Pemalsuan paspor sebagai dokumen perjalanan resmi merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara dan kedaulatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan paspor Republik Indonesia. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, melalui penelusuran literatur nasional maupun internasional terkait keimigrasian dan kejahatan transnasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan paspor dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari penggantian identitas, pemanfaatan dokumen kosong, hingga keterlibatan sindikat internasional. Penerapan sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun implementasinya menghadapi kendala berupa lemahnya koordinasi, keterbatasan teknologi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan sistem biometrik, integrasi data lintas negara, serta peningkatan kerja sama internasional dalam mencegah tindak pidana pemalsuan paspor.