Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : AMNESTI : Jurnal Hukum

Tinjauan Viktimologi terhadap Perlindungan Hukum bagi Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu) Gustono, Andi; Angkasa, Angkasa; Wahyudi, Setya
Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. 1 (2025)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/amnesti.v7i1.5715

Abstract

Korban salah tangkap adalah sebuah fenomena yang tidak hanya merugikan individu secara hukum, tetapi juga secara psikososial dan ekonomi. Meskipun regulasi yang ada memberikan hak ganti rugi dan rehabilitasi nama baik bagi korban, pelaksanaan kebijakan tersebut sering kali terkendala oleh berbagai hambatan. Penelitian ini mengusung pendekatan viktimologi untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban salah tangkap, yang belum banyak diangkat dalam studi sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pemulihan bagi korban salah tangkap, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab yang memengaruhi terjadinya salah tangkap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, studi kasus dan studi peraturan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban salah tangkap dapat mengajukan pemulihan melalui mekanisme praperadilan dengan kompensasi materiil. Implementasi kebijakan ini masih belum efisien karena faktor-faktor penyebab salah tangkap meliputi faktor eksternal, seperti kesalahan keterangan saksi atau korban, identifikasi yang keliru, serta faktor internal, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, tekanan penyelesaian kasus yang cepat, dan kompleksitas dinamika kerja kepolisian sehingga tidak memadainya dukungan psikologis bagi para korban. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya reformasi dalam sistem penegakan hukum untuk meminimalkan risiko salah tangkap dan mengoptimalkan pemulihan bagi korban.