Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL RECHTENS

Maladministrasi Dalam Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Muhammad Alfar; Ahamd Rustan; Irwansyah Irwansyah; Fachmi Jambak
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 2 (2023): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i2.2457

Abstract

Salah satu hak bagi ABH yang masih terabaikan adalah masih terdapat ABH yang masih dilakukan penahanan di Rutan bercampur dengan tahanan dewasa yang seharusnya penahanan dilakukan pada LPKS dan/atau LPAS agar tidak bercampur dengan tahanan dewasa sehingga anak rentan mendapatkan pengaruh buruk. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimanakah praktik penahanan ABH dalam rangka menghadapi proses hukum? Apa bentuk maladministrasi yang terjadi dalam proses penahanan ABH dalam menjalani proses hukum? Penelitian ini masuk dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa proses penahanan terhadap ABH dalam rangka menjalani proses hukum masih bercampur dengan tahanan orang dewasa akibat belum tersedianya LPKS dan/atau LPAS. Adapun bentuk maladministrasi yang terjadi akibat belum tersedianya LPKS dan/atau LPAS yaitu, pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kata kunci: Maladministrasi, pemenuhan, Hak ABH One of the rights for ABH that is still neglected is that there are still ABH who are still being held in detention centers mixed with adult prisoners who should be held at LPKS and / or LPAS so as not to mix with adult prisoners so that children are vulnerable to bad influences. The formulation of the problem in this study is: How is the practice of ABH detention in order to face the legal process? What forms of maladministration occur in the process of detention of ABH in undergoing legal proceedings? This research is included in normative legal research using the statutory approach method statute approach and conceptual approach. Based on the results of the study, it was concluded that the detention process for ABH in the context of undergoing legal proceedings is still mixed with adult detention due to the unavailability of LPKS and / or LPAS. The forms of maladministration that occur due to the unavailability of LPKS and / or LPAS are neglect of legal obligations, protracted delays, and irregularities in procedures in the implementation of public services.  Keywords: Maladministration, fulfillment, ABH Rights REFERENCES Abd, Munim. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK,” 2022. Analiyansyah, Analiyansyah, and Syarifah Rahmatillah. “PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Terhadap Undang-Undang Peradilan Anak Indonesia Dan Peradilan Adat Aceh).” Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies 1, no. 1 (2015): 51–68. Andari, Soetji. “Peran Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Sosial.” Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos) 6, no. 2 (2020): 76–92. https://doi.org/10.33007/inf.v6i2.2200. “Data Kepolisian Resor Kendari, Setember 2023,” n.d. Dheny Wahyudhi, “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice,” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 6, no. 1 (2015) Ersanda, Elsha, Ahmad Rustan, and Wahyudi Umar. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Review Hasil Pemilihan Penyedia Dalam Pengadaan Barang Atau Jasa Oleh Pejabat Pembuat Komitmen” 5, no. 2 (2023): 1859–70. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3653. Fajar, Ni Made Anggia Paramesthi. “Mal Administrasi Dalam Pelaksanaan Administrasi Negara.” Jurnal Yustitia 13, no. 2 (2019): 69–78. Hizbullah, M Abdussalam. “Eksistensi Dispensasi Perkawinan Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak Di Indonesia.” Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender Dan Anak 1, no. 2 (2019). Masthuri, Budhi. Mengenal Ombudsman Indonesia. Pradnya Paramita, 2005. Naibaho, Daud Fredrik Randa. “Pembinaan Terhadap Anak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian.” Universitas Jambi, 2021.   Nugroho, Okky Chahyo. “Peran Balai Pemasyarakatan Pada Sistem Peradilan Pidana Anak Ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 8, no. 2 (2017): 161. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.356. Nurtjahjo, Hendra, Yustus Maturbongs, and Diani Indah Rachmitasari. “Memahami Maladministrasi.” Ombudsman Republik Indonesia, 2013, 22. Pradana, Jannah Mutiarani, Dinie Anggraeni Dewi, and Yayang Fuji Furnamasari. “Karakter Anak Terbentuk Berdasarkan Didikan Orang Tua Dan Lingkungan Sekitar.” Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no. 3 (2021): 7834–40. Primaharsya, Angger Sigit Pramukti Dan Fuady, and Angger Sigit Pramukti. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015. Putri, Sesty Deli, Anrial Anrial, and Dita Verolyna. “Komunikasi Persuasif Pendamping Dalam Pembinaan Anak Di LPKS ABH Anak Bangsa.” IAIN Curup, 2022. Putro Ferdiawan, Rachmat Putro Ferdiawan, Meilanny Budiarti Santoso, and Rudi Saprudin Darwis. “Hak Pendidikan Bagi Anak Berhadapan (Berkonflik) Dengan Hukum.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 2, no. 1 (2020): 19. https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i1.27044. Rustan, Ahmad, Ju Lan Hsieh, and Wahyudi Umar. “Maladministration on Mining Business Licenses: Case Study ‘Mining Business License Production Operation PT. Aneka Tambang, Tbk.’” Varia Justicia 17, no. 3 (2021): 246–57. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v17i3.6265. Umar, Ratih Do. “KAJIAN HAK ANAK ATAS PEMISAHAN PENAHANAN DAN PEMASYARAKATAN MENURUT HAM.” LEX ET SOCIETATIS III, no. 5 (2015): 14–18. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (n.d.). Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (n.d.). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (n.d.). Wahyudhi, Dheny. “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice.” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 6, no. 1 (2015): 143–63.
Aspek Hukum Dalam Pengendalian Dan Pemanfaatan Ruang Di Kota Kendari Fatmawati, Fatmawati; Rustan, Ahmad; Dirawati, Dirawati; Al Yusak, Fatwa
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i1.2732

