Sahrul Sahrul
Universitas Muhammadiyah Mataram

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSTRUKSI HUKUM ADAT DALAM MENENTUKAN KECAKAPAN HUKUM (STUDI DI MASYARAKAT ADAT DUSUN SADE LOMBOK TENGAH) Rena Aminwara; Nasri Nasri; Fitriani Amalia; Rina Rohayu Harun; Sahrul Sahrul; Anies Prima Dewi
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2021): APRIL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jmk.v12i1.6207

Abstract

This study intends to describe legal skills in the prespective of indigenous people by photographing the implementation of merari’in sade community. This research is a normative legal by not putting aside empirical research conducted through library research and interviews, to be analyzed qualitatively based on legal, conceptual and socio legal aprroach. The result show that sade community tends to interpret a person’s legal maturity from the real aspect, namely the fullfilment of “aqil balig” indicator, which sade women are also skilled in weaving to strengthen the definiton of legal skills based on national laws such as marriage law. in addition, it is necessary to make legislative efforts to review the marriage law by making the values of local wisdom as a source of ideas so that national law does not exists in a vacuum due to its inability to respond to the values of life and apply around it.keyword : legal skill;, sade community; merari’ ABSTRAKPenelitian ini bermaksud mendeskripsikan kecakapan hukum dalam perspektif masyarakat adat dengan memotret penyelenggaraan merari’ di masyarakat Sade. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tidak mengenyampingkan penelitian empiris yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, untuk kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan pendekatan undang-undang, konsep dan sosio-legal. Diperoleh hasil bahwa masyarakat Sade cenderung memaknai kedewasaan hukum seseorang dari aspek sesungguhnya yaitu terpenuhinya indikator aqil-baliq, yang perempuan Sade juga telah terampil dalam hal menenun untuk memperkuat definisi kecakapan hukum berdasarkan hukum nasional seperti Undang-Undang Perkawinan. Selain itu, perlu kiranya dilakukan upaya legislative review terhadap Undang-Undang Perkawinan dengan menjadikan nilai-nilai kearifan lokal sebagai sumber ide agar hukum nasional tidak berada di ruang hampa akibat ketidakmampuannya dalam merespon nilai-nilai yang hidup dan berlaku di sekelilingnya.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Berbadan Hukum Atas Kerugian Konsumen yang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Sahrul Sahrul; Siti Hasanah; Firzhal Arzhi Jiwantara
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Produsen sebagai pelaku usaha mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut serta menciptakan dan menjaga iklim usaha yang sehat yang menunjang bagi pembangunan perekonomian nasional secara keseluruhan. Karena itu, kepada produsen dibebankan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban itu, yaitu melalui penerapan norma-norma hukum, kepatutan, dan menjunjung tinggi kebiasaan yang berlaku di kalangan dunia usaha. Permasalahan mengenai perlindungan konsumen pada perkembangannya belum dapat teratasi namun justru permasalahan tersebut semakin meningkat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian Pertanggungjawaban pelaku usaha yang tidak berbadan hukum terkait kerugian konsumen yang ditimbulkan adalah pelaku usaha yang tidak berbadan hukum harus bertanggung jawab sesuai dengan UUPK Pasal 19 ayat (1) dan Penyelesaian masalah pertanggungjawaban antara pelaku usaha yang tidak berbadan hukum dengan cara musyawarah agar mencapai suatu mufakat yang disepakati oleh pelaku usaha yang tidak berbadan hukum dan juga konsumen dan dapat juga dibantu oleh pihak ketiga.