Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

HARMONISASI DAN SINKRONISASI PENGATURAN KELEMBAGAAN SERTIFIKASI HALAL TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA Susilowati Suparto; Djanurdi D; Deviana Yuanitasari; Agus Suwandono
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 28, No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.587 KB) | DOI: 10.22146/jmh.16674

Abstract

AbstractIndonesia is a country with a majority Muslim population is responsible for the comfort and certainty to consume halal products. Halal assurance of any product in Indonesia has been delegated by the State to LPOM MUI. In a further development based on Law No. 33 2014 On Halal Product Guarantee, that the authority for the implementation of halal certification in Indonesia is conducted by BPJPH. The purpose of this research is to determine and analyze the arrangement of the halal certification management organization in Indonesia associated with the Act No. 33 of 2014 On Halal Product Guarantee and to determine and analyze how should halal certification management organization modelsby BPJPH. The results of this study, the first in the halal certification management organization held by BPJPH, but the Act of JPH provide 3 years for the establishment of BPJPH in accordance with the Act of JPH, as a  result until now the halal certification management organization is still held by LPPOM MUI, which both models of BPJH in the management of halal certification under the Act of JPH still involve collaboration with other agencies and institutions.IntisariIndonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan kepastian untuk mengkonsumsi produk yang halal. Jaminan atas kehalalan setiap produk yang ada di Indonesia selama ini di delegasikan oleh Negara kepada LPOM MUI. Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, bahwa kewenangan untuk penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia dilaksanakan oleh BPJPH. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kelembagaan penyelenggaraan  sertifikasi halal di Indonesia  dikaitkan dengan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimakah sebaiknya model kelembagaan penyelenggaran sertifikasi halal oleh BPJPH. Hasil dari penelitian ini, yang pertama dalam penyelenggaraan kelembagaan sertifikasi halal dipegang oleh BPJPH, namun UU JPH memberikan waktu 3 tahun untuk berdirinya BPJPH yang sesuai dengan UU JPH, sehingga sampai saat ini kelembagaan penyelenggaraan sertifikasi halal masih dipegang oleh LPPOM MUI, yang kedua model BPJH dalam penyelenggaraan sertifikasi halal berdasarkan UU JPH  tetap melibatkan kerjasama dengan instansi dan lembaga terkait.
Pendekatan Holistik Transportasi Berbasis Aplikasi dalam Kerangka Hukum Perlindungan Konsumen Agus Suwandono
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 31, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.305 KB) | DOI: 10.22146/jmh.33848

Abstract

AbstractRegulations of transportation based applications still get a rejection, while the government as the regulator may concern to provide protection for public transport providers and consumers. This research method is the juridical normative with descriptive analytical specifications. The results showed that the regulations of the transportation-based application should pay attention to the interests of consumers, businessperson and the government. In addition, there are no regulation abaut ojek online causes the absence of legal certainty to the existence of ojek online. Legal protection of the consumer transportation based applications in some aspects have fulfilled this aspect of consumer protection, by remaining attentive to the rights of other consumers. IntisariPengaturan transportasi berbasis aplikasi masih saja mendapatkan penolakan, sementara pemerintah selaku regulator berkepentingan untuk memberikan perlindungan bagi angkutan konvensional dan konsumen. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan spesifikasi deskriftif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan transportasi berbasis aplikasi harus memperhatikan kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Selain itu, tidak diaturnya ojek online menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terhadap keberadaan ojek online. Perlindungan hukum terhadap konsumen transportasi berbasis aplikasi dalam beberapa aspek telah memenuhi aspek perlindungan konsumen, dengan tetap memperhatikan hak-hak konsumen yang lainnya.