Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran dan tanggung jawab dokter internsip dalam praktik kedokteran berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dokter internsip, sebagai bagian dari sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, memainkan peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan sekaligus menjalani proses pendidikan klinis. Namun, posisi mereka yang berada di antara status mahasiswa dan dokter penuh menimbulkan berbagai pertanyaan yuridis terkait kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tindakan medis. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis ketentuan hukum yang mengatur praktik kedokteran oleh dokter internsip, termasuk perlindungan hukum, batasan kewenangan, dan tanggung jawab profesional. Data dikumpulkan dari berbagai sumber hukum primer dan sekunder, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 29 Tahun 2004 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan tugas dokter internsip, namun masih terdapat beberapa kelemahan dalam implementasinya, terutama terkait pengawasan dan perlindungan hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya penyempurnaan regulasi dan peningkatan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa dokter internsip dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan sesuai dengan standar profesi. Kata Kunci: Dokter Internsip, Tindakan medis, Yuridis, UU no. 29 Tahun 2004, dan Praktik Kedokteran