Perjanjian sewa menyewa merupakan salah satu bentuk perjanjian bernama yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam praktik, tidak jarang para pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan sehingga menimbulkan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan ketentuan KUHPerdata, khususnya terkait bentuk-bentuk wanprestasi, tanggung jawab para pihak, serta upaya hukum yang dapat ditempuh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa dapat berupa tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi prestasi, atau memenuhi prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya. Akibat yuridis dari wanprestasi tersebut antara lain kewajiban membayar ganti rugi, pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, serta peralihan risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 1243, 1244, 1245, dan 1267 KUHPerdata. Di samping itu, penyewa dan pemberi sewa juga memiliki hak untuk menuntut pemutusan perjanjian di muka hakim apabila salah satu pihak secara nyata melakukan wanprestasi.