Masyarakat Indonesia yang majemuk, baik dari sisi etnis, budaya, maupun agama, melahirkan persoalan hukum yang kompleks dalam ranah hukum keluarga. Salah satu persoalan krusial yang mengemuka adalah pembagian harta warisan pada keluarga yang anggota-anggotanya berbeda agama. Dalam hukum waris Islam, perbedaan agama merupakan salah satu penghalang pewarisan sehingga ahli waris non-Muslim tidak dapat menerima bagian warisan dari pewaris Muslim. Di sisi lain, dalam perspektif keadilan dan hak asasi manusia, pengingkaran total terhadap hubungan kekeluargaan hanya karena perbedaan agama sering kali menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Salah satu instrumen yang kemudian dikembangkan dalam praktik peradilan di Indonesia untuk menjembatani ketegangan tersebut adalah konsep wasiat wajibah bagi ahli waris non-Muslim. Pada awalnya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya mengenal wasiat wajibah bagi anak angkat dan orang tua angkat, namun perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung memperluas subjek penerima wasiat wajibah, termasuk kepada keluarga yang berbeda agama dengan pewaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan secara terbatas pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non-Muslim dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad struktural Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum dan mewujudkan keadilan substantif dalam keluarga majemuk, meskipun masih menyisakan perdebatan dari sudut pandang fiqih klasik dan asas kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan yang lebih eksplisit dalam peraturan perundang-undangan agar keberlakuan wasiat wajibah bagi ahli waris non-Muslim memiliki pijakan normatif yang lebih kuat dan terukur.