Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penegakan hukum pidana diterapkan terhadap warga negara asing yang terlibat dalam praktik prostitusi di Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum sosiologis dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus dan menggunakan teori pemidanaan dan teori penegakan hukum. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian sosilogis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada kerangka hukum yang mengatur tentang tindak pidana prostitusi, Penegakan Hukum terhadap Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana prostitusi di Kota Pekanbaru belum dilakukan secara maksimal, hal ini dikarenakan aturan yang ada masih belum spesifik mengatur mengenai sanksi yang dapat di berikan terhadap Warga Negara Asing, hal ini juga diperkuat dengan kurangnya peraturan daerah yang mengatur mengenai sanksi pidana kejahatan prostitusi dilingkungan Kota Pekanbaru kemudian terdapat berbagai kendala dalam penerapan hukum terhadap warga negara asing.