Belanda, yang merupakan salah satu negara maju di dunia dan salah satu anggota dari Uni Eropa, tentu telah lebih dulu menerapkan Media Elektronik sebagai salah satu metode atau tata cara dalam melaksanakan berbagai aktifitas negara oleh pemerintahan, dan juga aktifitas umum oleh masyarakatnya yaitu seperti kegiatan jual – beli. Dalam hal jual – beli yang dilakukan melalui elektronik, secara umum Belanda menerapkan aturan – aturan yang lebih terorganisir, sehingga justru nampak lebih sederhana dan memudahkan orang untuk mempelajari serta menerapkannya sesuai sebagaimana seharusnya.