Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search
Journal : LEX JUSTITIA

Pengetahuan Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Pemberdayaan Masyarakat untuk Menciptakan Sadar Hukum Kekerasan Seksual Fitri Yania; Tonna Balya; Muhammad Ihsan; Siti Nur Halisa
Lex Justitia Vol 5 No 1 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.1 JANUARI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.1.2023.48-50

Abstract

Pengetahuan hukum adalah hal yang seharusnya masyarakat pahami dari awal terkait dengan interaksi social kemasyarakatan yang semakin bergesekkan dikarenakan pertumbuhan masyarakat yang semakin padat. Dengan padatnya pertumbuhan masyarakat kejahatan pun semakin meningkat tinggatnya disetiap daerah di seluruh Indonesia tak terkecuali di medan sumatera utara.prmahaman hukum akan kekerasan seksual sangat diperlukan apalagi dengan maraknya penerapan pemakaian teknologi digitalyang juga memudahkan kejahatan berkembang termasuk kejahatan seksual. Berkomunikasi menjadi sangat penting dalam komunitas mayarakat untuk memberi pemahaman akan kejahatan seksual yang semakin tinggi.Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan penelusuran pustaka dan wawancara secara mendalam dan memilih narasumber penelitian yaitupara wali murid yang memiliki anak – anak remaja perlu pengawasan. Teknik penentuan informan dengan teknik purposive sampling. Metode analsisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis interaktif yaitu dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini diketahui bahwa melalui peran masyarakat baik wali murid, guru, dan tenaga pendidik yang hadir diharapkan masyarakat sadar hukum akan bahayanya kekerasan seksual dan dampaknya bagi korban sehingga sebelum jatuh korban masyarakat harus sadar akan hukum kekerasan seksual untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Membangun Sikap Perilaku Remaja Terhadap Kecendrungan Game Online Dalam Mencegah Perilaku Bulliying. Tonna Balya; Fitri Yani; Muhammad Ihsan
Lex Justitia Vol 4 No 2 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.2 JULI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.2.2022.181-201

Abstract

Game online mulai hadir dalam dunia game pada era remaja saat ini, dimana fitur untuk remaja saat ini untuk berkomunikasi menjadi sangat penting dalam sebuah game online tetapi tidak jarang aplikasi komunikasi ini sering digunakan untuk saling membulliying pemain satu dengan pemain lainnya baik antara teman satu dengan team yang lainnya ataupun dengan musuh atau sering disebut dengan bullying. Kebiasaan bullying yang dilakukan oleh pemain game online akan terbawa dalam kehidupan kesehariannya tanpa terkecuali dengan teman sepermainnya. Bullying chating yang dilakukan akan akan membuat komunikasi interpersonal pemain juga terbawa dalam komunikasi dengan teman-temannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara secara mendalam dan memilih narasumber penelitian yaitu remaja yang biasa melakukan bullying saat main game online di Marelan. Teknik penentuan informan dengan teknik purposive sampling. Metode analsisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis interaktif yaitu dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini diketahui Komunikasi interpersonal anak pelaku bullying chatting saat main game online tidak memenuhi unsur komunikasi interpersonal seperti konsep diri, kemampuan mendengar, kemampuan mengekspresikan diri, emosi dan membuka diri.
Analisis Yuridis Performing Right Atas Lagu Yang Dinyanyikan Melalui Platform Media Digital Fani Budi Kartika; Muhammad Ihsan; Tiopan Siagian; Nur Fadillah
Lex Justitia Vol 4 No 1 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.1 JANUARI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.1.2022.104-116

