Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam pelaporan pajak, dengan menggunakan metode studi literatur. Berdasarkan tinjauan terhadap berbagai literatur, ditemukan bahwa kepatuhan wajib pajak badan dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu kompleksitas peraturan perpajakan, risiko audit dan sanksi, serta etika dan budaya kepatuhan dalam perusahaan. Kompleksitas peraturan perpajakan sering kali menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian, terutama bagi perusahaan yang tidak memiliki sumber daya internal yang memadai untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka. Risiko audit dan sanksi juga menjadi pendorong penting dalam kepatuhan pajak, di mana perusahaan yang merasa adanya ancaman audit dan sanksi yang berat cenderung lebih patuh. Selain itu, budaya etika dalam perusahaan berperan signifikan dalam mendorong kepatuhan, di mana perusahaan yang memiliki nilai-nilai etika dan tanggung jawab sosial yang kuat lebih cenderung mematuhi kewajiban perpajakan. Faktor eksternal seperti kondisi ekonomi makro dan stabilitas politik juga mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan, dengan situasi ekonomi yang stabil dan kebijakan fiskal yang konsisten mendorong kepatuhan yang lebih tinggi. Kesimpulannya, peningkatan kepatuhan pajak dapat dicapai melalui penyederhanaan peraturan, penegakan hukum yang efektif, dan pengembangan budaya kepatuhan di dalam perusahaan.