Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

Perbandingan Hukum Tata Negara antara Indonesia dan Singapura Mohammad Saleh; Ismail Ismail; Hedwig Adianto Mau
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 1 No. 5 (2022): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v1i5.71

Abstract

Pendahuluan: Indonesia setelah amanden UUD 1945 yang ke empat, menerapkan sistem pemerintahan presidensial secara konsisten. Pada sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Bentuk pemerintahan Singapura adalah Republik dimana kekuasaan pemerintahan dijalankan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Singapura menganut sistem pemerintahan parlemneter. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan hukum tata negara yang ada di Indonesia dengan Singapura, suatu tulisan sistem pemerintaha Indonesia dengan Singapura adalah hal yang diminati oleh masyarakat agar mengetahui bagiamana sistem pemerimtahan Indonesia dengan salah satu negara tetangga yaitu Singapura. Metode: Metode yang digunakan metode yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum kepustakaan yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil: Indonesia dengan sistem pemerintahan Presidensiil, Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Berbeda dengan Singapura yang menganut sistem pemerintahan parlementer, namun Singapura mempunyai bentuk pemerintahan republik, sehingga sapat disebut republik parlementer. Konstitusi pada pemerintahan di Indonesia terdapat hukum dasar tertulis, yakni UUD Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 mengalami empat kali amendemen, sedangkan Konstitusi Singapura adalah hukum tertinggi negara dan telah berlaku sejak diberlakukannya pada 22 Desember 1965. Kesimpulan: Sistem hukum yang berbeda antara Indonesia dan Singapura karena diketahui bahwa civil law merupakan sistem hukum Indonesia yang berasal dari Eropa khususnya Negara Belanda yakni Eropa Kontinental sedangkan pada Singapura digunakan sistem hukum Anglo Saxon atau common law.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG YANG MENCERMINKAN RASA KEADILAN SEHINGGA TIDAK TERJADI PAILIT Dewi Iryani; Ismail Ismail
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2019): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5682.203 KB) | DOI: 10.59017/setara.v2i1.208

Abstract

Dalam Undаng-undаng Kepаilitаn dаn Penundааn Kewаjibаn Pembаyаrаn tidаk аdаnyа “Lembаgа Insolvensi Test”, hаl ini sаngаt merugikаn kepentingаn Debitor, kаrenа bаnyаk dijumpаi bаhwа аsset Debitor itu melebihi dаri jumlаh utаng, dengаn demikiаn secаrа nyаtа debitor mаmpu untuk membаyаr seluruh utаng-utаngnyа. Lembаgа Insolvensi Tes hаrus аdа dаlаm sistim penegаkаn hukum Kepаilitаn dаn Penundаааn Kewаjibаn Pembаyаrаn Utаng. Keberаdааn Lembаgа Insolvensi tes ini hаrus dibаwаh cаmpur tаngаn Pemerintаh, bukаn dipegаng oleh lembаgа swаstа, menurut Penulis lembaga Insolvensi test ini keberаdааnnyа dibаwаh OJK (Otoritаs Jаsа Keuаngаn) аtаu Bаnk Indonesiа.
KONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG Ismail Ismail
SETARA : Journal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2018): SETARA : Journal Ilmu Hukum
Publisher : SETARA : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (406.827 KB)

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer yang meliputi Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007. Bahan hukum sekunder yang meliputi buku-buku yang terkait dengan pertanggungjawaban Kepala Daerah di Indonesia, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang diperoleh adalah,Pertanggungjawaban Kepala Daerah pada prinsipnya berpedoman kepada norma hukum yang terdapat pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pertanggungjawaban tersebut berpedoman pada Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  Kata Kunci: Konstruksi, Pertanggungjawaban, Kepala Daerah. 
PENEGASAN PENENTUAN JEDA WAKTU BAGI MANTAN TERPIDANA DALAM PENCALONAN KEPALA DAERAH Ismail Ismail; Fakhris Lutfianto Hapsoro
Jurnal Yudisial Vol 15, No 1 (2022): ARBITRIO IUDICIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v15i1.482