Abstract

Salah satu permasalahan yang kerap terjadi dalam bagian Hak Kekayaan Intelektual yaitu Hak Cipta. Terutama era yang serba canggih akan teknologi saat ini. Permasalahan hak cipta lagu sering terjadi, banyaknya para artis ataupun masyarakat melalukan performing right terhadap hak cipta lagu melalui platform media digital. Namun beberapa pihak belum begitu memahami apa hal-hal yang dilarang ataupun di lindungi dalam melakukan performing right atas lagu yang dinyanyikan melalui platform media digital. Sehingga permasalahan penelitian ini adalah bagaimana konsepsi performing right karya cipta lagu dan aspek hukumnya dan bagaimana bentuk pelanggaran hak cipta lagu melalui platform media digital dan penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan teknik analisis penelitian dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan maupun doktrin hukum. Hasil penelitian yaitu pada hakikatnya menyiarkan, membawakan lagu orang lain melalui platform media digital atau media sosial, bukanlah sesuatu yang melanggar hukum, menjadi pelanggaran apabila hal itu dilakukan tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara pihak yang membawakan ulang dan menyiarkan lagu dengan pencipta atau pemegang hak cipta yang lagunya digunakan dinyanyikan kemudian mendapatkan manfaat ekonomi dari hal tersebut. Bahwa untuk tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan sebuah lagu milik orang lain dengan tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
THALAQ KEPADA ISTRI MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM ISLAM Muhamamd Ihsan; Muhammad Ihsan
Lex Justitia Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.2.2.2020.160-177

Abstract

Pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis hidup manusia, selain itu perkawinan juga sekaligus bertujuan untuk membina keluarga dan menjaga serta melanjutkan keturunan dalam menjalani hidup ini. Perkawinan juga bisa mengurangi bahkan mencegah dari seks bebas atau perzinaan. Perkawinan akan menciptkan suasana ketenangan dan ketenteraman dalam jiwa bagi yang bersangkutan, ketenteraman dan kenyamanan bagi keluarga dan masyarakat. Media Sosial datang silih berganti dan pertumbuhannya begitu pesat seakan tidak bisa di hadang oleh apapun dan telah menembus ruang dan waktu. Perkembangan teknologi tersebut telah melampaui pandangan masyarakat sebelumnya karena perkembangan tersebut memutuskan ruang antara ideologi dan sosial kultur dalam kehidupan bermasyarakat. Perkembangan teknologi saat ini akan membawa perubahan didalam tingkah laku bermuamalah antara manusia terutama dikalangan umat Islam. Tingkah laku bermuamalah yang berdampak saat ini, salah satunya adalah masalah akad dalam hal menjatuhkan thalaq melalui media sosial seperti WhatsApp (WA), Facebook (FB), Telegram, Message Service (SMS) dan lain-lain. Berdasarkan pembahasan tersebut, penulis tertarik mengangkat judul karya tulis, “Talaq Kepada Istri Melalui Media Sosial Menurut Hukum Islam”. Perkawinan sebagai akad yang menyebabkan hubungan yang haram berubah menjadi halal atau bahasa lainnya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan. Secara tegas dan lebih jelasnya perkawinan atau pernikahan juga dapat diartikan sebagai hubungan seksual (bersetubuh) diantara keduanya, pernikahan bertujuan untuk Menentramkan Jiwa, Melanjutkan keturunan, Memenuhi kebutuhan biologis, Membuat lebih tanggung jawab, Menjauhkan diri dari zina, Rukun nikah terdiri dari lima rukun, Calon suami, Calon Istri, Wali, Dua saksi dan ijab qabul, sementara hukum perkawinan didalam Hukum Islam tidak bisa terlepas dari lima hukum dasar hukum Islam, iyaitu, Wajib, Haram, Sunat, Makruh dan Mubah. Thalaq yang di jatuhkan dengan cara tertulis. Thalaq bisa jatuh atau syah walaupun hanya dengan tulisan biarpun sipenulis bisa berbicara. Seperti suami bisa menalaq istri dengan perkata atau ucapan, suami juga bisa menalaq istri dengan tulisan. Para ulama memberi syarat bahwa tulisan itu haruslah jelas maksud dari tujuan dan terlukis. Jelas tulisannya dan maknanya sehingga dapat dibaca saat ditulis di selembar kertas maupun dimedia sosial seperti WhatsApp (WA), Facebook (FB), Telegram, Message Service (SMS) dan sejenisnya. Maksudnya terlukis, tulisan yang dibuat ditujukan kepada istri.
Transaksi Jual Beli Online Dalam Prespektif Hukum Islam Muhammad Ihsan; Fani Budi Kartika; Marzuki Marzuki; Adinda Adinda
Lex Justitia Vol 5 No 2 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.2 JULI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.2.2023.151-173

