Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

PERAN SISKEUDES DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI DESA TIGAWASA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG N.P.A Sulistya Dewi; Gede Sandiasa; I Nyoman Suprapta
Locus Vol 18, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/locus.v18i2.3055

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi, seiring dengan besarnya dana transfer yang diterima desa. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana penerapan Siskeudes, perannya dalam pengelolaan keuangan desa, kontribusinya dalam pengambilan keputusan, penerapan prinsip good governance, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. Secara teoritis, penelitian ini mengacu pada konsep sistem informasi keuangan, pengambilan keputusan berbasis data (evidence-based decision making), serta prinsip-prinsip good governance. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan kunci, yaitu Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, data juga dikumpulkan melalui observasi dan dokumentasi terhadap penggunaan Siskeudes. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Siskeudes telah diterapkan secara konsisten di Desa Tigawasa dan mampu meningkatkan efisiensi, akurasi, serta kerapian administrasi keuangan desa. Siskeudes juga berperan sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan dengan menyediakan data yang akurat, real time, dan terintegrasi. Selain itu, penerapan Siskeudes yang didukung sistem transaksi non tunai dan pengawasan terintegrasi mampu mewujudkan prinsip good governance secara nyata. Meskipun demikian, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh faktor sumber daya manusia, infrastruktur, dan literasi digital. Oleh karena itu, disarankan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan infrastruktur teknologi, serta optimalisasi dukungan pemerintah daerah guna memaksimalkan pemanfaatan Siskeudes.
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT (Studi Kasus Penertiban Di Wilayah Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng) Made Putra Agusthana; I.N Sukraaliawan; Gede Sandiasa
Locus Vol 18, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/locus.v18i2.3060

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dalam penertiban jalan di wilayah Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, serta untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Penentuan informan dilakukan secara purposive sampling yang melibatkan aparat kecamatan, Satpol PP, perangkat desa, masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 dalam penertiban jalan di Kecamatan Busungbiu belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari masih adanya pelanggaran seperti penggunaan bahu jalan untuk parkir, penempatan material bangunan di badan jalan, dan aktivitas berdagang di trotoar. Berdasarkan model implementasi Van Meter dan Van Horn, standar dan tujuan kebijakan sebenarnya sudah jelas, namun belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Dari aspek sumber daya, masih terdapat keterbatasan jumlah personel, sarana prasarana, dan pengawasan di lapangan. Komunikasi dan sosialisasi antarinstansi maupun kepada masyarakat belum berjalan maksimal, sedangkan sikap pelaksana cukup mendukung namun belum sepenuhnya tegas dan konsisten. Faktor lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat juga memengaruhi karena sebagian masyarakat masih memanfaatkan ruang jalan untuk kepentingan ekonomi. Faktor pendukung implementasi meliputi adanya regulasi yang jelas, dukungan pemerintah daerah dan aparat pelaksana, koordinasi antarinstansi, serta mulai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban umum. Sementara itu, faktor penghambat meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan SDM dan sarpras, kurangnya sosialisasi, resistensi masyarakat terhadap penertiban, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat yang mendorong pemanfaatan ruang jalan untuk aktivitas ekonomi.