Claim Missing Document
Check
Articles

PENINGKATAN PEMAHAMAN MENGENAI PERLINDUNGAN BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DESA PONCORUSO, KECAMATAN BAWEN, KABUPATEN SEMARANG Ani Triwati; B. Rini Heryanti; Muhammad Iftar Aryaputra
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v4i1.7113

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA), meliputi anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban dan anak saksi. Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam upaya perlindungan terhadap anak, kepentingan terbaik bagi anak merupakan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan anak khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak, belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman melalui pengabdian kepada  masyarakat. Tim Pengabdian dari Universitas Semarang melakukan PkM dalam bentuk penyuluhan di Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Metode yang digunakan dalam PkM ini adalah penyuluhan dan tanya jawab, untuk mengetahui pemahaman peserta selama ini mengenai perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Peningkatan pemahaman masyarakat Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengenai perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak dilihat dari berbagai pertanyaan berkaitan dengan tema yang dibahas kepada Tim Pengabdian, di antaranya mengenai anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, kesepakatan diversi dan perlindungan bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana (anak yang berhadapan dengan hukum).
PENGUATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TRIMULYO GENUK SEMARANG MENGENAI BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA Agus Saiful Abib; B. Rini Heryanti; A. Heru Nuswanto
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v4i2.8184

Abstract

Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan sosial yang berkeadilan. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman Masyarakat Trimulyo Genuk Semarang mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGAN LISTRIK DI PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TENGAH DAN D.I YOGYAKARTA AREA SEMARANG RAYON SEMARANG SELATAN BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Pramudhita Kusuma Wardani; B. Rini Heryanti; Dharu Triasih
Semarang Law Review (SLR) Vol. 1 No. 1 (2020): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.506 KB) | DOI: 10.26623/slr.v1i1.2349

Abstract

Pada    dasarnya    energi    listrik     merupakan    sesuatu     kebutuhan    yang     sangat dibutuhkan oleh semua manusia. Dengan adanya energi listrik, kegiatan manusia sehari- hari dapat dilaksanakan dengan mudah, nyaman dan tidak terganggu Permasalahan penelitian ini adalah: Perlindungan Hukum Pelanggan Listrik di PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Semarang Rayon Semarang Selatan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,kendala dalam Perlindungan hukum Bagi pelanggan listrik di PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Semarang Rayon Semarang Selatan, Upaya yang dilakukan oleh  PT.PLN  (Persero)Distribusi  Jawa   Tengah  dan  D.I.Yogyakarta  Area  Semarang Rayon Semarang Selatan dalam menangani kendala tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosioslogis dengan pendekatan penelitian pustaka dan wawancara,dan     surve    lapangan.    Hasil    Penelitian     Perlindungan    Hukum    Terhadap Pelanggan Listrik di PT. PLN (Persero) banyak memberikan perlindungan hukum bagi pelanggan PT.PLN dalam memberikan informasi dan penjelasan mengenai barang atau jasa.Kendala  yang  timbul  dalam   gangguan  tersebut  telah  mengakibatkan  terjadinya padam pada beberapa daerah yaitu Semarang,Ungaran,danKaliwungu.Upaya yang dilakukan dalam menangani kendala adalah Upaya  dalam menghadapi pelanggan dalam keluhan pelanggan yang tertinggi adalah masalah keakuratan pembacaan meter, dalam, hal ini PT.PLN diharapkan penanganannya dengan menerima Sumber Daya Manusia yang ahli dalam bidangnya.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PROBLEMATIKA KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM BPOM Erina Sintha Sari; B Rini Heryanti; Dharu Triasih
Semarang Law Review (SLR) Vol. 1 No. 2 (2020): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.514 KB) | DOI: 10.26623/slr.v1i2.2763

Abstract

Pada  era  perdagangan  bebas  sekarang   banyak  kosmetik  yang  beredar  di  pasaran  dengan berbagai jenis  merek.  Keinginan  seorang  wanita  selalu   tampil  cantik   banyak  dimanfaatkan  oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang   tidak   memenuhi   persyaratan  BPOM   untuk dapat   diedarkan   kepada   masyarakat.  banyaknya konsumen  yang   tidak   mengetahui   akan  bahan  berbahaya  kosmetik  memberikan  peluang   besar terhadap pengusaha-pengusaha   nakal   dalam memproduksi  kosmetik ilegal,  konsumen   mengalami kerugian akibat kosmetik yang digunakan mengandung bahan berbahaya. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap problematika kosmetik yang tidak terdaftar dalam BPOM, tugas dan fungsi BPOM dalam menangani maraknya peredaran kosmetik ilegal dan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang diterapkan serta cara pencegahnya, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti dan mengadakan penelusuran literatur hukum serta menganalisis data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dengan tujuan untuk memperoleh data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap. Hal perlindungan konsumen, telah diatur didalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha, yang pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperdagangkan. Peran BPOM dalam hal ini, melakukan kegiatan pengawasan, dan penyidikan terhadap pelaku usaha nakal. Para penjual kosmetika yang telah melanggar kewajibannya tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Pemberian sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar dengan alasan efek jera  
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL INFORMASI DAN PERINGATAN KESELAMATAN PADA KEMASANNYA Dwi Bambang Haryono; B Rini Heryanti; Dharu Triasih
Semarang Law Review (SLR) Vol. 2 No. 2 (2021): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.026 KB) | DOI: 10.26623/slr.v2i2.3808

