Mengenai Perjanjian Lama, tiga referensi mengenai riba berasal dari Pentateuch (lima kitab pertama dari Kitab Injil), Hukum Musa, Mazmur, dan dihubungkan dengan Daud. Menurut urutan historisnya, tiga referensi itu adalah : Jika engkau meminjamkan uang kepada siapa saja dari umatku yang miskin, janganlah engkau menjadi pemungut riba (usury) baginya, jangan jika engkau membebankan riba padanya. (Eksodus 22:25) Dan jika saudaramu bertambah miskin, dan hancur karenamu; maka engkau harus membebaskannya: ya, meskipun ia orang tak dikenal, atau orang yang singgah; agar ia bisa hidup karenamu. Jangan memungut riba darinya, atau tambahan: melainkan takutlah kepada Tuhanmu; sehingga saudaramu bisa hidup karenamu. Janganlah engkau memberinya uang dengan riba, dan jangan juga meminjaminya makanan-makanan untuk mendapatkan tambahan (Letivikus 25:35-7). Janganlah engkau meminjamkan dengan riba kepada saudaramu; riba dari uang, riba dari makanan, riba dari apa pun yang dipinjamkan berdasarkan riba: Kepada orang yang tidak dikenal engkau boleh meminjamkan dengan riba; tapi kepada saudaramu engkau tidak boleh meminjamkan dengan riba (Ulangan 23:19-20). Tuhan, siapa yang akan tinggal dalam tempat peribadatanmu, siapa yang akan berdiam di bukit kudusmu? Dialah orang yang tidak membungakan uangnya, tidak juga meminta imbalan atas orang yang tidak berdosa. Orang yang melakukan ini tidak akan pernah dipindahkan. (Mazmur 15:1,5). Dalam Eksodus dan Ulangan, istilah Alkitab (bahasa Yahudi) untuk bunga neshekh, meskipun dalam Letivikus istilah neshekh muncul bersama dengan tarbit atau marbit. Dalam Encyclopedia Judaica dikatakan bahwa neshekh, yang artinya ?gigitan?, adalah istilah yang digunakan untuk permintaan bunga dari sudut pandang debitur, dan tarbit atau marbit, yang artinya ?tambahan? adalah istilah yang digunakan untuk perolehan bunga oleh kreditur (Cohn, 1971:28). Namun dalam kedua arti itu nampak bahwa pelarangan atas bunga bukanlah pelarangan atas riba (usury) dalam pengertian masa kini dari istilah tersebut, yaitu, bunga yang berlebihan, melainkan pelarangan terhadap semua bunga, meskipun sedikit. Cohn menyimpulkan bahwa tidak ada perbedaan dalam hukum di antara berbagai macam tingkat bunga, karena semua bunga dilarang (Lewis and Algaoud, 2001:269). Tiga segi lainnya dari perintah Musa adalah: Pertama, paling tidak dalam dua hal, pelarangan riba dikaitkan dengan pinjaman untuk kemiskinan dan pinjaman untuk konsumsi (kemungkinan merupakan bentuk pinjaman yang paling banyak pada masa itu). Kedua, dua dari pasal-pasal itu memperluas pelarangan sampai pada setiap bentuk pinjaman, tidak hanya uang, termasuk makanan (pinjaman makanan) yang diberikan untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu perjanjian bersyarat bisa dianggap sebagai perjanjian ribawi. Ketiga, tiga segi itu semuanya menjelaskan bahwa pelarangan tersebut menunjuk kepada pinjaman terhadap ?saudara?, yaitu sesama anggota suku atau penganut agama yang sama. Membebankan bunga kepada ?orang asing? dibolehkan. Dengan demikian, kaum Yahudi membolehkan penarikan bunga dari non-Yahudi, dan kaum Kristen membebankan bunga pada kaum ?Saracen? (sebutan untuk bangsa Arab dan, lebih luas lagi, kaum muslim pada umumnya pada Abad Pertengahan)