Retno Saraswati
Rumah Sakit MH. Thamrin Cileungsi, jalan Narogong Km 16 Limusnunggal Cileungsi Bogor 16820, telepon

Published : 21 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

URGENSI PENERAPAN CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM MENJAMIN HAK – HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (THE PROTECTOR OF CITIZEN’S CONSTITUTIONAL RIGHTS) Novlarang, Putra Diyan; Saraswati, Retno; ALW, Lita Tyesta
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (444.28 KB)

Abstract

Saat ini banyaknya warga negara yang terjerat kasus hukum, menggunakan pintu pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi sebagai wujud upaya hukum yang dapat dilakukan oleh warga negara ketika hak konstitusionalnya dilanggar. Hal demikian terjadi karena didalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 masih belum mewadahi suatu pengaturan mengenai pertanyaan konstitusional (constitutional question). Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana bentuk pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsinya sebagai The Protector of Citizen’s Constitutional Rightsserta urgensi penerapan Constitutional Question di Indonesia, sementara yang kedua adalah mengenai bagaimana mekanisme Implementasi Constitutional Question dan prospek pengaturan yang tepat pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kedepan. Darihasilpenelitiandisimpulkansebuah kewenanganMahkamahKonstitusi Republik Indonesia untuk menerapkan mekanisme Constitutional Question secara legal formal dengan mengatur dan menambahkan mekanisme constitutional question ke dalam UU MK,dengan meletakkannya sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD sebagaimana dimaksud oleh pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Marbun, Harseno M.; Saraswati, Retno; Wardhani, Lita Tyesta Addy Listya
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (982.042 KB)

Abstract

Dalam UUD NRI 1945, Istilah "pemberhentian presiden” diartikan sebagai proses pemberhentian terhadap presiden karena melakukan pelanggaran hukum maupun karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Dalam pengalaman ketatanegaraan Indonesia diketahui bahwa proses dan mekanisme pemberhentian presiden yang terjadi menimbulkan banyak perdebatan konstitusi yang sangat serius. Hal itu dikarenakan mekanisme pemberhentian presiden yang dipakai di Indonesia masih mengandung banyak kelemahan. Kelemahan itu terutama bersumber dari konstitusi yang belum mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian presiden.Berdasarkan analisa data yang dilakukan diperoleh kesimpulan yaitu, PertamaUndang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan tidak mengatur secara tegas mengenai pemberhentiann presiden dalam masa jabatannya baik mengenai alasan maupun mekanismenya, kemudian Dalam UUD 1945 setelah perubahan alasan dan tata cara pemberhentian presiden diatur dalam pasal 7 A dan 7B UUD NRI 1945. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dikatakan bersifat final sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan kewenangan lainnya.