Abstract

Adanya penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui perlindungan hukum dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen rokok elektrik di Kota kendal yang tidak tercantum label informasi dan peringatan pada kemasannya dilatarbelakangi oleh maraknya transaksi rokok elektrik di Kota Kendal yang dijual secara bebas oleh pelaku usaha. Kurangnya Informasi dari pelaku usaha dan tidak adanya informasi yang jelas dalam paket pembelian rokok elektrik sering menyesatkan konsumen. Dengan adanya hal itu, maka timbul beberapa permasalahan yaitu mengenai perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik terhadap pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya. Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik terhadap pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya yaitu dapat ditemui pengaturannya dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19, dan Pasal 62 UUPK serta Pasal 60 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya antara lain memberikan garansi produk, mengganti kerugian yang diderita konsumen, dan membantu sebagian dari biaya pengobatan apabila terbukti gangguan kesehatan yang diderita oleh konsumen itu disebabkan oleh penggunaan rokok elektrik.
KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ADAT SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU Ria Febria; Rini Heryanti; Amri Panahatan Sihotang
Semarang Law Review (SLR) Vol. 3 No. 1 (2022): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.018 KB) | DOI: 10.26623/slr.v3i1.4774

Abstract

ABSTRAK  Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam sistem matrilineal masyarakat Minangkabau diharuskan menikahi orang dari luar sukunya. Dalam rumusan masalah akan membahas mengenai pelaksaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau yang sesuai dan tidak melanggar hukum adat setempat, pelaksanaan perkawinan adat sesuku di masyarakat Minangkabau, perkawinan ini merupakan perkawinan yang dilarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau dilaksanakan dengan beberapa rangkaian prosesi upacara adat yang melibatkan para tetua dan pemuka adat. Prosesi perkawinan tersebut disebut dengan istilah Baralek. Begitu pula pelaksanaan perkawinan sesuku atau perkawinan yang dilarang adat pun memiliki rangkaian prosesi yang melibatkan para tetua dan pemuka adat karena adanya musyawarah yang dilakukan untuk mencarikan solusi bagi pelaku perkawinan sesuku yang akan dilaksanakan secara adat. Disamping itu akan diterapkannya sanksi kepada si pelaku perkawinan sesuku, sesuai dengan ketentuan adat setempat, seperti dibuang sepanjang adat oleh penghulu suku, dikucilkan oleh masyarakat, membayar denda sesuai kesepakatan bersama.    
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG JASA TRANSPORTASI PT.KAI DAERAH OPERASI 4 SEMARANG Denata Kurniawan; Rini Heryanti; Dharu Triasih
Semarang Law Review (SLR) Vol. 3 No. 1 (2022): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.258 KB) | DOI: 10.26623/slr.v3i1.4881

Abstract

Kereta api merupakan salah satu alat transportasi darat yang paling diminati karena menghemat waktu dan menghemat uang. Dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada konsumen, tentunya PT. KAI sebagai penyelenggara harus memperhatikan dan melindungi hak-hak konsumen agar dapat terselenggaranya pelayanan yang terbaik dan tidak merugikan konsumen. Pada penelitian kali ini, penulis akan menganalisis Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Penumpang Jasa Transportasi PT. KAI Daerah Operasi 4 Semarang. Dengan perumusan masalah yang akan dibahas yaitu produk hukum perlindungan konsumen yang diimplementasikan dalam pelayanan jasa transportasi kereta api, bentuk tanggung jawab penyedia jasa kereta api (PT.KAI) bila terjadi kerugian yang dialami penumpang dan upaya yang ditempuh penumpang jasa transportasi kereta api apabila tidak dipenuhi haknya sebagai konsumen yang ditinjau dengan UU Perlindungan Konsumen. Penelitian kali ini termasuk kedalam penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis,   penulis juga menggunakan teknik non random dalam purposive sampling kemudian dianalisa dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan yaitu produk hukum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain produk hukum, tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian yaitu dengan standar pelayanan minimum penumpang baik di stasiun maupun di dalam perjalanan kereta api mencakup keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan dan dalam mengatasi keluhan dan ketidaknyamanan penumpang dalam hal pelayanan yang diberikan, baik itu dalam masalah sarana dan prasarana perkeretaapian. Pengguna jasa juga dapat melakukan upaya agar pemenuhan hak-haknya dapat didapatkan sesuai peraturan yang berlaku dengan cara menempuh jalur hukum melalui pengadilan atau non pengadilan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT INFLUENCER PELAKU ENDORSEMENT PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Annasya Fefatikha; B. Rini Heryanti; Dharu Triasih
Semarang Law Review (SLR) Vol. 4 No. 2 (2023): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v4i2.5278