Abstract

Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, mengalami pertumbuhan pesat yang memerlukan pengelolaan tata ruang yang efektif dan efisien. Namun, tantangan seperti pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, konflik kepentingan, dan ketidakpatuhan terhadap regulasi menjadi hambatan dalam penegakan hukum tata ruang di Kota Kendari. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan utama dalam penegakan hukum terhadap tata ruang wilayah di Kota Kendari serta menganalisis upaya yang telah dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek hukum dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah pesisir terdiri dari beberapa aspek yakni pertama, peraturan zonasi, system perizinan yang terintegrasi, hak kepemilikan tanah bagi masyarakat, aspek perlindungan terhadap, aspek penegakan hukum, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan. Keywords: Aspek Hukum, Pengendalian, Pemanfaatan, Ruang Abstract Kendari City as the capital of Southeast Sulawesi Province, is experiencing rapid growth which requires effective and efficient spatial management. However, challenges such as uncontrolled growth, conflicts of interest, and non-compliance with regulations are obstacles in enforcing spatial planning laws in Kendari City. This research aims to identify the main problems in law enforcement regarding regional spatial planning in Kendari City and analyze the efforts that have been made to overcome them. This research is normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research show that the legal aspects and control of space utilization in coastal areas consist of several aspects, namely first, zoning regulations, an integrated licensing system, land ownership rights for the community, protection aspects, law enforcement aspects, community involvement is very important in the policy making process. Keywords: Legal Aspects, Control, Utilization, Space REFERENCES Arisaputra, M. I. “Penguasaan tanah pantai dan wilayah pesisir di Indonesia”. Perspektif Hukum. 2015 Alfar, Muhammad, et al. "Maladministrasi Dalam Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum." JURNAL RECHTENS 12.2 (2023): 257-272. Djunarsjah, Eka. “Tinjauan Aspek Hukum Tentang Bangunan Dan Instalasi Laut Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Sdgs”. 2020. Djuna, Kartika, J. Tjiptabudy, and S. Halmes Lekipiouw. "Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terhadap Masalah Tata Ruang Kota Ambon." Jurnal Saniri 2.2 (2022): 13-21. Elsha Ersanda, Ahmad Rustan, and Wahyudi Umar, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Review Hasil Pemilihan Penyedia Dalam Pengadaan Barang Atau Jasa Oleh Pejabat Pembuat Komitmen” 5, no. 2 (2023): 1859–70, https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3653 Fitri Hakim, “Konsep Pengembangan Kawasan Wisata Teluk Kendari. Tesis Program Magister Manajemen Pembangunan Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya”, (2017). Fainstein, Susan. "Spatial justice and planning." Justice Spatiale/Spatial Justice 1.1 (2009): 1-13. Hudah, Komsih, Ahmad Rustan, and Irwansyah Irwansyah. "Enigma of the Idea from Extending the Village Head Period: Orientation and Implications in a Constitutional Perspective." SASI 29.4 (2023): 740-754. Ilham, Arisaputra, Muhammad. “Penguasaan Tanah Pantai dan Wilayah Pesisir di Indonesia”. Perspektif Hukum, Jurnal 15, No. 1 (2015). Jazuli, Ahmad. "Penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6.2 (2017): 263-282. Junef, Muhar. "Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan." Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN 1410 (2021): 5632. Katiandagho, Febrianto Gabriello Owen. "Aspek Hukum Pengelolaan Pembangunan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Terluar Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil." Lex Et Societatis 8.1 (2020) Riza Salman, Tebang Pilih Bisnis di Ruang Terbuka Hijau Teluk Kendari, 31 Maret 2023. https://www.ekuatorial.com/2022/05/tebang-pilih-bisnis-di-ruang terbuka-hijau-teluk-kendari Simamora, Janpatar, and Andrie Gusti Ari Sarjono. "Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia." Nommensen Journal of Legal Opinion (2022): 59-73. Sunyowati, Dina. “Penataan Ruang Laut Berdasarkan Integrated Coastal Management”. Penataan ruang, Jurnal 20, No. 3, (2008): 436. Sherlock Halmes Lekipiouw, 2012. Hukum Agraria Dalam Penataan dan Pengembangan Wilayah. https://fh.unpatti.ac.id/hukum-agraria-dalam-penataan-dan-pengembangan-wilayah/ Trinanda, Tommy Cahya, Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia Dalam Rangka Pembangunan Berbasis Pelestarian Lingkungan, Matra Pembaruan, Jakarta Pusat, 2017, Hlm. 80 Surya, S. M., & Apriyandi, H. “Pemanfaatan Ruang Untuk Bangunan Resort Pariwisata Yang Berada Di Atas Laut Di Kepulauan Derawan”. Notary Journal, 1. Ubaidillah, Amri. “Penguasaan Tanah Reklamasi tanpa Alas Hak atas Tanah”. Lentera Hukum, Jurnal 5, No 1 (2018): 161-162. Wahyudi, Adi Imam, Luky Adrianto, and Syamsul Bahri Agus. "User Fee System Sebagai Bentuk Implementasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Pesisir Teluk Kendari." JSIP (JURNAL SAINS DAN INOVASI PERIKANAN) (JOURNAL OF FISHERY SCIENCE AND INNOVATION) 7.2 (2023) Yanuari, Fira Saputri Yanuari, and Daffa Prangsi. "Kajian Yuridis Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang." Padjadjaran Law Review 8.2 (2020): 27-40.