Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Binamulia Hukum

Konsekuensi Hukum dan Tantangan Penggunaan Konten YouTube sebagai Jaminan Fidusia dalam Ekonomi Kreatif di Indonesia Achmad, Akbar Adi Satria; Budiman, Anwar; Wiryadi, Uyan
Binamulia Hukum Vol. 13 No. 2 (2024): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v13i2.850

Abstract

Penelitian ini menganalisis kendala dalam implementasi penggunaan konten YouTube sebagai jaminan fidusia serta konsekuensi hukumnya di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif, karya intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Namun, implementasinya di lapangan menghadapi berbagai kendala, seperti ketiadaan lembaga yang dapat menilai nilai konten YouTube, ketidakjelasan bentuk akta notaris yang sesuai, dan keraguan lembaga keuangan dalam menerima konten sebagai jaminan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung oleh wawancara lapangan dan data dari informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terbentuknya infrastruktur hukum dan kelembagaan yang memadai merupakan penghambat utama. Kesimpulannya, agar skema ini dapat terlaksana dengan baik, pemerintah perlu membentuk lembaga berwenang yang bertugas menilai konten YouTube sebagai objek jaminan fidusia.
Upaya Hukum Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Batas Waktu Gugatan Prasetianingsih, Yully; Wiryadi, Uyan; Setyowati, Retno Kus
Binamulia Hukum Vol. 14 No. 1 (2025): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v14i1.1016

Abstract

Penelitian ini membahas upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang tidak menerima PHK, yang dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu satu tahun sejak pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan juncto Pasal 82 UU PPHI. Pembatasan waktu tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan masalahnya adalah mengenai makna Pasal 82 UU PPHI tentang batas waktu pengajuan gugatan PHK dan kepastian hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 82 UU PPHI memberikan tenggang waktu satu tahun untuk pekerja yang mengalami PHK dengan alasan tertentu, namun pasca Putusan MK, ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena tergantung pada peraturan pelaksana. Selain itu, peraturan terkait alasan PHK, seperti PP No. 35 Tahun 2021, belum sepenuhnya jelas.