Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui dan menganalisis kebijakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kelurahan Batu Putihatas dan Kelurahan Batu Putihbawah Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, 2) Mengetahui dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat kebijakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kelurahan Batu Putihatas dan Kelurahan Batu Putihbawah Kecamatan Ranowulu Kota Bitung. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif serta tekhnik pengumpulan adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Camat Ranowulu, Lurah Batu Putihatas dan Batu Putihbawah, Sekretaris Lurah Batu Putihatas dan Batu Putihbawah, staf Kelurahan Batu Putihatas dan dan Batu Putihbawah serta masyarakat pengguna jasa Kelurahan Batu Putihatas dan Batu Putihbawah. Hasil peneltian ini ádalah 1) Kebijakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Ranowulu Kota Bitung belum berjalan efektif, hal tersebut berdasarkan hasil temuan sebagai berikut: (a) Masih terdapat pegawai yang kurang mentaati peraturan yang berlaku (b) Masih terdapat pegawai yang dinilai bersikap kurang transparan bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan terhadap publik, (c) Pengembangan SDM dalam bentuk seminar, diklat, bimtek tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil belum dilaksanakan, (d) SOP yang mengatur tentang hukuman dan sanksi bagi pegawai belum dilaksanakan secara maksimal, lebih lanjut pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bitung kurang efektif dilaksanakan, 2) Faktor pendukung, diantaranya yaitu: (a) Terdapat legalitas, aturan, payung hukum yang menjadi acuan, arahan, dalam mengimplementasikan kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, (b) Tersedianya lembaga pengawas pemerintah, seperti Inspektorat dengan melakukan sidak, pembinaan untuk meningkatkan disiplin kerja pegawai, (c) Terdapat aturan yang memuat sanksi dan hukuman jika terdapat pegawai yang melakukan tindakan indisipliner, (d) Terdapat kecanggihan teknologi dan informasi seperti finger Print. Faktor penghambat, diantaranya yaitu: (a) Kurang maksimalnya pengembangan SDM seperti diklat, seminar, tentang disiplin kerja yang disebabkan oleh terbatasnya anggaran, (b) Terbatasnya sarana, parasarana seperti pemenuhan absensi sidik jari (finger print) belum teralisasi, (c) Lemahnya pengawasan, controlling yang dilakukan oleh pengawas pemerintah seperti Inspektorat, (d) Kurang tegasnya sanksi dan hukuman, (e) Kurangnya komitmen pegawai dalam menujunjung, melaksanakan seluruh aturan yang mengatur tentang disiplin kerja pegawai