Abstract

Persaingan usaha yang semakin ketat membuat pelaku usaha bersaing untuk melakukan endorsement dengan memanfaatkan influencer namun terjadi beberapa kasus hukum yang melibatkan influencer karena mempromosikan produk yang dapat merugikan konsumen. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial dengan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dispesifikasikan dengan deskriptif analisis dan sampel purposive sampling berupa wawancara dengan influencer dan konsumen, pengumpulan data dengan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian dan metode analisis data penelitian deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan dari penelitian ini, berdasarkan UUPK influencer tidak dapat dimintai pertanggung jawaban karena pertanggung jawaban sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha yang juga sebagai pelaku usaha periklanan yaitu pihak pengiklan sesuai Pasal 19 dan 20 UUPK. Influencer yang mengakibatkan kerugian pada konsumen melalui endorsement dapat dipidana dengan UU ITE yaitu Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan hukuman pidana Pasal 45A ayat 1 UU ITE.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP COVER LAGU MELALUI MEDIA YOUTUBE MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NO. 28 TAHUN 2014 (STUDI KASUS COVER LAGU "AKAD" PAYUNG TEDUH) Olga Thedasya Meutia; Doddy Kridasaksana; B. Rini Heryanti
Semarang Law Review (SLR) Vol. 3 No. 2 (2022): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v3i2.5550

Abstract

ABSTRAK Perlindungan hak cipta terhadap cover lagu di Youtube. Perlindungan hak cipta hanya mencakup kepada ekspresi pencipta dan bukan kepada ide atau informasi yang didapat dari suatu ciptaan. Lagu atau musik merupakan karya yang dilindungi meskipun terdiri atas melodi, lirik, dan syair. Salah satu yang peling sering menjadi masalah adalah menyanyikan ulang lagu di platform Youtube, menyanyikan ulang sendiri merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi asli. Pihak-pihak yang melakukan cover lagu tidak menyadari bahwasannya setiap lagu telah dilindungi oleh hak cipta. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum hak cipta tentang cover lagu melalui youtube ditinjau dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 serta untuk mengetahui upaya pengoptimalan perlindungan hukum hak cipta karya lagu pada kasus lagu Akad milik Payung Teduh yang ditinjau dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan suatu kasus. Diperoleh kesimpulan bahwa tindakan menyanyikan ulang pada kasus lagu Akad milik Payung Teduh dilindungi dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Pasal 40 ayat (1) huruf d dan upaya untuk mengoptimalkan perlindungan hak cipta karya lagu diunggah di media Youtube pada kasus lagu Akad milik Payung Teduh dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dapat membuat peraturan kebijakan mengenai sistem aplikasi yang terhubung dengan Youtube untuk dilakukan pemantauan penggunaan karya cipta yang digunakan oleh Pencipta.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JASA LAYANAN KEUANGAN (DIGITAL FINANCIAL TECHNOLOGY) Agus Iermansyah; Dhian Indah Astanti; B. Rini Heryanti
Semarang Law Review (SLR) Vol. 4 No. 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v4i1.6590

Abstract

Layanan Jasa Keuangan (digital financial technology) merupakan layanan keuangan yang mengandalkan teknologi digital untuk penyampaian dan penggunaanya oleh konsumen. Keuangan digital mencakup semua produk, layanan, teknologi, infrastruktur yang memungkinkan individu atau perusahaan memiliki akses ke pembayaran, tabungan, fasilitas kredit secara daring tanpa perlu mengunjungi cabang bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam jasa layanan keuangan (digital financial technology) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengetahui upaya-upaya yang ditetapkan pemerintah terkait dengan perjanjian pinjaman online yang illegal. Jenis penelitian yuridis normatif, yaitu hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, spefikasi penelitian deskriptif analitis, penelitian yang menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu. Jenis data yang digunakan data sekunder, dari perundang-undangan, buku, jurnal, tesis, artikel ilmiah, terkait dengan penulisan penelitian. Analisis data menggunakan analisis kualitatif yaitu upaya untuk mengungkap makna dari data sesuai dengan klasifikasi tertentu. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi konsumen dalam layanan jasa keuangan (digital financial technology) ditinjau dari UU No 8 Tahun 1999, tersirat dalam Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 44 ayat (2) sampai dengan ayat (3), sebenarnya untuk perlindungan konsumen layanan jasa keuangan ada pada UUOJK No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Pasal 28, 29, dan 30. Upaya yang ditetapkan pemerintah terkait dengan pinjaman online illegal ditangani oleh satuan tugas waspada investasi (satgas waspada investasi) merupakan tempat melakukan koordinasi dengan lembaga sesama regulator, penegak hukum, instansi pengawas dan pihak lain yang tergabung.