Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : yurispruden

DOKTRIN KHILAFAH SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP KONSTRUKSI NEGARA HUKUM INDONESIA Abdul Wahid; Sunardi Sunardi; Dwi Ari Kurniawati
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol 1, No 2 (2018): Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.352 KB) | DOI: 10.33474/yur.v1i2.1038

Abstract

Doktrin khilafah merupakan salah satu doktrin yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap konstruksi Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya konstitusionalitas  Indonesia sebagai negara hukum yang memang tidak menempatkan agama tertentu sebagai dasar kehidupan bernegara. Di negara Indonesia ini, penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dinilai sudah menyimpang, karena tidak sesuai dengan syariah, padahal secara substansial, sudah banyak produk legislatif di Indonesia, yang produk legislatif ini menjadi  karakter konstruksi negara hukum, yang secara esensialitas  sudah sejalan dengan norma-norma yang berlaku dalam “fiqih” (hukum Islam)Kata Kunci:  negara hukum, doktrin khilafah, konstitusi, substansialitas  
MEMBUMIKAN KONSTITUSI INDONESIA SEBAGAI UPAYA MENJAGA HAK KEBHINEKAAN Abdul Wahid; Sunardi Sunardi; Dwi Ari Kurniawati
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol 2, No 2 (2019): Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (117.888 KB) | DOI: 10.33474/yur.v2i2.2787

Abstract

ABSTRACTIndonesian constitution is the foundation of law which regulates the society, nation, and state of people in this country. One thing to highlight in the constitution is in relation with the life concession towards diversity (kebhinekaan) and non-diversity. Every citizen has the right to diversity so that this right demands everyone and anyone for respect. However, there are still several people who do not respect this right to diversity in the society. It could be proven by many people imposing their opinion, attitude, and behavior to others even though it is evident that this shows the practice of unconstitutionality. Based on these problems, it is necessary to have a discussion regarding how to ground the Indonesian constitution as an effort to safeguard the right to diversity. Constitutionality means that there is recognition, that every Indonesian citizen has the right to diversity, so that this right requires every person or party to respect him, and not harass or play with him.Key words: Diversity, Rights, Constitution, Citizen ABSTRAKKonsitusi Indonesia merupakan hukum dasar yang mengatur kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi rakyat di negara ini. Salah satu yang digariskan dalam konstitusi adalah mengenai pengakuan hidup atas keragaman (kebhinekaan), dan bukan keragaman. Setiap warga negara mempunyai hak kebhinekaan, sehingga hak ini menuntut setiap siapapun atau pihak manapun untuk menghormatinya. Sayangnya, di tengah masyarakat, masih banyak pihak yang tidak menghormati hak kebhinekaan ini. Terbukti tidak sedikit pihak yang memaksakan pendapat, sikap, dan perilakunya pada orang lain untuk mengikutinya, meskipun jelas-jelas ini merupakan wujud praktik inkonstitusionalitas. Berdasarkan permasalahan tersebut maka perlu adanya pembahasan terkait bagaimana cara untuk membumikan konstitusi indonesia sebagai upaya menjaga hak kebhinekaan. Secara konstitusionalitas berarti ada pengakuan, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak kebhinekaan, sehingga hak ini menuntut setiap siapapun atau pihak manapun untuk menghormatinya, dan bukan melecehkan atau mempermainkannya.Kata kunci: Kebhinekaan, Hak, Konstitusi, Warga Negara
MASIFIKASI PENDIDIKAN KONSTITUSI SEBAGAI PROTEKSI HAK KEBINEKAAN DI ERA PANDEMI COVID-19 Abdul Wahid; Sunardi Sunardi; Dwi Ari Kurniawati
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol 3, No 2 (2020): Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.467 KB) | DOI: 10.33474/yur.v3i2.6737

