Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

PERBANDINGAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI HUKU ADAT ANTARA MASYARAKAT ADAT INDONESIA DAN MĀORI DI SELANDIA BARU Yana Agus Ariyanto; Syahrul Anwar
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 06 Juni (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum adat merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat dan memiliki peran penting dalam penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan penerapan hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana pada masyarakat adat Indonesia dan masyarakat Māori di Selandia Baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Indonesia dan Tikanga Māori memiliki persamaan dalam menekankan penyelesaian perkara secara damai, musyawarah, serta pemulihan keseimbangan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Perbedaannya terletak pada tingkat pengakuan dan integrasi dalam sistem hukum nasional. Hukum adat di Indonesia masih berfungsi sebagai living law yang penerapannya cenderung bersifat lokal dan belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem peradilan pidana formal. Sebaliknya, nilai-nilai Tikanga Māori telah diakomodasi secara formal dalam sistem hukum Selandia Baru melalui mekanisme family group conference yang berbasis restorative justice. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengalaman Selandia Baru dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam mengembangkan kebijakan hukum pidana yang lebih responsif terhadap nilai-nilai hukum adat dan berorientasi pada keadilan restoratif.
PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYEBARAN INFORMASI PALSU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA ELEKTRONIK Kaliswan Eka Juniarsa; Syahrul Anwar
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 06 Juni (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era digital ini, masifnya penyebaran informasi palsu (hoaks) bukan sekadar persoalan pelanggaran regulasi, melainkan ancaman nyata terhadap harmoni sosial dan ketenteraman batin masyarakat. Perbuatan ini tidak hanya mencederai hak individu atas kebenaran, tetapi juga berpotensi mengikis rasa saling percaya yang merekatkan stabilitas sosial. Penelitian ini hadir untuk mengkaji secara mendalam serta membandingkan dimensi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran hoaks melalui dua lensa besar: hukum pidana Islam dan hukum pidana elektronik. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, studi ini menelaah secara saksama berbagai bahan pustaka, baik bersumber dari hukum primer, sekunder, maupun tersier. Hasil kajian menegaskan bahwa hukum pidana Islam memandang penyebaran hoaks sebagai jarimah ta’zir karena secara fundamental mencederai nilai luhur kejujuran (ṣidq), tanggung jawab (amanah), dan pentingnya verifikasi (tabayyun); di mana sanksinya ditakar secara bijaksana berdasarkan skala dampak buruk (kemudaratan) yang menimpa kemanusiaan. Di sisi lain, hukum pidana elektronik khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menitikberatkan pertanggungjawaban pada pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, serta kapasitas psikologis pelaku untuk bertanggung jawab. Meski bertumpu pada sumber formal, bentuk sanksi, dan orientasi pemidanaan yang berbeda, kedua sistem hukum ini sejatinya bertemu pada satu titik kemanusiaan yang sama: komitmen luhur untuk merawat ruang hidup masyarakat dari daya rusak informasi palsu, sekaligus menegakkan keadilan dan ketertiban yang memanusiakan manusia.