ABSTRAK Isu keberlanjutan lingkungan kini menuntut implementasi nyata dari seluruh institusi, termasuk perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia telah berhasil mengimplementasikan green campus dengan mengacu kepada indikator UI Green Metric, melalui kebijakan formal dan berbagai program keberlanjutan lingkungan. Artikel ini menganalisis implementasi green campus di Unpad dengan menggunakan Teori Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja, yang menekankan fungsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering), serta Model Komunikasi Lingkungan dari Robert Cox, yang memandang komunikasi sebagai praktik simbolik dalam membentuk persepsi, partisipasi, dan tindakan lingkungan. Keterbaruan penelitian ini memadukan hukum pembangunan dan komunikasi lingkungan dalam menganalisis implemetasi green campus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di kampus Unpad Jatinangor. Teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen, observasi lapangan, dan wawancara dengan sembilan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan praktik implementasi kebijakan green campus. Program Green leadership perlu disampaikan secara efektif melalui pendekatan komunikasi lingkungan yang partisipatif dan strategis. Dalam praktiknya, regulasi yang tidak dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan sanksi tidak mampu menjalankan fungsi hukum sebagai instrumen perubahan sosial yang mengikat. Selain itu, kebijakan dan implementasi green campus yang tidak disosialisasikan secara menyeluruh dan tidak melibatkan partisipasi aktif sivitas akademika cenderung dipersepsikan hanya sebagai instruksi administratif semata. Padahal, kebijakan green campus seharusnya dimaknai sebagai gerakan kolektif yang mendorong terbentuknya pola pikir dan budaya ramah lingkungan. Dengan demikian, keberlanjutan lingkungan kampus dapat diwujudkan secara inklusif dan berkelanjutan oleh seluruh elemen perguruan tinggi. Kata Kunci: green campus; hukum Pembangunan; komunikasi lingkungan; keberlanjutan lingkungan; UI Green Metric.