Articles
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2018/Pn Pbg) ACTS OF THEFT BY THE CHILD IN CONJUNCTION (Verdict Study Number: 6/Pid.Sus/2018/Pn Pbg)
Isma Jati Puspo;
Setya Wahyudi;
Budiyono Budiyono
Soedirman Law Review Vol 2, No 4 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.4.110
Penelitian ini membahas mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak secara bersama-sama. Anak merupakan bagian fundamental yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan negara. Anak sebagai pelaku tindak pidana juga akan mengalami proses hukum yang identik dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana, namun penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan pendekatan pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak. Kejahatan merupakan salah satu kenyataan dalam kehidupan yang mana memerlukan penanganan secara khusus. Kejahatan terhadap harta benda yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah pencurian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur – unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta mengetahui dasar pertimbangan Hukum Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor: 6/Pid.Sus/2018/PN Pbg. Peneliti menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normative, dimana Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundangundangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yaitu penelitian yang sifatnya menggambarkan keadaan obyek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa terdakwa terbukti bersalah memenuhi unsur-unsur pada pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor: 6/Pid.Sus/2018/PN Pbg, serta dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 6/Pid.Sus/2018/PN Pbg menggunakan pertimbangan yuridis dan sosiologis.Kata Kunci: Pencurian dengan Pemberatan, Tindak Pidana Anak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (Studi di Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor)
Jefri Romy Pebrianto Silalahi;
Setya Wahyudi;
Rani Hendriana;
dwi hapsari retnaningrum
Soedirman Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.2.12623
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor. Tingginya kasus kekerasan seksual membuat perlindungan hak bagi anak korban kekerasan seksual sangatlah diperlukan. Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual diberikan oleh lembaga yang berwenang, salah satunya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di KPAD Kabupaten Bogor dan faktor-faktor penghambat KPAD Kabupaten Bogor dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di KPAD Kabupaten Bogor. Sumber data adalah data primer dan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pemberian perlindungan hukum KPAD Kabupaten Bogor terhadap anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bogor telah dilaksanakan dengan baik, seperti melakukan penelaahan dan pengecekan lapangan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak, kerja sama dengan lembaga lain di bidang perlindungan anak, melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan pemenuhan hak anak korban. Merujuk pada tugas-tugas tersebut, masih terdapat beberapa hambatan dalam pemberian perlindungan yang dilakukan oleh KPAD Kabupaten Bogor, baik dari aspek struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum. Hambatan-hambatan tersebut tentunya harus dibenahi agar pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dapat berjalan lebih optimal.
Peran Satuan Petugas Anti Mafia Bola Terhadap Pengungkapan Tindak Pidana Pengaturan Skor (Match Fixing) (Studi Di Polda Metro Jaya)
Baskara Putra Setyawan;
Setya Wahyudi;
Dessi Perdani Yuris
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.4
Di Indonesia telah terjadi kejahatan dalam olahraga sepak bola ,salah satu jenis kejahatan yang terjadi pada dunia olahraga sepak bola Indonesia saat ini yaitu Tindak Pidana Pengaturan Skor. Tindak Pidana Pengaturan Skor biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam suatu kelompok dan dilakukan secara terorganisir. Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh satuan petugas anti mafia bola terhadap tindak pidana Pengaturan Skor diawali dengan proses penyelidikan lalu penyidikan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi satuan petugas anti mafia bola dalam mengungkap tindak pidana pengaturan skor. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi deskriptif, dan lokasi penelitian di Polda Metro Jaya. Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data terdiri dari data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi kepustakaan. Metode penyajian data berbentuk teks naratif dan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pejabat penyidik di Satuan Petugas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan pendahuluan pada tingkat penyidikan sudah menetapkan lebih dari 14 tersangka setelah melalui proses-proses tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka dan Satuan Petugas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya telah sesuai dengan PERKAP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Proses Penyidikan, Pengaturan Skor.
