Salah satu tradisi yang masih sering dijumpai adalah tradisi sompah tanah. Dalam penelitian ini peneliti fokus pada makna sompah tanah untuk pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mahar adat dalam sistem perkawinan adat masyarakat Bugis di Pulau Kijang. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam, pengamatan dan dokumentasi. Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa mahar adat adalah sebuah inti kebudayaan, dimana terdapat makna dan simbol sangat sakral yang masih sangat di percayai masyarakat pulau kijang.Analisis ini menggunakan konsep George Habert Med tentang teori kebudayaan khususnya mengenai simbol dan makna dalam masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan tidak bisanya digantikan tanah dengan benda lainnya. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa tanah merupakan simbol yang memiliki makna, dimana maknanya adalahberupa status sosial bagi kedudukan seorang perempuan Bugis dan keluarga besarnya.Semakin luas tanah maka semakin tinggi nilai dari status sosial perempuan tersebut