, it is only the decision of the Supreme Court that in line with the fulfillment of the principle of legal certainty. Unspecified compensation portion is likely to cause new problem, so the concept of immaterial compensation claim responsibility against illegal acts should be divined proportinaly. Keywords: illegal acts; joint responsibility; unlawsuits; legal certainty.
KONSEP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN MELALUI COMBINED PROCESS (MED-ARBITRASE) Rai Mantili
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 6 Nomor 1 September 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jbmh.v6i1.252

Abstract

ABSTRAK Serikat pekerja memiliki peranan yang sangat penting bagi pekerja, pengusaha maupun serikat pekerja itu sendiri dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah melalui Bipartit, Tripatrit (mediasi hubungan industrial, konsiliasi hubungan industrial dan arbitrase hubungan industrial) kemudian ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila upaya hukum non litigasi (kecuali arbitrase) tersebut tidak tercapai. Konsep combined process (med-arb) dianggap dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam perselisihan hubungan industrial karena konsep ini sudah dilakukan dalam sengketa bisnis dan dianggap lebih efektif. Penelitian ini memuat dua permasalahan yakni, mengenai konsep combined process (med-arb) yang diterapkan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dan pengusaha dan konsep kepastian hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dan pengusaha melalui combined process (med-arb). Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep combined process (med-arb) dapat diterapkan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dan pengusaha guna memberi efektifitas waktu dalam penyelesaian sengketa dan penerapan kepastian hukum. Kata kunci: combined process (med-arb); penyelesaian sengketa; serikat pekerja. ABSTRACT The labor union holds important role for the employee, the company and for the labor union itself in relation with settlement of the industrial relation dispute. The processes of the industrial relation dispute settlement pursuant to Law No. 2 Year of 2004 re: Settlement of the Industrial Relation Dispute are through bipartite (bilateral), tripartite (mediation, conciliation, arbitration), and through the Industrial Relation Court if the settlement through the foregoing non-litigation process is not achieved. The concept of Combined Process (med-arb) is considered to facilitate the industrial dispute settlement due to the effective practises of such concept in business dispute.This research consist of two legal issues, namely, first, the concept of Combined Process (med-arb) which is applied in the industrial relation dispute settlement between the labor union and the company, second, the concept of certainty of law in industrial relation dispute settlement between the employee and the company through the Combined Process (med-arb). The result of this research is, the concept of Combined Process (med-arb) is applicable in the settlement of industrial relation dispute between the labor union and the company to provide the effectiveness of timeframe in the dispute settlement and the implementation of legal certainty. Keywords: combined process; dispute settlement; labour union.