Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Legal Opinion

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN DAN PENCABUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI WILAYAH POLRES SIGI) MAHMUD, APRISAL; TAHIR, RIDWAN; AWALIAH, AWALIAH
Legal Opinion Vol 6, No 3 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenelitian ini membahas tentang perbedaan pelaporan dan pengaduan yakni pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang orang tertentu yang disebut dalam UU dan dalam kejahatan tertentu, sementara laporan dapat dilakukan oleh siapa saja dapat melaporkan, dan semua tindak kejahatan atau tindak pidana, melihat fenomena pengaduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang banyak terjadi khususnya di wilayah kabupaten sigi penulis mengumpulkan data selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif yakni menguraikan fakta-fakta lapangan serta kajian-kajian teoritis, yang kemudian disimpulkan secara induktif. data kasus pengaduan KDRT di polres sigi  yang terjadi di wilayah kab.sigi ( data tahun 2015 – 2016) cenderung dan di dominasi dengan kesepakatan damai antara korban dan pelaku. dimana seringkali proses hukum tidak dilanjutkan keproses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan( dalam pasal 51 dan 52 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jelas di sebutkan merupakan delik aduan. Kesepakatan damai atau pencabutan pengaduan KDRT antara korban dan pelaku seringkali didasari atas kesadaran bahwa mereka masih dalam hubungan perkawinan dan akibat yang ditimbulkan dari proses hukum yang dilanjutkan hingga ke pengadilan dapat melahirkan perceraian, serta membahas akibat hukum  pencabutan pengaduan kasus KDRT.
PENERAPAN KODE ETIK PROFESI POLRI TERHADAP ANGGOTA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah) Hendrawan, Deni; Tahir, Ridwan; Itam Abu, Harun Nyak
Legal Opinion Vol 6, No 6 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini menjelaskan tentang bagaimana bentuk dan jenis pelanggaran kode etik profesi polri serta bagaimanakah penerapan sanksi kode etik profesi polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum kepolisian daerah sulawesi tengah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan jenis pelanggaran kode etik profesi polri dan untuk memahami penerapan sanksi kode etik profesi polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum kepolisian daerah sulawesi tengah.Untuk memperoleh data, penulis melakukan wawancara dengan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan anggotanya serta penelusuran baik terhadap undang-undang maupun peraturan lainnya yang berhubungan dengan Kode Etik profesi Polri sebagai bahan hukum primer, dan menelusuri buku atau literatur serta pendapat para ahli dibidang etika profesi khususnya terkait Kode Etik Profesi Polri sebagai bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat diperoleh beberapa simpulan seperti: penerapan kode etik profesi polri yang diatur dalam peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri masih perlu ditingkatkan dalam hal penegakkan hukumnya oleh bidpropam kepolisian daerah sulawesi tengah terutama bagi anggota polri yang melakukan tindak pidana, peningkatan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan tugas bidpropam polda sulawesi tengah serta menghilangkan kesan masyarakat terhadap penegakan hukum internal polri, sehingga masyarakat memperoleh informasi secara komprehensif atas penyelesaian kasus-kasus yang dilakukan oleh anggota polri.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANIAYAAN WASIT SAAT PERTANDINGAN SEPAK BOLA Firgiawan, Andry; Tahir, Ridwan; Itam Abu, Harun Nyak
Legal Opinion Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penganiayaan adalah istilah yang digunakan KUHP untuk tindak pidana terhadap tubuh. Namun KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti penganiayaan adalah: “perlakuan yang sewenang-wenang”. Pengertian yang dimuat dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah pengertian dalam arti luas, yakni yang menyangkut termasuk “perasaan” atau “bathiniah”. Sedangkan yang dimaksud penganiayaan dalam hukum pidana adalah menyangkut tubuh manusia. Penganiayaan terbagi atas dua pengertian yaitu penganiayaan menurut doktrin ialah setiap perbuatan yang mengakibatkan perubahan fisik dan rasa sakit pada seseorang disebut penganiayaan dan penganiayaan menurut yurisprudensi ialah setiap perbuatan yang didasari terpaksa menimbulkan rasa sakit dan perubahan fisik pada seseorang tapi tunjuannya untuk mendidik atau untuk alasan medis itu tidak dapat dikatakan penganiayaan, contohnya guru memukul anak muridnya dan dokter menyuntik pasienya. Penganiayaan diatur dalam KUHP Bab XX tentang penganiayaan. Dalam sepak bola, tindak Pidana penganiayaan yang sering terjadi adalah penganiayaan terhadap wasit sepak bola. Metode yang digunakan untuk menulis adalah metode penelitian normatif.Penganiayaan terhadap wasit merupakan suatu tindakan sebagian/sekelompok oknum yang sengaja ingin mencelakai wasit selaku pemimpin/pengadil dalam pertandingan, dikarenakan tidak setuju dengan keputusan wasit yang merugikan tim yang mereka dukung. karena terlalu sering terjadi kasus seperti ini, hingga menjadi hal yang lumrah dalam dunia persepakbolaan di Indonesia. 
PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA WATERFALL SYSTEM DALAM UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1982 DENGAN STAIR SYSTEM DALAM UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS A. Azis, Fadli; Tahir, Ridwan; Itam Abu, Harun Nyak
Legal Opinion Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana penting menjadi pembahasan, ada dua sistem pertanggung jawaban pidana yang terdapat didalam Undang-undang Pers, yakni Waterfall system dan Stair system. Pertanggungjawaban pidana Waterfall system yang ada dalam UU No. 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pers ini maksudnya adalah, bahwa ketika seorang pimpinan pers yang dimintai pertanggungjawaban pidana dapat melimpahkan atau menurunkan tanggung jawab itu kepada bawahannya, begitu seterusnya sampai pada bagian yang paling bawah.Sedangkan Pertanggungjawaban pidana Stair system didalam UU No. 40 Tahun 1999 jika dalam suatu tindak pidana terlibat beberapa orang sekaligus, maka untuk menentukan hukuman masing-masing orang itu, harus dilihat lebih dahulu bagaimana dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam tindakan itu.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI ZONA EKONOMI EKSLUSIF INDONESIA (ZEEI) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Palu No.127/Pid.Sus/2015/PN.Pal) Utama, Dio Alif; Tahir, Ridwan; Malaragan, Kartini
Legal Opinion Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu Negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari Negara yang memiliki yuridiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan Negara itu.Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu Negara yang tergabung sebagai anggota organisasi pengelolaan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO) tetapi pengoprasian kapal-kapalnya bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yang telah diadopsi oleh RFMO. Negara RFMO wajib mengikuti aturan yang di tetapkan itu atau aturan lain yang berkaitan dengan hukum internasional.Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegitan perikanan yang melanggar hukum. Walaupun sulit untuk memetakan dan mengestimasi tingkat illegal fishing yang terjadi di WPP-RI, namun dari hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, (2005-2010) dapat disimpulkan bahwa illegal fishing oleh KIA sebagian besar terjadi di ZEE ( Exlusive Ekonomi Zone ). Kegiatan illegl fishing juga dilakukan oleh kapal ikan Indonesia (KIA).Beberapa modus atau jenis kegiatan illegal yang sering dilakukan KII, anatar lain: Penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Periakan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)), memiliki izin tapi melanggar ketentuan sebagaiman ditetapkan (pelanggaran daerah  penangkapan ikan, pelanggaran alat tangkap, pelanggaran ketaatan berpangkalan), pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan,registrasi, dan perizinan kapal),transshipment di laut, tidak mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yang diwajibkan memasang transmitter), dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang membahayakan melestrarikan sumberdaya ikan.