Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Dimensi

PERLINDUNGAN PARTAI-POLITIK DARI PERSONALISASI PARTAI POLITIK Seftia Azrianti; Riyanto Riyanto; Tuti Herningtyas; Linayati Lestari; Erwin Ashari
JURNAL DIMENSI Vol 9, No 3 (2020): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2020)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v9i3.2735

Abstract

Partai-politik adalah pilar demokrasi, hal ini bisa di lihat penyebutan partai-politik beserta kewenangan dan fungsinya dalam konstitusi. Pilar di artikan sebagai penguat atau penentu atau merupakan bagian dalam sistim demokrasi suatu Negara. Sebagai bagian dari sistim demokrasi, peran dan fungsi partai-politik harus sejalan dengan sistim demokrasi itu sendiri. Amandemen UUD 1945 telah meletakkan perbaikan sistim dan penguatan dari lembaga bukan individu. Hal berbeda yang terjadi dalam partai-politik, masa jabatan ketua umum partai-politik tidak di batasi dalam undang-undang sehingga individu dapat menjadi ketua umum dengan waktu yang lama sehingga tercipta personalisasi partai-politik. Penelitian yang di lakukan adalah jenis penelitian normative yang mana pendekatan yang di pakai adalah pendekatan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainya serta bahan lain dari perpustakaan kemudian melihat fakta yang ada yaitu tentang berapa lama seorang menjabat ketua umum partai politik besera akibatnya serta meneliti bagaimana seharusnya peraturan perundang-undangan mampu melindungi partai-politik dari personalisasi. Pokok pembahasan penulis yaitu: pertama, mengenai penyebab personalisasi partai-politik yaitu masa jabatan dan keuangan partai-politik. Masa jabatan adalah salah satu sumber dari kuatnya individu menguasai partai-politik, karena semakin lama ketua umum menjabat akan membangun kekuatan politik pendukungnya. Keuangan adalah salah satu penyebab personalisasi karena di satu sisi partai-politik di tuntut memenuhi syarat undang-undang di sisi yang lain partai-politik memerlukan dana yang besar sedangkan faktanya iuran anggota tidak bisa di andalkan. Kedua membahas tentang bagaimana memberi perlindungan terhadap partai-politik dari personalisasi yaitu dengan membatasi masa jabatan ketua umum partai baik melalui konstitusi,undang-undang dan AD/ART partai-politik.Dan membiayai atau setidaknya menambah bantuan keuangan Negara untuk partai-politik.
ANALISIS YURIDIS VARIASI PERUSAHAAN DALAM IMPLEMENTASI PEMBAYARAN PESANGON KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEPAILITAN DI KOTA BATAM Rudiyanto Rudiyanto; Siti Nurkhotijah; Fadlan Fadlan; Lia Fadjriani; Tuti Herningtyas
JURNAL DIMENSI Vol 12, No 1 (2023): JURNAL DIMENSI (MARET 2023)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v12i1.4710

Abstract

Isu Kepailitan merupakan permasalahan yang sangat rentan terjadi pada suatu perusahaan terkhususnya di kala suatu perusahaan menghadapi persoalan likuiditas keuangan dan hal ini jelas akan menjadi ancaman untuk dipailitkan hanya dengan melalui permohonan dari sedikitnya dua pihak kreditur.Salah satu dampak dari dinyatakannya pailit suatu perusahaan adalah terhadap nasib para pekerja/buruh yang masih bekerja di perusahaan tersebut. Persoalan gaji terutang dan/atau pesangon yang merupakan kewajiban pengusaha untuk membayar kepada pekerja/buruh menjadi teralihkan ke kurator pada saat pernyataan pailit diucapkan pengadilan niaga pada pengadilan negeri.Pengaturan hukum mengenai hak pekerja/buruh akibat adanya pernyataan pailit suatu perusahaan sudah tertera pada Undang-Undang Ketenagakerjaan RI Nomor 13 tahun 2003, yang mana telah diperkuat kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 tahun 2013 terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan RI Nomor 13 tahun 2003. Selain itu, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 tahun 2004 juga mengatur mengenai hak pekerja dalam hal upah terutang yang akan menjadi utang debitur di dalam harta pailit.Secara umum pengaturan hukum terhadap hak pekerja/buruh terkait perusahaan yang mengalami kepailitan sudah jelas, namun pada kenyataannya pelaksanaan di lapangan dalam pemenuhan hak pekerja/buruh tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga timbul ketidakjelasan dalam implementasi hukum positif yang ada di Indonesia, khususnya di Kota Batam. Hal ini tentu tidak sesuai dengan azas kepastian hukum yang berlaku di negara ini.