Abstract

ABSTRAK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum berbeda pendapat mengenai penentuan jeda waktu mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah. Perbedaan pendapat tersebut menimbulkan persoalan administratif hingga sengketa penetapan hasil suara. Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menjelaskan cara penghitungan jeda waktu tersebut melalui Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019. Mahkamah Konstitusi telah memberi batasan yang jelas bahwa penghitungan jeda waktu lima tahun dimulai setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Dalam Putusan Nomor 132/ PHP.BUP-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 dan memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4 atas nama YY dan YW. Tulisan ini mengelaborasi implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah juga kaitannya dengan Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 berdampak pada tiga aspek, yaitu: electoral regulation, electoral process, dan electoral law enforcement dalam pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Boven Digoel.Kata kunci: jeda waktu; mantan terpidana; pemilihan kepala daerah. ABSTRACT The Boven Digoel General Elections Commission, the Indonesian General Elections Commission, and the Indonesian General Elections Supervisory Agency have different opinions regarding the determination of the waiting period for an ex-convict in the candidacy of regional heads. That discrepancy raises administrative problems to disputes over the stipulation of the voting results. The Constitutional Court has explained how to determine that waiting period through Decision Number 56/PUU-XVII/2019. The Court has stipulated that the 5-year waiting period begins after a former convict has nished serving a prison sentence based on a court decision that has permanent legal force and honestly or publicly announces this background as a former convict, and not as a perpetrator of a recurrent crime. In Decision Number 132/PHP.BUP-XIX/2021 the Court annulled the Decision of the General Elections Commission of Boven Digoel concerning the determination of the recapitulation of the voting results for the regental election of Boven Digoel in 2020 and ordered to conduct a re-voting without involving the number 4 candidate with initials YY and YW. This paper elaborates on the effect of the Constitutional Court Decision Number 132/PHP.BUP-XIX/2021 on the regional elections and its connection to Decision Number 56/PUU-XVII/2019. In this study, the author uses a normative juridical method. The study shows that the Constitutional Court Decision Number 132/PHP.BUP-XIX/2021 has impacted three aspects, namely electoral regulation, electoral process, and electoral law enforcement in the Boven Digoel-regental-election. Keywords: waiting period; ex-convict; regional elections.
Kepastian Hukum Prosedur Penggantian Kerugian Pemegang Hak Atas Tanah Yang Terdampak Proyek Jalan Tol Roni Andriyanto; Dhody Ananta Rivandi W; Ismail Ismail
JOURNAL of LEGAL RESEARCH Vol 4, No 5 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jlr.v4i5.28921

Abstract

Affected by a Toll Road Project. This study employs the Legal Certainty Theory of Jan Michiel Otto and the Development Law Theory of Mochtar Kusumaatmadja as its legal theories. This research employs a normative-juridical methodology in an endeavor to collect pertinent information regarding the issue at hand. The philosophical approach and the case approach are utilized in the study process. According to the findings of the study, proper and equitable compensation was provided to the rightful parties in the land acquisition process. The Compensation Procedure consists of the phases of planning, preparation, implementation, and results in submission. In the supply of compensation, every effort should be made to achieve an agreement so that those entitled receive the compensation immediately.
Informed Consent (Persetujuan Tindakan Kedokteran) Oleh Orang Tua Terhadap Anak Kandung Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak Ni Made Rika Trismayanti; Ismail -; Puguh Aji Hari Setiawan
Simbur Cahaya Volume 29 Nomor 2, Desember 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.31 KB) | DOI: 10.28946/sc.v29i2.2347

Abstract

Anak merupakan masa depan bangsa yang harus dilindungi harkat, martabat dan haknya sebagai manusia. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. Orang tua, keluarga, masyarakat dan negara bertanggung jawab dalam menjamin hak anak untuk hidup dan sehat sebagai wujud perlindungan anak. Dokter wajib menjalankan tugasnya sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku. Segala tindakan kedokteran memerlukan Informed Consent. Pada pasien anak yang tidak termasuk pasien yang kompeten, Informed Consent diberikan oleh keluarga terdekat yaitu orang tua kandung. Penelitian ini menggunakan hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Data empiris menunjukkan masih terdapat kejadian orang tua menolak tindakan kedokteran terhadap anak kandungnya.  Penolakan tindakan kedokteran oleh orang tua bukan merupakan tindakan yang dilarang, namun hal tersebut menimbulkan kerugian pada pasien anak karena upaya maksimal penanganan penyakitnya tidak dapat dilakukan. Karena itu, diperlukan penyempurnaan perundang-undangan yang mengatur Informed Consent terutama yang berkaitan dengan penolakan tindakan kedokteran oleh orang tua terhadap anak kandung, agar ketika terjadi Informed Refusal dokter tetap dapat melakukan tindakan kedokteran yang diperlukan demi kepentingan terbaik anak, dalam rangka mewujudkan perlindungan anak.
MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM PROGRAM PENJAMINAN POLIS UNTUK MELINDUNGI PEMEGANG POLIS ASURANSI Boas Parlindungan Panjaitan
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Industri asuransi geger karena kasus gagal bayar dan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2018. Kasus gagal bayar dan pelanggaran tata kelola juga terjadi di perusahaan asuransi tertentu. Otoritas Jasa Keuangan akan mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi gagal bayar antara lain: peringatan tertulis, mencabut izin usaha sampai dengan pemailitan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum program penjaminan polis dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang polis pada saat perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, likuidasi sampai dengan pailit. Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif (normative legal research) yang bersifat deskriptif dan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah hukum positif, yakni hukum yang berlaku terkait dengan penerapan kepastian hukum terhadap perlindungan hak pemegang polis asurasi. Hasil penelitian yang diperoleh yakni: (1) Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi gagal bayar; (2) Saat Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi bahkan sampai pemailitan bahwa tidak ada jaminan perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi; (3) Lemahnya sistem hukum yang melindungi pemegang polis asuransi menyebabkan perlu segera diwujudkan kepastian hukum penjaminan polis. Seyogianya kepastian hukum penjaminan polis sudah diwujudkan selambat-lambatnya pada bulan Oktober 2017 sesuai dengan amanat Pasal 53 UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM PROGRAM PENJAMINAN POLIS UNTUK MELINDUNGI PEMEGANG POLIS ASURANSI Boas Parlindungan Panjaitan; Ismail Ismail; Dewi Iryani
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i1.307