Abstract

Jual Beli secara bahasa diartikan saling menukar, sementara secara termonologi jual beli adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak antara si penjual dengan pihak si pembeli terhadap sesuatu benda dengan harga yang ditentukan dan disepakati. Atau pertukaran harta atas dasar saling ikhlas atau bisa juga perpindahan kepemilikan dengan ganti yang dapat dibenarkan. Kata Online tersusun dari dua suku kata, iyaitu On (dalam bahasa Inggris) yang artinya hidup, sedang berlangsung atau di dalam, semenatar kata Line (dalam bahasa inggris) yang artinya garis, lintasan, batasan, saluran atau jaringan. Secara bahasa online itu sediri dapat diartikan “di dalam jaringan” atau didalam koneksi. On line adalah situasi sambunng dengan jaringan internet. Dalam keadaan on line, semua dapat mengerjakan aktifitas dengan aktif sehingga dapat melakukan komunikasi, baik komunikasi satu arah contohnya membaca berita atau artikel pada suatu wibsite ataupun komunikasi yang dilakukan dengan dua arah contohnya chatting, whatsApp dan saling berkirim email. Dimasapandemi covid 19 saat ini jual beli secaraon linemenjadi salahsatu alternatif untuk melakukan jual beli yang harus tetap dilakukan. Maka dari itu penulis kembali tertarik untuk mengkaji sebab hukum transaksi jual beli menurut hukum Islam. Adapun rumusan masalah sebagai berikut Bagaimana Jual beli menurut Hukum Islam ?, Bagaimana Jual Beli on line menurut Hukum Islam ? sementara tujuan penelitian ini adalah. Untuk mengetahui jual beli munurut Hukum Islam, Untuk mengetahui hukum jual beli online menurut Hukum Islam. Kesimpulan yang bisa di dapat adalah Pertema, Jual beli adalah kegiatan yang hampir dilakukan oleh setiab individu. jual beli adalah suatutransaksi yangdilakukanolehduabelahpihakantarasipenjual denganpihak sipembeli terhadap sesuatu benda dengan harga yang ditentukan dan disepakati. Atau pertukaran harta atas dasar salingikhlas danbisa juga perpindahan kepemilikandengan ganti yangdapat dibenarkan. Jual beli dalam hukum Islam, memiliki hukum dasar iyaitu diperbolehkan atau di halalkan selama tidak terdapat hal-hal yang di larang oleh ajaran Islam, hal ini sejalan dengan ayat Al Quran Surah Al Baqarah ayat 275 “ Allah menghalalkan jual beli namunmengharamkanriba” dari ayat Al Quran ini tergambar jelas bahwa ajaran Islam tidak melarang transaksi jual beli tersebut. Kedua, Dilihat dari ilmu fiqih, aktifitas ekonomi atau muamalah dalam hal ini iyaitu jual beli tidak. Jual beli tidak terdapat pada bab Ibadah mudhah, akan tetapi jual beli berada di bab mu’amalah. Oleh sebab itu kaidah fiqih yangmenyebutkanbahwa “Al-ashl fi mu’amalahal-ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi”, artinya suatu perbuatan mu’amalah pada dasarnya diperbole (halal) untuk dilakukan, kecuali jika ada larangan dari sumber agama (Al Quran dan Sunnah). Oleh karena itu, kita tidak dibenarkanmelarangsesuatu yangdibolehkahkanoleh Allah SWT, dimana kita tidak dibolehuntuk membolehkan (menghalalkan) sesuatu yang telah jelas dilarang oleh Allah SWT. Begitu pula jual beli secara on line selama masih memenuhi rukun dan syarat jual beli dan tidak ada hal-hal yang mengharamkannya maka jual beli on line tersebut di pernolehkan atau di halalkan.
Pengaruh Media Sosial Tik Tok Terhadap Perilaku Sosial Siswa SMP Al-Wasliyah Kampung Lalang Medan. Tonna Balya; Fitri Yani; Tiopan Siagian; Reza Prabudi; Ridho Aldhizar; Muhammad Ihsan
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.122-129

