Latar belakang penelitian menyoroti kesenjangan antara regulasi K3 seperti UU No. 13/2003 dan praktik lapangan di industri galangan kapal berisiko tinggi, di mana kecelakaan kerja meningkat meskipun ada SMK3. Tujuan penelitian adalah menganalisis efektivitas implementasi K3, menilai kepatuhan hukum, mengidentifikasi hambatan, dan memberikan rekomendasi. Jenis penelitian kualitatif empiris dengan purposive sampling dari staf pengawas, manajemen K3, dan pekerja PT DAK di Bangka Belitung. Instrumen mencakup wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumen; analisis data deskriptif kualitatif membandingkan temuan empiris dengan norma hukum. Hasil menunjukkan pemenuhan perlindungan normatif (kebijakan, APD, 270 laporan hazard) tetapi perlindungan substantif lemah akibat budaya keselamatan instrumental, pengawasan parsial, dan ketergantungan APD. Kesimpulan merekomendasikan penguatan budaya keselamatan, pengawasan berlapis, dan hirarki pengendalian risiko untuk optimalisasi perlindungan pekerja.