Industri asuransi jiwa syariah Indonesia memasuki fase konsolidasi seiring kewajiban pemisahan unit usaha syariah, dan agen tetap menjadi tulang punggung distribusi sekaligus titik paling rawan ketika imbalan dirancang. Penelitian ini menelaah skema kompensasi agency pada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah sebagaimana diatur Memo Kompensasi Agency 2026, lalu menilainya dari perspektif muamalah Islami. Tujuannya menganalisis konsep insentif agen syariah, mengkaji praktik kompensasi berlapis yang mencakup First Year Commission, Second Year Commission, Renewal Year Commission, Quarterly Production Bonus, Basic Commission Override, referral bonus, serta generation, quality generation, dan lifetime override, dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip ujrah, wakalah bil ujrah, keadilan, transparansi, amanah, dan maslahah. Pendekatan yang dipakai bersifat kualitatif dengan rancangan studi kasus deskriptif-analitis berbasis analisis dokumen terhadap memo, fatwa Dewan Syariah Nasional, dan literatur primer yang dilengkapi wawancara dan observasi-partisipan, dianalisis secara tematik. Analisis menunjukkan komisi langsung (FYC, SYC, RYC) tergolong ujrah yang sah atas jasa penjualan dan pemeliharaan polis, sedangkan override dan lifetime override menuntut penegasan akad samsarah atau ju'alah serta bukti kontribusi nyata agar tidak menjadi imbalan struktural belaka. Pengaitan bonus produksi dengan Premium Persistency Ratio dan faktor persistensi dipandang positif karena menahan dorongan mengejar volume semata, sementara syarat lisensi syariah memperkuat kepatuhan. Penelitian ini mengusulkan model evaluasi lima prinsip, yaitu kejelasan akad, kelayakan jasa, keadilan imbalan, kualitas penjualan, dan kepatuhan syariah, sebagai instrumen menilai sistem kompensasi agen asuransi syariah agar berorientasi maslahah