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak signifikan terhadap pergeseran dinamika sosial. platform jejaring sosial yang sangat populer di kalangan milenial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan sosial yang terjadi dalam konteks penggunaan Sosial media dan dampaknya terhadap perkembangan identitas remaja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan: (1) apa yang dimaksud dengan tik tok media sosial, (2) bagaimana perilaku siswa kelas 8 (delapan) di SMP (Sekolah Menegah Pertama) Swasta Al-Washliyah Pinang Baris, dan (3) apakah ada hubungan antara tik tok media sosial dan perilaku siswa kelas 8. Studi ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif. Dalam penelitian ini, teknik simple random sampling digunakan untuk memilih 68 siswa. Tik tok media sosial adalah variabel independen penelitian ini, dan perilaku siswa adalah variabel dependennya. Metode pengumpulan data seperti wawancara, observasi, dan angket atau kuesioner. Uji normalitas dan linieritas adalah komponen uji prasyarat. Analisis akhir dilakukan setelah data linier dan normal selesai. Koefisien determinasi, regresi linier sederhana digunakan untuk menganalisis data penelitian. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa: (1) ada pengaruh yang signifikan antara media sosial tik tok dan perilaku siswa kelas tinggi; dengan hasil penelitian diperoleh thitung lebih besar dari ttabel (15,804 lebih besar dari 2,024), Ha diterima dan HO ditolak. (2) Ada persentase sumbangan media sosial tik tok terhadap perilaku siswa kelas tinggi sebesar 86,8%, yang menunjukkan bahwa media sosial tik tok memiliki pengaruh 86,8% terhadap perilaku siswa kelas tinggi, sedangkan 13,2% dipengaruhi oleh variable lain yang tidak dibahas Dalam penelitian ini.
Permasalahan Hukum Di Indonesia dengan Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Muhammad Ihsan; Dr.Devi Oktari; Edi Kristianta Tarigan; Rinanda Purba; Fani Budi Kartika; Amos Sitorus
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan yang pesat di era digital memberikan segala kemudahan di berbagai aspek kehidupan. Namun seiring dengan perkembangan tersebut tentu timbul dampak negatife yaitu salah satunya kejahatan yang berbasis digital atau sering disebut cyiber crime. Dengan adanya permasalahan tersebut pemerintah di tahun 2008 sepakat membuat suatu produk hukum atau paying hukum untuk memberikan perlindungan terhadap kejahatan -kejahatan dunia maya “cyiber crime”. Maka pada tanggal 21 April 2008 diundangkanlah Undang -Undang Informasi dan Transasksi Elektronik yang disebut dengan UU ITE. Seiring dengan perjalannya waktu UU ITE menimbulkan masalah baru ditengah-tengah masyarakat, banyak sekali tindakan-tindakan masyarakat yang dkriminalisasikan oleh UU ITE ini. Di dalam UU ITE masih terjadi kekaburan hukum serta pasal-pasal yang bersifat karet atau multitafsir dan tidak jelas dalam penerapannya sehingga angka kasus kriminal yang terjerat mengenai pasal tersebut sangat banyak dikalangan masyarakat. Sehingga di tahun 2016 lahirlah UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana perubahan terhadap Undang-Undang ini bisa memberikan rasa keadilan, tidak membungkam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka publik.
Penagakan Hukum Terhadap pembajakan Musik Secara On Line Erni darmayanti; Dr.Devi Oktari; Muhammad Ihsan; Fitri Fitri Yani; Edi Kristianta Tarigan; Rio Ananda Girsang
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.94-101