Abstract

Abstrak Konstitusi merupakan pijakan dasar atau norma yuridis fundamental yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kondisi apapun, termasuk saat menghadapi pandemi Covid-19. Urgensinya konstitusi ini akan bisa dirasakan oleh setiap warga negara melalui proses pendidikan (pembelajaran).  Mengingat kondisi masyarakat yang terkena pandemi Covid-19 ini sangat pluralistik, sementara setiap warga negara secara konstitusionalitas mempunyai hak atas kebinekaan, maka setiap pihak, khususnya kalangan penyelenggara pendidikan untuk melakukan masifikasi pendidikan konstitusi, yang model ini diidealisasikan dapat menegakkan keadilan sosial dan mencegah disparitas dan radikalitas  di tengah  masyarakat.Kata kunci: masifikasi, pendidikan, konstitusi, proteksi, hak, kebinekaan Abstract The constitution is the basic foundation or fundamental juridical norms governing the life of the nation and state in any condition, including when facing the Covid-19 pandemic. The urgency of this constitution will be felt by every citizen through the process of Education (learning). Considering that the condition of the people affected by the Covid-19 pandemic is very pluralistic, while every citizen constitutionality has the right to diversity, then each party, especially the education providers to carry out the constitutional education masification, which this model is idealized can uphold social justice and prevent disparity and radicality in the community. Keywords: masification, education, constitution, protection, rights, diversity
MEMBUMIKAN KONSTITUSI INDONESIA SEBAGAI UPAYA MENJAGA HAK KEBHINEKAAN Abdul Wahid; Sunardi Sunardi; Dwi Ari Kurniawati
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol 2 No 2 (2019): Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/yur.v2i2.2787

Abstract

ABSTRACTIndonesian constitution is the foundation of law which regulates the society, nation, and state of people in this country. One thing to highlight in the constitution is in relation with the life concession towards diversity (kebhinekaan) and non-diversity. Every citizen has the right to diversity so that this right demands everyone and anyone for respect. However, there are still several people who do not respect this right to diversity in the society. It could be proven by many people imposing their opinion, attitude, and behavior to others even though it is evident that this shows the practice of unconstitutionality. Based on these problems, it is necessary to have a discussion regarding how to ground the Indonesian constitution as an effort to safeguard the right to diversity. Constitutionality means that there is recognition, that every Indonesian citizen has the right to diversity, so that this right requires every person or party to respect him, and not harass or play with him.Key words: Diversity, Rights, Constitution, Citizen ABSTRAKKonsitusi Indonesia merupakan hukum dasar yang mengatur kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi rakyat di negara ini. Salah satu yang digariskan dalam konstitusi adalah mengenai pengakuan hidup atas keragaman (kebhinekaan), dan bukan keragaman. Setiap warga negara mempunyai hak kebhinekaan, sehingga hak ini menuntut setiap siapapun atau pihak manapun untuk menghormatinya. Sayangnya, di tengah masyarakat, masih banyak pihak yang tidak menghormati hak kebhinekaan ini. Terbukti tidak sedikit pihak yang memaksakan pendapat, sikap, dan perilakunya pada orang lain untuk mengikutinya, meskipun jelas-jelas ini merupakan wujud praktik inkonstitusionalitas. Berdasarkan permasalahan tersebut maka perlu adanya pembahasan terkait bagaimana cara untuk membumikan konstitusi indonesia sebagai upaya menjaga hak kebhinekaan. Secara konstitusionalitas berarti ada pengakuan, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak kebhinekaan, sehingga hak ini menuntut setiap siapapun atau pihak manapun untuk menghormatinya, dan bukan melecehkan atau mempermainkannya.Kata kunci: Kebhinekaan, Hak, Konstitusi, Warga Negara
MASIFIKASI PENDIDIKAN KONSTITUSI SEBAGAI PROTEKSI HAK KEBINEKAAN DI ERA PANDEMI COVID-19 Abdul Wahid; Sunardi Sunardi; Dwi Ari Kurniawati
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol 3 No 2 (2020): Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/yur.v3i2.6737

Abstract

Abstrak Konstitusi merupakan pijakan dasar atau norma yuridis fundamental yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kondisi apapun, termasuk saat menghadapi pandemi Covid-19. Urgensinya konstitusi ini akan bisa dirasakan oleh setiap warga negara melalui proses pendidikan (pembelajaran).  Mengingat kondisi masyarakat yang terkena pandemi Covid-19 ini sangat pluralistik, sementara setiap warga negara secara konstitusionalitas mempunyai hak atas kebinekaan, maka setiap pihak, khususnya kalangan penyelenggara pendidikan untuk melakukan masifikasi pendidikan konstitusi, yang model ini diidealisasikan dapat menegakkan keadilan sosial dan mencegah disparitas dan radikalitas  di tengah  masyarakat.Kata kunci: masifikasi, pendidikan, konstitusi, proteksi, hak, kebinekaan Abstract The constitution is the basic foundation or fundamental juridical norms governing the life of the nation and state in any condition, including when facing the Covid-19 pandemic. The urgency of this constitution will be felt by every citizen through the process of Education (learning). Considering that the condition of the people affected by the Covid-19 pandemic is very pluralistic, while every citizen constitutionality has the right to diversity, then each party, especially the education providers to carry out the constitutional education masification, which this model is idealized can uphold social justice and prevent disparity and radicality in the community. Keywords: masification, education, constitution, protection, rights, diversity