Teknik Pengungkapan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dalam Penjualan Tiket Asian Para Games 2018 (Studi Kasus di Polda Metro Jaya)
Jessica Gloria;
Hibnu Nugroho;
Setya Wahyudi
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.33
Penghinaan atau pencemaran nama baik yaitu segala penyerangan kehormatan dan nama seseorang dengan tidak memuat suatu tuduhan melakukan perbuatan tertentu atau tidak ditujukan untuk menyiarkannya kepada khalayak ramai dapat dihukum tetapi terbatas pada cara-cara melakukannya yang tertentu. Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik di atur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP juncto Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu kasus pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial adalah presenter Augie Fantinus yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik karena menuding anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games lewat akun media sosialnya yaitu diakun Instagramnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini maka teknik pengungkapan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam penjualan tiket Asian Para Games 2018 yaitu adanya laporan dari korban terkait adanya tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka maka penyelidik langsung melakukan usaha awal dengan penyelidikan untuk memperoleh barang bukti yaitu handphone yang berisi rekaman video, screenshot dari akun instagram pelaku dan ip address pelaku. Setelah memperoleh barang bukti penyidik melakukan analisis atau olah data yang kemudian didapatkan fakta bahwa rekaman video oleh tersangka tersebut benar adanya. Langkah selanjutnya meminta bantuan ahli untuk memastikan bahwa rekaman tersebut merupakan pencemaran nama baik dan dilakukan penyidikan oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mendapat keterangan dari kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan tersangka ini penyidik Polda Metro Jaya sudah mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan dalam penegakan hukum kasus ini penyidik terhambat oleh faktor hukumnya dan faktor masyarakat. Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik; Teknik Pengungkapan; Asas Praduga Tak bersalah
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Anak Kejahatan Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Proses Penyidikan (Studi Di Kepolisian Resor Banyumas)
Rizki Iqbal Maulana;
Setya Wahyudi;
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.45
Para korban anak ini sering kali dibuat tidak berdaya, ketika dirinya mendapatkan kekerasan baik secara verbal maupun secara fisik. Dalam proses acara persidangan para korban ini pun sedikit kurang diperhatikan. Bahwa dalam prakteknya para orang awam hanya melihat pendampingan bantuan hukum kepada para terdakwa atau tersangka, sedangkan para korban tidak diperhatikan dalam urusan bantuan hukum ini. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk meneliti dan menuangkan hasilnya dalam skripsi yang berjudul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN ANAK KEJAHATAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN (Studi Kasus di Kepolisian Resor Banyumas). Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan juga data primer yang diperoleh melalui kepustakaan dan melalui wawancara yang selanjutnya diuraikan secara sistematis. Bentuk dari perlindungan hukum terhadap korban anak dalam proses penyidikan dapat dilakukan dengan cara diversi ketika dua belah pihak merupakan anak dan tidak dapat dilakukan diversi ketika korban adalah anak dan pelaku merupakan orang dewasa. Dalam pelaksanaan diversi setelah adanya aduan dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban anak atau melibatkan anak dalam kasus hukum tersebut , maka atas keinginan dari pihak korban proses selanjutnya akan dilakukan diversi dikarenakan anak perlu untuk tetap dalam rasa kekeluargaan agar tetap merasa nyaman dan aman.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyidikan, Korban Anak
PEMBINAAN NARAPIDANA PEREMPUAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA BANDUNG
Miftah Nur Affuah;
Setya Wahyudi;
Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.2.65
Tindak pidana korupsi merupakan patologi social (penyakit sosial) yang sangat berbahaya mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adanya penegakan emansipasi membuat perempuan dapat ikut berperan aktif dalam berbagai bidang termasuk dalam birokrasi pemerintahan namun tidak sedikit juga dari mereka yang akhirnya menjadi pelaku atau memainkan peran utama dalam ragam praktik tindak pidana korupsi. Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi yakni dengan melakukan pembinaan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, termasuk narapidana perempuan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan dan faktor penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana perempuan pelaku tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis (social legal approach) dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperolah langsung dari narasumber dan data sekunder yaitu studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan di LAPAS Perempuan Kelas IIA Bandung terhadap narapidana perempuan tindak pidana korupsi disamakan dengan narapidana tindak pidana lainnya, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, sehingga pembinaan tidak berjalan dengan optimal. Adapun faktor penghambat dari aspek komponen struktur hukum yaitu tidak adanya dokter spesialis penyakit khusus, tidak adanya Psikolog atau Psikiater, tidak adanya tempat untuk beribadah, terjadinya over population dan tidak adanya pelatihan atau pembekalan terhadap petugas lapas yang melaksanakan pembinaan terkait bidang tertentu. Aspek komponen substansi hukum, yakni tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai pembinaan khusus terhadap narapidana pelaku tindak pidana korupsi, sedangkan dari aspek komponen budaya yakni adanya pola perilaku narapidana perempuan tindak pidana korupsi yang cenderung menolak pembinaan terhadapnya dan adanya labeling negative dari masyarakat terhadap narapidana perempuan tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Pembinaan Perempuan, Korupsi, Tindak Pidana
TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 152/Pid.B/2016/PN Pwt)
Eris Rudipta;
Setya Wahyudi;
Budiyono Budiyono
Soedirman Law Review Vol 3, No 3 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.3.154
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana tindak pidana pencurian, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 152/Pid.B/2016/PN Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literature. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian telah sesuai dengan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur berikut: Barangsiapa; Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah : Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan; Pertimbangan berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti dimaksud berupa : Keterangan Saksi-saksi, dan Keterangan Terdakwa ; Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Memberatkan
Implementasi Diversi pada Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Studi di Polres Banyumas)
Zahra Zukhrufurrahmi Zephyr;
Setya Wahyudi;
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.14
Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak telah membawa dampak negatif terhadap anak, tetapi penerapan pidana yang diberikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku, karena itu didalam penerapan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan tidak terlepas dari perlindungan anak dan dan apa yang menjadi hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengatur secara khusus bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan yang dikordinasikan oleh aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosilogis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, dan wawancara dengan informan. Hasil dari penelitian bahwa Penyidik Anak bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Banyumas dalam pemeriksaan pendahuluan pada tingkat penyidikan sudah menerapkan upaya Diversi. Perkara pencurian yang dilakukan oleh anak pada tahun 2017, 2018 dan 2019 terjadi 10 (sepuluh) perkara yang berhasil dilakukan diversi dengan hasil kesepakatan diversi yang berupa penyelesaian perdamaian dengan ganti kerugian dan selanjutnya Anak dikembalikan kepada orang tuanya dan 3 (tiga) gagal diupayakan divesi maka selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.Kata Kunci: Pencurian; Diversi; Penyidikan
PERANAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM DIVERSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK (Studi di BAPAS Purwokerto)
Nabila Rana Widiya;
Sanyoto Sanyoto;
Setya Wahyudi
Soedirman Law Review Vol 2, No 3 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.3.86
Balai Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan. Pembimbing Kemasyarakatan memegang peranan penting dalam keberhasilan penyelenggaraan program Diversi untuk Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012. Skripsi ini membahas mengenai peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam penyelenggaraan program diversi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder yang masing- masing bersumber atau diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan, serta metode analisis data deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Lokasi penelitian di BAPAS Purwokerto.Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab anak didik melakukan kejahatan terdiri dari faktor keluarga, lingkungan dan ekonomi. Peranan Bapas dalam pembinaan anak didik melalui program diversi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di BAPAS Purwokerto yaitu mengupayakan agar hak- hak anak terpenuhi yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan pada saat berlangsungnya proses diversi.Kata Kunci : Balai Pemasyarakatan, Diversi, Perlindungan Anak
IMPLEMENTASI RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI WONOSOBO)
Adiba Alya;
Setya Wahyudi;
Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 3, No 4 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.4.171
Anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi hak-haknya. Salah satu hak Anak yang menjadi korban tindak pidana adalah mendapatkan restitusi. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh korban. Restitusi menjadi hal yang penting bagi pihak korban, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan. Oleh karenanya tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dan faktor-faktor penghambat implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana di Pengadilan Negeri Wonosobo. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Penentuan Informan penelitian menggunakan metode purposive sampling dan snowball sampling. Metode pengumpulan data primer diperoleh dengan wawancara, dan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh diolah dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Penyajian data dalam bentuk uraian naratif, serta metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana di Pengadilan Negeri Wonsosobo hanya diberikan dalam bentuk kerugian materiil. Adapun faktor penghambat implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana yang terdiri dari faktor struktur hukum, di mana Penyidik dan Penuntut Umum yang tidak melakukan penilaian besaran nilai kerugian sendiri dan LPSK yang masih jarang terjun langsung mendampingi korban. Adapun dari faktor substansi hukum, yakni mekanisme pengajuan permohonan restitusi yang rumit, tidak adanya aturan yang menjamin pelaku untuk memenuhi kewajiban restitusinya, serta tidak adanya aturan mengenai kewenangan hakim dalam melakukan penilaian besaran nilai kerugian sendiri. Adapun dari faktor kultur hukum lebih kepada kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hak restitusi bagi korban, serta serta kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum.Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Restitusi