Salah satu hak wartawan sebagai pekerja yakni untuk mendapatkan pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Terutama karena wartawan dalam menjalankan tugas sering kali berada pada posisi dan lokasi kerja yang mengancam keselamatan dan kesehatan pribadi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi mengenai bagaimana Hukum Ketenagakerjaan Indonesia mengatur mengenai hak pelindungan atas K3 bagi para Wartawan, bagaimana penerapannya serta hambatannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Data primer diperoleh dari wawancara responden dan observasi serta data sekunder diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa Regulasi khusus mengenai K3 untuk wartawan belum ada hingga saat ini. Namun sebagai salah satu hak yang harus diterima oleh wartawan sebagai pekerja maka hak ini tidak bisa dihapuskan. Penerapan K3 bagi wartawan yang unik dan situasional menjadikan acuan dalam pelaksanaan K3 adalah peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi wartawan PWI dan Dewan Pers. Penerapan akan hak ini salah satunya diperoleh melalui pendaftaran wartawan kepada program BPJS. Upaya prefentif terkait K3 dilakukan dengan diberikannya sederet pelatihan-pelatihan terkait keselamatan kerja bagi wartawan. Upaya pro-aktif dilakukan dengan hanya mengirim wartawan yang telah berpengalaman pada lokasi-lokasi yang dirasa berbahaya. Kemudian upaya represif digantungkan pada pemberian sanksi terhadap pelanggaran K3 yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hambatan terhadap pelaksanaan K3 didasari karena beberapa hal, diantaranya adalah kesadaran wartawan itu sendiri dan kondisi perusahaan yang meliputi kemauan, kondisi ekonomi dan pengelolaan yang baik.