Abstract

Industri asuransi geger karena kasus gagal bayar dan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2018. Kasus gagal bayar dan pelanggaran tata kelola juga terjadi di perusahaan asuransi tertentu. Otoritas Jasa Keuangan akan mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi gagal bayar antara lain: peringatan tertulis, mencabut izin usaha sampai dengan pemailitan.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum program penjaminan polis dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang polis pada saat perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, likuidasi sampai dengan pailit. Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif (normative legal research) yang bersifat deskriptif dan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah hukum positif, yakni hukum yang berlaku terkait dengan penerapan kepastian hukum terhadap perlindungan hak pemegang polis asurasi.Hasil penelitian yang diperoleh yakni: (1) Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi gagal bayar; (2) Saat Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi bahkan sampai pemailitan bahwa tidak ada jaminan perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi; (3) Lemahnya sistem hukum yang melindungi pemegang polis asuransi menyebabkan perlu segera diwujudkan kepastian hukum penjaminan polis. Seyogianya kepastian hukum penjaminan polis sudah diwujudkan selambat-lambatnya pada bulan Oktober 2017 sesuai dengan amanat Pasal 53 UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
KONSTRUKSI HUKUM PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERAKILAN RAKYAT OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA FINDAWATI AHMAD; Didik Suhariyanto; ISMAIL -
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i1.309

Abstract

AbstrakTujuan dari tulisan ini yaitu untuk menjelaskan terkait kepastian hukum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan perlindungan hukum terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai suara terbanyak dalam pemilihan umum tetapi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat oleh Komisi Pemilihan Umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini menguraikan terkait bagaimana kepastian hukum penetapan calon terpilih anggota DPR oleh Komisi Pemilihan Umum menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum dan Perlindungan Hukum terhadap calon anggota DPR yang mempunyai suara terbanyak tetapi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR oleh Komisi Pemilihan Umum menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sebagaimana diketahui bahwa penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Akan tetapi, pada perhelatan Pemilu tahun 2019 penetapan calon terpilih menjadi salah satu problematika hukum, yaitu dengan adanya proses Penetapan calon terpilih anggota DPR Partai Gerindra yang dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan Pemilu sebagai akibat dari adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Abstract The purpose of this paper is to explain legal certainty regarding the determination of elected candidates for members of the DPR and legal protection for candidates for members of the DPR who have the most votes in general elections but are not determined as elected candidates for members of the DPR by the General Election Commission. The method used in this research is normative juridical research. The results of this study describe how the legal certainty of determining the elected candidates for members of the DPR by the General Election Commission according to Law Number 7 of 2017 concerning General Elections and Legal Protection of candidates for DPR members who have the most votes but are not determined as elected candidates for DPR members by the Election Commission General according to Law Number 7 of 2017 Concerning General Elections. As it is known that the determination of elected candidates for members of the People's Legislative Assembly is an important element in holding general elections. However, in the 2019 election event, the determination of elected candidates became one of the legal problems, namely with the process of determining the elected candidates for members of the Gerindra Party DPR which were considered inappropriate and contrary to the provisions of the election law as a result of the South Jakarta District Court Decision No. 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.  
PENANGGULANGAN PENYEBARAN PROPAGANDA PAHAM RADIKAL TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA Adi Iksan Bureni; Ismail Ismail; Dewi Iryani
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i1.249

Abstract

AbstrakTeroris telah merasuk ke dalam lini kehidupan masyarakat seperti virus, terorisme telah menyebar selama puluhan tahun ke berbagai kalangan di Tanah Air. Jika sebelumnya, penyebarannya memanfaatkan lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kini kehadiran media sosial semakin memudahkan penularan virus radikalisme. Paham radikalisme ditanamkan oleh kelompok terorisme melalui kegiatan propaganda yang dilakukan secara tertutup dan sistematis, sehingga sulit bagi aparat keamanan mendeteksi dan mencegah penyebarannya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana penanggulangan penyebaran propaganda paham radikal yang di lakukan melalui media sosial. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis penanggulangan penyebaran propaganda paham radikal yang di lakukan melalui media sosial. Metode Penelitian yang digunakan, adalah penelitian yuridis normatif. Peraturan perundang-undangan dan berbagai macam literatur merupakan bahan yang dipakai untuk melakukan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan penyebaran propaganda paham radikal yang di lakukan melalui media sosial di Indonesia saat ini difokuskan pada penegakan hukum represif. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku penyebaran propaganda paham radikal melalui media sosial adalah pelaku yang benar-benar telah melakukan tindak pidana terorisme. Densus 88 Anti Teror tidak dapat melakukan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku radikalisme yang belum melakukan tindak pidana terorisme. Sedangkan melalui sarana non penal penanggulangan terorisme dimulai dengan adanya patroli siber baik yang dilakukan BNPT ataupun melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan take down terhadap konten propaganda paham radikal di media sosial. Kata Kunci: Propaganda, Radikal, Terorisme.