Abstract

Industri musik digital sedang berkembang pesat di Indonesia. Namun semakin banyaknya pelanggaran hak cipta dalam industri musik tersebut juga disebabkan oleh perkembangan teknologi ini. Maka dari itu untuk memperkuat perlindungan hak cipta dalam industri musik digital di Indonesia menjadi suatu hal yang penting. Hak Cipta di Indonesia dilindungi oleh hukum dari tindakan reproduksi, distribusi dan pubikasi tanpa izin dari pemilik hak cipta. Namun masih terdapat beberapa kendala dalam menjaga hak cipta di industri musik digital di Indonesia, seperti kesulitan mengenai pelanggar dan memproleh bukti yang memadai oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan hak cipta yang salah satu solusinya adalah penegakan hukum yang lebih efektif dan tegas. Penegakan hukum terhadap pembajakan karya musik menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dipidana berdasarkan Pasal 112 ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan gugatan perdata kepada pengadilan niaga berdasarkan Pasal 99 ayat (1) untuk menuntut ganti rugi atas hak ekonomi pencipta yang dilanggar oleh pembajak.
Kajian Hukum Lembaga Bantuan Hukum Law Firm BN & Partners tentang Penerapan Hukum Kasus Judi Online Edi Kristianta Tarigan; Fani Budi Kartika; Erni Darmayanti; Muhammad Ihsan; Aniek Periani; Christin Siti
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.81-93

Abstract

ABSTRAK Saat ini perkembangan jaman mengalami kemajuan yang sangat pesat, khususnya kemajuan dalam bidang teknologi. Banyak masyarakat luas yang memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut bahkancenderung bergantung pada kemajuan teknologi yang tentunya memberikan berbagai dampak dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah kasus perjudian. Metode penelitian yang digunakanpenulis adalahmetode yuridis empiris, dimana Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupunperilakunyata yang dilakukanmelalui pengamatanlangsung. Perjudian adalah salah satu tindakan perilaku menyimpang dan melanggar hukum, karena berjudi dapat membuat seseorang menjadi malas-malasan dan tidak memiliki rasa malu. Maraknya judi dapat merusak kehidupn sosial masyarakat dan sangat berdampak terhadap kehidupan ekonomi seseorang, dimana bisa membuat seseorang yang kaya menjadi miskin, gangguan kesehatan fisik, gangguan mental hingga berakhir ke depresi, seseorang yang lebih sering mengabaikan tanggung jawabbahkan bersifat anti sosial, penururan prestasi dan minat belajar. Oleh karena itu, diperlukan peran serta seluruh elemen yang terkait dengan masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya yang ditimbulkan darijudi online. Aparat penegak hukumjuga memaksimalkan penegakkan hukumterhadap situs-situs judi online dan menyediakan kegiatan-kegiatan positif dan kreatifbagi generasi muda. Hukumpenertiban Judi Jo. PP. No. 9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN OLEH NOKIA TERHADAP OPPO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Fitri Yani; Fani Budi Kartika; Muhammad Ihsan; Tonna Balya; Mujib Medio Annas
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.130-142

Abstract

Penggunaan Bitcoin ataupun cryptocurrency di Indonesia sudah mulai dianggap sah secara hukum, bukan sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi sebatas sebagai komoditi saja. Artinya, cryptocurrency baru dapat diperjualbelikan sebagai aset berjangka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum Yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah) dan (2) pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis dan Sumber datanya berasal dari data sekunder (data kepustakaan dan dokumen hukum), dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum menggunakan interpretasi (penafsiran) dan penyimpulan secara deduktif.Cryptocurrency bukanlah uang elektronik karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 1 Nomor 3 Huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik, yaitu didasarkan atas nilai uang yang disetor dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah secara hukum positif.